charger.my.id
Reses Rahmad Widodo: Infrastruktur dan PDAM Jadi Aspirasi Utama Warga Bengkulu

Charger | Bengkulu – Persoalan infrastruktur dasar dan layanan air bersih masih menjadi keluhan utama warga Kota Bengkulu. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Reses Serap Aspirasi Masyarakat Masa Sidang ke-III Tahun 2025 yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKS, Rahmad Widodo, S.Hut, Sabtu sore (6/12), di Aula Kantor Alfida Bengkulu, Jalan Sawah Lebar.

Mengawali kegiatan, Rahmad Widodo mengajak seluruh peserta untuk mendoakan masyarakat di wilayah Sumatra yang tengah dilanda bencana.

“Mari kita kirimkan doa terbaik untuk saudara-saudara kita di Sumatra. Semoga mereka diberikan keselamatan dan kekuatan,” ujarnya.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, warga kembali menegaskan kebutuhan mendesak terhadap pembangunan infrastruktur dasar. Rahmad Widodo menyampaikan bahwa usulan masyarakat didominasi oleh perbaikan jalan, drainase, hingga lampu penerangan jalan.

“Pada intinya, peserta reses masih menginginkan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan lampu jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aspirasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam membenahi layanan dasar pada awal masa pemerintahan saat ini.

Selain infrastruktur, warga juga banyak menyampaikan keluhan terkait pelayanan PDAM, khususnya suplai air yang tidak lancar.

“PDAM ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Saat ini banyak keluhan soal distribusi air yang tidak maksimal. Ini harus segera kita dorong untuk diperbaiki,” tegas Rahmad.

Rahmad Widodo menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan dikawal melalui DPRD dan dikoordinasikan dengan pihak eksekutif agar mendapat tindak lanjut yang nyata. Kegiatan reses ditutup dengan ajakan untuk terus menjaga sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi kemajuan Kota Bengkulu.

Zulasmi Octarina Serap Aspirasi Warga Karang Anyar pada Reses Masa Sidang Ke III Tahun 2025

Charger | Rejang Lebong – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai NasDem, Zulasmi Octarina, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang Ke III Tahun 2025 di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini merupakan titik reses ke-3 di Daerah Pemilihan Rejang Lebong dan Lebong.

Reses tersebut dihadiri oleh kepala kelurahan beserta perangkatnya, Babinsa, imam, RT dan RW, BPD, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini menunjukkan tingginya antusiasme warga dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Dalam dialog bersama masyarakat, warga Karang Anyar menyampaikan sejumlah keluhan, salah satunya terkait pelayanan Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu yang dinilai belum maksimal. Warga mengungkapkan pengalaman saat membutuhkan penanganan medis secara cepat, namun merasa tidak mendapatkan pelayanan yang layak.

“Kami ini datang dalam kondisi darurat dan sangat membutuhkan pertolongan cepat, tapi sering kali justru tidak dilayani dengan baik. Kami merasa dianggap orang dusun dan tidak punya biaya,” ungkap salah satu warga.

Menanggapi hal tersebut, Zulasmi Octarina menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil dan tidak boleh membeda-bedakan pasien.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Semua warga harus mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat latar belakang sosial maupun ekonomi,” tegas Zulasmi.

Selain persoalan pelayanan kesehatan, masyarakat juga menyampaikan aspirasi lain, seperti bantuan pembangunan masjid, bantuan alat pertanian, dukungan untuk UMKM, serta beasiswa pendidikan gratis.

Zulasmi menyatakan seluruh aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme DPRD Provinsi Bengkulu.

“Apa yang disampaikan masyarakat hari ini menjadi catatan penting dan akan saya perjuangkan agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Zulasmi Octarina juga memberikan BPJS Kesehatan gratis kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan dan benar-benar membutuhkan.

Selain itu, sebagai bentuk perhatian terhadap generasi muda dan pengembangan olahraga, pada setiap titik pelaksanaan reses Zulasmi Octarina secara langsung menyerahkan bantuan satu set baju olahraga voli kepada Karang Taruna setempat.

“Pemuda adalah aset daerah. Bantuan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, sportivitas, dan kegiatan positif di lingkungan masyarakat,” kata Zulasmi.

Melalui kegiatan Reses Masa Sidang Ke III Tahun 2025 ini, Zulasmi Octarina berharap aspirasi masyarakat dapat benar-benar diperjuangkan dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Rejang Lebong dan Lebong.

Marliadi Tekankan Edukasi Karier dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Reses DPRD Kota Bengkulu

Charger | Bengkulu – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Gerindra, Marliadi, S.E, menggelar kegiatan Reses Masa Sidang Ke III Tahun 2025 pada tanggal 6–8 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Muara Bangkahulu, Teluk Segara, dan Sungai Serut.

Reses tersebut dihadiri oleh Ketua LPK Takeka, Sahudin, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, yang turut memberikan pemaparan dan penguatan materi terkait peluang kerja, pelatihan keterampilan, serta mekanisme ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Marliadi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bengkulu, mengangkat tema edukasi masa depan generasi muda. Sasaran utama kegiatan ini adalah pelajar, mahasiswa, serta lulusan baru yang tengah mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Marliadi menekankan pentingnya perencanaan karier yang matang dan pemahaman terhadap jalur kerja yang aman dan legal, khususnya bagi masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri. Ia mengingatkan agar generasi muda tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun keselamatan.

“Kami ingin generasi muda Kota Bengkulu memiliki arah dan tujuan yang jelas. Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui jalur resmi, baik melalui LPK maupun mekanisme yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja,” ujar Marliadi.

Sementara itu, Ketua LPK Takeka Sahudin menyampaikan pentingnya pembekalan keterampilan dan kesiapan mental sebelum memasuki dunia kerja, serta perlunya mengikuti prosedur resmi agar tenaga kerja mendapat perlindungan hukum. Senada dengan itu, Kepala Disnaker Kota Bengkulu Sutapa menjelaskan peran pemerintah daerah dalam pengawasan, pembinaan, serta pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Selain menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan reses ini juga menjadi sarana edukasi politik untuk menumbuhkan pemahaman bahwa politik adalah bagian dari upaya bersama dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, terutama dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja. Aspirasi yang dihimpun selama reses akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan DPRD.

Melalui kegiatan reses ini, diharapkan terbangun sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan lembaga pelatihan, guna menciptakan sumber daya manusia Kota Bengkulu yang berkualitas dan berdaya saing.

Karang Taruna Bengkulu Tegaskan Permensos 9 Tahun 2025 Harga Mati, Pengurus Tanpa SK PNKT Tak Diakui

Charger | Bengkulu – Karang Taruna Provinsi Bengkulu secara resmi meminta (1) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu untuk segera dan masif mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna. Permintaan ini dinilai krusial karena Permensos tersebut mengatur secara tegas dan menyeluruh tata cara berorganisasi serta mekanisme penetapan kepengurusan Karang Taruna di seluruh tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.

Permintaan tersebut dipertegas melalui (2) amanat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Karang Taruna yang baru saja dilaksanakan. Dalam Rakernas ditegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib diterbitkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

“Sesuai amanat Permensos dan hasil Rakernas, kami meminta Dinsos Provinsi Bengkulu segera turun tangan untuk mensosialisasikan ketentuan ini. (3) Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang diatur secara nasional, dan kepatuhan terhadap Permensos Nomor 9 Tahun 2025 adalah harga mati,” ujar Puja Kesuma, Ketua Karang Taruna Provinsi Bengkulu, Jumat (5/12/2025).

Hasil Rakernas secara tegas menyatakan bahwa (4) setiap kepengurusan Karang Taruna di tingkat kabupaten/kota yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Permensos—termasuk tidak mengajukan rekomendasi melalui Karang Taruna Provinsi untuk ditetapkan oleh PNKT—tidak akan diberikan legalitas resmi oleh PNKT.

Ketentuan tersebut sejalan dengan (5) Pasal 20D Ayat (6) Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Pengurus Nasional Karang Taruna menetapkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota serta (6) Pasal 20E Ayat (5) yang menegaskan bahwa Pengurus Nasional Karang Taruna menetapkan kepengurusan Karang Taruna provinsi.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam (7) Pasal 20D Ayat (8) dan Pasal 20E Ayat (7), penetapan kepengurusan oleh PNKT memiliki fungsi strategis untuk mendukung hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis antar tingkatan Karang Taruna.

Sebagai tindak lanjut Permensos Nomor 9 Tahun 2025, Rakernas juga memutuskan bahwa (8) PNKT akan segera menerbitkan Petunjuk Operasional (PO) sebagai panduan teknis bagi seluruh pengurus Karang Taruna di daerah agar implementasi Permensos berjalan lancar, terstruktur, dan seragam di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu.

Karang Taruna Provinsi Bengkulu berharap (9) Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah proaktif untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota serta calon pengurus Karang Taruna di tingkat bawah, guna mewujudkan organisasi Karang Taruna yang tertib, solid, dan memiliki legalitas yang sah secara hukum dan kelembagaan.

Bencana Sumatera: Tambang di Hutan Bukit Sanggul Game Over

Oleh : Elfahmi Lubis (Akademisi/Advokat)

 

Charger | Bengkulu – Bencana longsor dan air bah menyapu pemukiman saudara-saudara kita di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, membuktikan begitu tamak dan serakah para penguasa korporasi yang berbisnis dengan cara pembalakan liar di kawasan hutan. Keserakahan dan ketamakan korporasi semakin menjadi-jadi ketika berkelindan dengan pemegang otoritas negara yang berwenang dalam pelepasan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Ribuan nyawa melayang, suara lirih dan teriakan histeris para korban bencana banjir dan air bah, membuat dada ini terbakar, darah mendidih, dan emosi bercampur amarah kepada pebisnis bejat yang merampas hutan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan nyawa rakyat tak berdosa. Ratusan kubik kayu gelondongan yang sudah terpotong rapi menyapu pemukiman warga saat air bah, bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa bencana nasional Sumatera akibat kerusakan ekologis.

Masihkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, akan tetap mengizinkan kawasan hutan Bukit Sanggul di Seluma beroperasi untuk kepentingan bisnis penambangan emas. Kalau sekarang masih ada syahwat dan keinginan agar kawasan hutan lindung Bukit Sanggul dijadikan “kuburan kematian” bagi rakyat, berarti bencana Sumatera tidak menjadi pelajaran dan peringatan bagi elit nasional dan daerah.

Melalui tulisan ini saya sebagai warga negara, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, segera cabut izin penambangan dan kembalikan status kawasan Bukit Sanggul menjadi hutan lindung. Biarkan hutan virgin Bukit Sanggul menjadi penopang nyawa-nyawa rakyat dari bencana banjir dan air bah.

Untuk “menguburkan” rencana penambangan di kawasan Bukit Sanggul Seluma, seiring dengan momentum “Bencana Sumatera”, langkah yang paling strategis dan taktis yang harus dilakukan kelompok sipil anti tambang adalah mengkonsolidasi kekuatan, penggalangan opini dan narasi ekologis dalam bentuk kampanye anti tambang yang massif adalah cara untuk membangun kesadaran kolektif kelompok civil society.

OJK Permudah Perizinan dan Perkuat Pengawasan Industri Pergadaian

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Jum’at (05 Desember 2025).

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian memerlukan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent. Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta menyelaraskan standar pengawasan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Perubahan pokok yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin; penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir; kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material; ketentuan baru mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan dengan lingkup usaha nasional; penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor; penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali; percepatan pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek; penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan syariah; dukungan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan pergadaian syariah baru; perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional; serta perluasan skema kerja sama pinjaman bersama (joint financing) antara perusahaan pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Sejalan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, dan sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai lokasi kedudukan masing-masing.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.

HighScope Indonesia Bengkulu Raih Akreditasi A untuk Unit KB, TK, dan SD

Charger | Bengkulu — HighScope Indonesia Bengkulu kembali menegaskan kualitas penyelenggaraan pendidikannya setelah Unit KB, TK, dan SD secara resmi meraih Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional (BAN). Pencapaian ini memperkuat posisi sekolah sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan layanan pendidikan berkualitas dan berstandar nasional.

Akreditasi tersebut diberikan setelah sekolah menjalani proses evaluasi komprehensif, mencakup kompetensi tenaga pendidik, kelengkapan sarana dan prasarana, tata kelola sekolah, implementasi kurikulum, serta kualitas lingkungan belajar. Hasil ini menegaskan bahwa seluruh standar operasional dan layanan pendidikan di HighScope Indonesia Bengkulu telah memenuhi kriteria nasional.

School Director Sekolah HighScope Indonesia Bengkulu, Korneles Kaloma Kuway, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen sekolah.

“Akreditasi A bukan hanya predikat, tetapi cerminan komitmen kami dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan. Kami berterima kasih kepada para guru, staf, orang tua, dan siswa yang telah menjadi bagian penting dari proses ini,” ujar Korneles.

Dewan Yayasan Sekolah turut menyampaikan apresiasi kepada para guru dan staf atas dedikasi mereka dalam menjaga mutu layanan pendidikan. Dukungan orang tua serta antusiasme siswa juga menjadi pendorong utama keberhasilan ini.

Dalam proses pendampingan akreditasi, sekolah menerima dukungan dari berbagai pihak. Terima kasih disampaikan kepada BAN PDM Provinsi Bengkulu, para asesor dan verifikator, serta penilik dan pembimbing PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Bengkulu atas supervisi dan penilaian profesional. Redea Institute juga mendapat apresiasi atas pendampingan teknis dan penguatan mutu yang diberikan.

Korneles menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan masa depan serta membangun budaya sekolah yang kolaboratif dan berpusat pada perkembangan setiap anak,” jelasnya.

Dengan raihan Akreditasi A ini, HighScope Indonesia Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan berkualitas, mendorong kemandirian, tanggung jawab, serta potensi terbaik setiap peserta didik.

Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Daerah, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Miliaran Rupiah

Oleh :  Fadhil Rahma putra

Charger | Serang, Banten — Tim investigasi gabungan media menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek peningkatan Jalan Raya Baros–Cikeusal di Kabupaten Serang, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 senilai Rp48 miliar. Temuan awal mengindikasikan adanya praktik mark-up anggaran, manipulasi laporan progres, serta penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis.

Kecurigaan bermula dari kondisi jalan yang cepat mengalami kerusakan. Meski proyek baru selesai pada akhir 2023, beberapa titik jalan terlihat retak, bergelombang, bahkan amblas. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari warga sekitar. Tim investigasi kemudian turun langsung ke lapangan dan menemukan:

  1. Ketebalan aspal di beberapa area tidak sesuai spesifikasi kontrak.
  2. Struktur fondasi jalan menggunakan material campuran berkualitas rendah.
  3. Proses pemadatan tanah diduga tidak dilakukan sesuai standar teknik.

“Baru beberapa bulan selesai, jalannya sudah rusak. Kami merasa ada yang tidak beres,” ujar seorang warga Baros yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Setelah memperoleh salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim investigasi membandingkan data anggaran dengan harga material di lapangan. Hasilnya menunjukkan potensi terjadinya mark-up, antara lain:

  1. Harga aspal tercatat 15–20% lebih tinggi dari harga pasar.
  2. Pengeluaran untuk sewa alat berat diduga dilebihkan.
  3. Volume material tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Sumber internal pemerintah daerah yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengadaan dilakukan secara tertutup dan melibatkan pihak ketiga yang sama dalam beberapa proyek sebelumnya.

Kejaksaan Negeri Serang dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direktur perusahaan kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, serta tim konsultan perencana. Namun, Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

Kerusakan jalan ini berdampak langsung pada masyarakat. Mobilitas warga menjadi terganggu, terutama petani yang bergantung pada jalur tersebut untuk mengangkut hasil panen. Beberapa sopir angkutan juga mengaku mengalami kerugian akibat kondisi jalan yang kian memburuk.

“Saya berharap aparat benar-benar mengusut tuntas. Jangan sampai anggaran besar ini hilang sia-sia,” ujar seorang sopir angkutan.

Dari hasil penelusuran sementara, tim investigasi menemukan empat indikasi kuat dugaan korupsi:

  1. Mark-up anggaran dalam pembelian material dan penyewaan alat.
  2. Pengurangan kualitas pengerjaan sehingga jalan cepat rusak.
  3. Proses pengadaan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
  4. Dokumen progres proyek tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Tim investigasi masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk mewawancarai pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengerjaan proyek secara lebih mendalam.

A. Kesimpulan Umum Kasus

  1. Terdapat indikasi penyimpangan anggaran melalui mark-up harga material, biaya sewa alat, dan manipulasi laporan proyek dalam pembangunan Jalan Raya Baros–Cikeusal senilai Rp48 miliar.
  2. Kualitas konstruksi tidak sesuai standar, dibuktikan dengan kerusakan jalan dalam waktu singkat yang mengarah pada dugaan pengurangan volume material serta pelanggaran spesifikasi teknis.
  3. Proses pengadaan tidak transparan dan melibatkan pihak yang sama dalam beberapa proyek, sehingga membuka peluang terjadinya kolusi.
  4. Dokumen proyek menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi nyata, menandakan adanya upaya manipulasi untuk menutupi penyimpangan.
  5. Kejaksaan telah memanggil pihak terkait, tetapi penyelidikan masih berjalan sehingga belum ada pernyataan resmi.
  6. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama pengguna jalan, petani, dan pengemudi yang bergantung pada akses tersebut untuk aktivitas ekonomi.

B. Kesimpulan Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum

Perspektif sosiologi hukum memandang hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga sebagai bagian dari struktur sosial, perilaku masyarakat, dan dinamika kekuasaan. Berdasarkan pendekatan ini, kasus dugaan korupsi proyek jalan di Serang dapat dipahami sebagai berikut:

1. Korupsi muncul karena ketimpangan kekuasaan.

Pejabat proyek dan kontraktor memiliki posisi dominan dalam pengelolaan anggaran sehingga lebih mudah menyalahgunakan kewenangan. Struktur birokrasi yang hierarkis menghambat pengawasan dari masyarakat.

2. Budaya organisasi pemerintahan turut mendorong korupsi.

Praktik mark-up dan pengurangan kualitas pekerjaan diduga dianggap sebagai hal yang “biasa”, sehingga pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan.

3. Kontrol sosial formal maupun informal lemah.

Audit internal, pengawasan administratif, dan transparansi dokumen tidak berjalan maksimal. Kontrol masyarakat dan media muncul terlambat karena informasi publik terbatas.

4. Masyarakat menjadi korban ketidakadilan struktural.

Kerusakan jalan menghambat mobilitas dan aktivitas ekonomi warga, sehingga pelanggaran hukum di tingkat elite menimbulkan penderitaan bagi kelompok masyarakat bawah.

5. Kepatuhan hukum dipengaruhi oleh norma sosial.

Jika lingkungan kerja membiarkan praktik korupsi melalui toleransi internal, maka keberadaan hukum formal menjadi tidak efektif.

6. Terdapat kesenjangan antara hukum ideal dan hukum dalam praktik.

Secara normatif, proyek pemerintah wajib transparan dan akuntabel, tetapi secara empiris terjadi penyimpangan yang menunjukkan lemahnya implementasi prinsip-prinsip hukum.

7. Pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan sosial.

Selain penegakan hukum, perlu dilakukan:

  1. Perubahan budaya birokrasi,
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat,
  3. Penguatan transparansi proyek,
  4. Pengawasan berbasis komunitas,
  5. Pemberdayaan media sebagai kontrol sosial.
Kasus Tindak Pidana Korupsi e-KTP oleh Setya Novanto: Tinjauan dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Disusun oleh:
Devan Praditya (B1A025053)

Dosen Pengampu:
Herlita Eryke, S.H., M.H.

Program Studi Hukum – Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu – 2025

Pendahuluan

Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto merupakan salah satu skandal hukum terbesar di Indonesia. Selain nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini juga dipenuhi berbagai drama publik, mulai dari kecelakaan “menabrak tiang listrik”, sakit mendadak, hingga fasilitas mewah selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Mengamati dinamika tersebut melalui perspektif sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam struktur sosial, bagaimana opini publik terbentuk, serta bagaimana kekuasaan politik memengaruhi proses penegakan hukum.

Latar Belakang Kasus

Proyek e-KTP yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011–2013 bertujuan menciptakan sistem identitas kependudukan berbasis elektronik. Namun proyek ini justru menjadi lahan korupsi besar-besaran dengan total kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Pada 2017, KPK menetapkan Setya Novanto—yang saat itu menjabat Ketua DPR RI—sebagai tersangka korupsi. Proses penyidikan berlangsung penuh polemik: dari kecelakaan mobil yang menghebohkan, drama pengalihan status kesehatan, hingga berbagai upaya hukum lain yang cenderung memperlambat proses penegakan hukum. Pada 2018, Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara.

Pada 2025, ia memperoleh pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali dan kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Analisis Kasus dalam Perspektif Sosiologi Hukum

a. Hukum sebagai Produk Interaksi Kekuasaan

Dalam pandangan sosiologi hukum, hukum tidak berdiri secara netral dan bebas nilai, melainkan selalu terkait dengan struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kepentingan politik.

Setya Novanto adalah figur politik dengan posisi strategis sebagai Ketua DPR RI. Kekuasaan tersebut memberinya akses luas untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Berbagai strategi seperti klaim sakit, kecelakaan mendadak, dan upaya mengulur waktu menunjukkan bagaimana aktor berkuasa dapat memanfaatkan celah sosial maupun institusional untuk memengaruhi penegakan hukum.

b. Kesenjangan antara Law in the Books dan Law in Action

Secara normatif, Indonesia menganut asas equality before the law, bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, kesetaraan tersebut tidak selalu tercermin.

Fasilitas mewah di lapas, akses terhadap pengacara dan jaringan politik, serta ruang negosiasi yang tidak dimiliki narapidana biasa menunjukkan adanya jarak antara hukum tertulis dan implementasinya. Fenomena ini memperlihatkan ketidakselarasan antara law in the books dan law in action, di mana hukum seringkali lebih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

c. Fungsi Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial

Hukum idealnya berfungsi sebagai alat perubahan sosial, memberikan pesan tegas bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius yang harus dihukum secara maksimal.

Namun ketika pelaku korupsi “kelas kakap” justru memperoleh berbagai keringanan, seperti fasilitas khusus, celah pengurangan hukuman, atau percepatan pembebasan bersyarat, efek jera pun melemah. Pesan moral yang dikirim kepada masyarakat menjadi bias, dan fungsi hukum untuk mencegah, mengendalikan, serta merekayasa perilaku sosial tidak lagi optimal.

Opini Penulis

Menurut saya, kasus Setya Novanto adalah potret nyata persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia: adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat biasa dan elite politik. Meski pembebasan bersyarat secara hukum diperbolehkan, secara moral publik melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa lembaga pemasyarakatan masih rawan praktik privilege terhadap narapidana tertentu. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan perangkat hukum formal, tetapi membutuhkan integritas aparat penegak hukum serta kontrol sosial masyarakat. Tanpa itu semua, hukum hanya akan bekerja selektif—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kesimpulan

Kasus tindak pidana korupsi e-KTP oleh Setya Novanto tidak hanya penting secara yuridis, tetapi juga sangat relevan dikaji melalui perspektif sosiologi hukum. Analisis ini menunjukkan bahwa:

  1. Kekuasaan politik memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum.
  2. Ketimpangan antara hukum normatif dan praktik lapangan memperlihatkan perlunya pembenahan sistem peradilan dan pemasyarakatan.
  3. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum melemah ketika hukum tidak dijalankan secara konsisten dan adil.

Dengan demikian, reformasi hukum yang komprehensif, integritas aparat, dan pengawasan publik menjadi kunci agar hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial.

Sumatera di Tengah Amukan Alam: Mengurai Bencana sebagai Krisis Sosial yang Berkepanjangan dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Oleh: Aisya Wulandari (B1A025034)
Kelas A – Fakultas Hukum
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Herlita Eryke, S.H., M.H.

Pendahuluan

November 2025 menjadi bulan yang kembali menandai babak kelam bagi Sumatera. Hujan deras yang tak kunjung berhenti sejak pertengahan bulan memicu banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Bencana ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meninggalkan duka mendalam berupa hilangnya ratusan nyawa serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

Data BNPB per 30 November 2025 menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa mencapai ratusan orang, dan fasilitas pengungsian kewalahan menghadapi lonjakan jumlah penyintas. Kerusakan jalan, jembatan yang terputus, serta minimnya akses ke wilayah terpencil membuat proses penyelamatan dan distribusi bantuan semakin sulit.

Bencana ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa dampaknya begitu luas dan korbannya begitu banyak? Jawabannya tidak semata karena curah hujan ekstrem, tetapi karena adanya kerentanan sosial yang telah lama mengendap, meliputi ketimpangan struktural, perencanaan tata ruang yang lemah, dan penegakan hukum yang tidak efektif.

Ketimpangan Struktural dan Kesenjangan antara Law in the Books dan Law in Action

Dalam perspektif sosiologi hukum, tragedi ini menunjukkan adanya kesenjangan tajam antara law in the books dan law in action. Secara normatif, negara bertanggung jawab melindungi warga melalui pengaturan tata ruang, mitigasi bencana, perlindungan hutan, serta pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun, implementasinya sering jauh dari harapan.

Kelemahan pengawasan, tumpang tindih kewenangan, serta dominasi kepentingan ekonomi ekstraktif menyebabkan aturan-aturan tersebut tidak berjalan efektif di tingkat lokal. Alhasil, masyarakat yang tinggal di daerah rawan menjadi kelompok yang paling rentan ketika bencana terjadi.

Ironisnya, di tengah kelambanan respons formal, masyarakat lokal justru memperlihatkan ketangguhan sosial yang luar biasa. Mereka saling membantu melakukan evakuasi, menyediakan tempat tinggal sementara, mendistribusikan makanan, dan menjaga satu sama lain. Fenomena ini memperlihatkan berfungsinya living law—nilai-nilai seperti gotong royong, solidaritas, dan kewajiban moral—yang kerap lebih responsif dibanding hukum negara pada situasi darurat.

Kerusakan Ekologis dan Gagalnya Penegakan Hukum Lingkungan

Salah satu aspek paling mencolok dari bencana tahun ini adalah ditemukannya ribuan gelondongan kayu yang hanyut dari hulu ke hilir sungai. Kayu-kayu tersebut bukan sekadar benda terapung, melainkan bukti nyata dari kerusakan ekologis akibat pembalakan hutan, baik legal maupun ilegal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat kebijakan industri ekstraktif pemerintah. Ia menolak narasi yang menyalahkan cuaca ekstrem dan menyoroti tingginya tingkat deforestasi di Sumatera.

Dari perspektif sosiologi hukum, gelondongan-gelondongan kayu ini menjadi bukti empirik gagalnya penegakan hukum lingkungan. Meski regulasi terkait perlindungan hutan sudah tertulis jelas, praktiknya di lapangan lemah akibat:

  • korupsi dan patronase lokal,
  • lemahnya kapasitas pengawasan negara,
  • dan konflik kepentingan antara ekonomi dan konservasi.

Hukum tertulis kehilangan daya mengatur, sementara masyarakat justru menanggung risiko ekologis paling besar.

Temuan ini memunculkan tuntutan publik agar negara memperketat pengawasan perizinan hutan, menindak tegas illegal logging, serta melakukan rehabilitasi ekosistem hutan dan DAS. Tanpa reformasi struktural, rangkaian bencana yang sama akan terus berulang.

Bencana sebagai Dampak Keputusan Sosial

Sebagai penulis, saya melihat bahwa bencana di Sumatera harus menjadi titik refleksi bersama. Banjir dan longsor bukan sekadar “takdir” atau “murka alam”, melainkan hasil dari interaksi kompleks antara:

  • faktor alam,
  • kerusakan ekosistem,
  • kebijakan tata ruang yang longgar,
  • penegakan hukum yang lemah,
  • dan pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat lokal.

Ketika keputusan sosial dan hukum tidak berpihak pada keberlanjutan, risiko bencana pun tidak terbagi secara adil. Kelompok rentan akan terus menjadi korban pertama dan terbesar.

Kesimpulan

Bencana banjir dan longsor di Sumatera pada tahun 2025 bukan hanya tragedi ekologis, tetapi juga gambaran nyata kegagalan sosial dan hukum. Kesenjangan antara hukum tertulis dan implementasi di lapangan memperparah situasi, terutama terkait tata ruang, perlindungan lingkungan, dan mitigasi risiko.

Ribuan kayu gelondongan yang hanyut menjadi simbol ketidakmampuan negara mengendalikan deforestasi dan penegakan hukum lingkungan. Di sisi lain, masyarakat lokal menunjukkan bahwa living law—gotong royong dan solidaritas—seringkali bekerja lebih efektif daripada hukum negara dalam situasi krisis.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural yang meliputi:

  1. penguatan penegakan hukum lingkungan,
  2. penataan ruang berbasis mitigasi,
  3. serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko bencana di masa depan akan terus meningkat, dan ketidakadilan sosial semakin dalam.