charger.my.id
Terdakwa Kasus Narkotika di Muratara Bantah Keterangan Polisi di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut BAP Cacat Formil

Charger | Musi Rawas – AS, terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), membantah keterangan saksi polisi yang dihadirkan dalam persidangan. Hal tersebut disampaikan AS saat ditemui di Lapas Kelas IIA Muara Beliti melalui kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, SH, dari Kantor Hukum Arif Hidayatullah dan Rekan, Senin (15/6/2026).

Menurut Arif, dalam persidangan saksi polisi yang melakukan penangkapan menerangkan bahwa saat kejadian AS berada bersama seseorang berinisial Al dan menuju ke arah Bengkulu. Keterangan tersebut kemudian dipertegas oleh saksi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Namun, AS membantah kesaksian tersebut. Ia menyatakan bahwa pada saat yang dimaksud dirinya sedang bersama istrinya, bukan bersama Al sebagaimana diterangkan oleh saksi polisi.

“Klien kami menegaskan di persidangan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar. Saat itu ia bersama istrinya. Sejak dari Bengkulu hingga setelah pulang dari rumah seseorang yang disebut dalam persidangan, klien kami mengaku tetap bersama istrinya,” kata Arif menyampaikan keterangan AS.

Dalam persidangan, lanjut Arif, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada saksi polisi apakah orang yang disebut bersama AS sempat dikejar saat penangkapan. Saksi menjawab bahwa yang bersangkutan sempat dikejar, namun tidak berhasil diamankan. Ketika hakim kembali menanyakan apakah benar AS berada bersama orang tersebut saat penangkapan, saksi polisi menjawab yakin bahwa keduanya bersama-sama.

Atas keterangan itu, AS menyatakan keberatan di hadapan Majelis Hakim karena merasa kesaksian tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan adanya perdebatan dalam persidangan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan kepada terdakwa alasan tidak melaporkan apabila isi BAP yang dibuat penyidik tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau apabila terdakwa merasa dipaksa dalam proses penyusunannya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, AS menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui harus melapor kepada siapa.

“Klien kami menjawab, bagaimana dirinya harus melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, sementara yang berhadapan langsung dengannya saat itu adalah aparat kepolisian,” ujar Arif.

Kuasa hukum AS juga menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan yang berpengaruh terhadap keabsahan BAP. Menurut Arif, BAP yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut cacat secara formil karena saat pemeriksaan kliennya tidak didampingi oleh penasihat hukum.

“BAP itu kami nilai cacat secara formil karena pada saat pemeriksaan klien kami tidak didampingi kuasa hukum. Padahal pendampingan hukum merupakan hak tersangka yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa sekitar empat hari setelah BAP dibuat, seorang kuasa hukum yang disebut ditunjuk oleh pihak kepolisian menandatangani dokumen tersebut. Namun, menurutnya, penandatanganan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada terdakwa mengenai kebenaran isi BAP maupun kesesuaiannya dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Seharusnya penasihat hukum memastikan terlebih dahulu kepada klien apakah isi BAP tersebut benar dan sesuai dengan fakta yang dialami. Namun hal itu tidak dilakukan. Karena itu kami memandang terdapat persoalan serius terkait proses penyusunan BAP dalam perkara ini,” pungkas Arif.