Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Dugaan Pelanggaran Norma di Rumah Kos, Lima Orang Diamankan Warga
Charger | Bengkulu – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran norma dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu yang melibatkan lima orang di sebuah rumah kos di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.
Menurut Sahat, laporan tersebut diterima Satpol PP Kota Bengkulu dari Lurah Kandang Mas, Karimullah, pada Sabtu (13/6/2026). Temuan itu bermula saat Ketua RT 20 Kelurahan Kandang Mas bersama warga melaksanakan ronda malam sekitar pukul 03.15 WIB.
“Dari hasil pengawasan lingkungan yang dilakukan saat ronda malam, warga menemukan tiga perempuan dan dua laki-laki berada dalam satu kamar kos. Setelah dimintai keterangan, kelima orang tersebut diketahui tidak memiliki hubungan perkawinan maupun hubungan keluarga,” ujar Sahat Situmorang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua RT bersama perangkat lingkungan melakukan pendataan terhadap kelima orang yang bersangkutan. Mereka kemudian diberikan teguran dan diserahkan kembali kepada orang tua maupun keluarga masing-masing.
Sahat menjelaskan, langkah pembinaan akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Untuk itu, pihak kelurahan akan memanggil kelima orang tersebut guna mengikuti pembinaan lebih lanjut.
“Kelima orang tersebut akan diundang kembali ke Kantor Lurah Kandang Mas untuk mendapatkan pembinaan dan arahan agar dapat mematuhi norma-norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP Kota Bengkulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perangkat lingkungan yang terus menjaga ketertiban serta ketentraman di wilayahnya. Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan peraturan daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan.

