BPN Kota Bengkulu Tegaskan Tanah Sengketa Meriyanti Tak Bisa Diproses Sertifikat
Charger | Kota Bengkulu – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menegaskan bahwa bidang tanah yang disengketakan oleh Meriyanti tidak dapat diproses penerbitan sertifikat karena berada di atas sertifikat hak milik lain yang sah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pengendalian dan sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Tri Friana, SH. MH, saat jumpa pers bersama wartawan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (19/1/26).
Tri menjelaskan, Meriyanti sebelumnya pernah mengajukan permohonan fasilitasi sengketa ke Kantor Pertanahan dan telah dilakukan klarifikasi sesuai prosedur. Namun, objek tanah yang dimohon belum memiliki sertifikat, sehingga penyelesaiannya berada di ranah pengadilan.
“Yang bersangkutan pernah mengajukan fasilitasi sengketa, tetapi karena tanah tersebut belum bersertifikat, maka penyelesaiannya bukan kewenangan kami dan harus melalui pengadilan,” jelas Tri Friana.
Ia menambahkan, pada tahun 2022 Meriyanti juga mengajukan permohonan hak atas tanah dan telah dilakukan pengukuran. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa bidang tanah yang dimohon berada di atas sertifikat hak milik yang telah terbit lebih dahulu.
“Dalam Peta Bidang Tanah kami beri catatan bahwa objek tersebut berada di atas hak milik lain, sehingga prosesnya tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Permohonan serupa kembali diajukan pada tahun 2024. Namun, setelah dilakukan penelitian, objek tanah tetap berada di atas sertifikat hak milik yang sah, sehingga berkas permohonan kembali ditutup.
Menurut Tri Friana, sertifikat hak milik tersebut merupakan sertifikat lama yang terbit pada tahun 1968 di wilayah Padang Harapan, yang saat ini masuk dalam Kelurahan Lingkar Barat.
Selain itu, Tri juga mengungkapkan bahwa Meriyanti pernah melayangkan somasi tertanggal 10 Desember 2025 yang telah dijawab secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.
“Dalam jawaban kami, dijelaskan bahwa putusan perkara perdata yang disebutkan bersifat Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima, sehingga belum menyentuh pokok perkara,” katanya.
Ia menegaskan, Meriyanti juga tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut dan tidak ada putusan hakim yang menyatakan kepemilikan Meriyanti atas objek tanah yang disengketakan.
“Permohonan sertifikat hanya dapat diproses apabila memenuhi ketentuan dan objek tanahnya tidak berada di atas hak milik orang lain,” pungkas Tri Friana.