charger.my.id
BPN Kota Bengkulu Tegaskan Tanah Sengketa Meriyanti Tak Bisa Diproses Sertifikat

Charger | Kota Bengkulu – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menegaskan bahwa bidang tanah yang disengketakan oleh Meriyanti tidak dapat diproses penerbitan sertifikat karena berada di atas sertifikat hak milik lain yang sah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pengendalian dan sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Tri Friana, SH. MH, saat jumpa pers bersama wartawan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (19/1/26).

Tri menjelaskan, Meriyanti sebelumnya pernah mengajukan permohonan fasilitasi sengketa ke Kantor Pertanahan dan telah dilakukan klarifikasi sesuai prosedur. Namun, objek tanah yang dimohon belum memiliki sertifikat, sehingga penyelesaiannya berada di ranah pengadilan.

“Yang bersangkutan pernah mengajukan fasilitasi sengketa, tetapi karena tanah tersebut belum bersertifikat, maka penyelesaiannya bukan kewenangan kami dan harus melalui pengadilan,” jelas Tri Friana.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 Meriyanti juga mengajukan permohonan hak atas tanah dan telah dilakukan pengukuran. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa bidang tanah yang dimohon berada di atas sertifikat hak milik yang telah terbit lebih dahulu.

“Dalam Peta Bidang Tanah kami beri catatan bahwa objek tersebut berada di atas hak milik lain, sehingga prosesnya tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Permohonan serupa kembali diajukan pada tahun 2024. Namun, setelah dilakukan penelitian, objek tanah tetap berada di atas sertifikat hak milik yang sah, sehingga berkas permohonan kembali ditutup.

Menurut Tri Friana, sertifikat hak milik tersebut merupakan sertifikat lama yang terbit pada tahun 1968 di wilayah Padang Harapan, yang saat ini masuk dalam Kelurahan Lingkar Barat.

Selain itu, Tri juga mengungkapkan bahwa Meriyanti pernah melayangkan somasi tertanggal 10 Desember 2025 yang telah dijawab secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.

“Dalam jawaban kami, dijelaskan bahwa putusan perkara perdata yang disebutkan bersifat Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima, sehingga belum menyentuh pokok perkara,” katanya.

Ia menegaskan, Meriyanti juga tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut dan tidak ada putusan hakim yang menyatakan kepemilikan Meriyanti atas objek tanah yang disengketakan.

“Permohonan sertifikat hanya dapat diproses apabila memenuhi ketentuan dan objek tanahnya tidak berada di atas hak milik orang lain,” pungkas Tri Friana.

BPN Kota Bengkulu Sosialisasikan Prosedur Pengukuran Tanah hingga Penyelesaian Sengketa

Charger | Kota Bengkulu — Kantor Pertanahan Kota Bengkulu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait layanan pertanahan, mulai dari prosedur pengukuran tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami alur dan persyaratan layanan pertanahan secara benar.

“Kami menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan dan prosedur kegiatan pengukuran tanah, pengajuan SK Pemberian Hak Atas Tanah, serta tata cara penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kota Bengkulu,” ujarnya, Senin (19/1/26).

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adi Waskita Oktarian, menjelaskan bahwa pengukuran merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum penerbitan sertifikat tanah.

“Proses sertifikasi tanah dimulai dari permohonan pengukuran. Dari pengukuran ini akan diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar pengajuan SK Pemberian Hak hingga terbitnya sertifikat,” jelas Adi.

Ia memaparkan, persyaratan pengajuan pengukuran mengacu pada petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan berbasis mitigasi risiko tahun 2021. Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP pemohon dengan menunjukkan aslinya, alas hak kepemilikan tanah, surat pernyataan pemasangan tanda batas, foto tanda batas dengan geotagging, surat pernyataan penguasaan fisik, SPPT PBB terbaru, serta surat pernyataan penutupan berkas tanpa pemindahan dan permohonan pengembalian biaya PNBP.

“Sebelum pengukuran dilakukan, kami terlebih dahulu melakukan pengecekan visual lokasi untuk memastikan apakah bidang tanah sudah terdaftar atau belum. Pemohon bisa menunjukkan lokasi melalui share lokasi ponsel atau langsung di peta,” tambahnya.

Langkah ini, lanjut Adi, bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan apabila tanah yang dimohon ternyata sudah terdaftar atau berada di atas hak milik lain. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pengukuran akan dijadwalkan bersama pemohon dan dilanjutkan dengan pemasangan pengumuman bahwa tanah tersebut sedang dalam proses pengajuan sertifikat.

Dari sisi pendaftaran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran tanah pertama kali pada prinsipnya tidak sulit apabila persyaratan lengkap.

“Pengajuan SK Pemberian Hak Atas Tanah membutuhkan formulir pendaftaran, identitas pemohon, SPPT PBB tahun berjalan, alas hak atau dokumen hubungan hukum dengan tanah, serta Peta Bidang Tanah hasil pengukuran,” jelasnya.

Ia menyebutkan, waktu penyelesaian sesuai ketentuan adalah 38 hari kerja. Apabila riwayat tanah jelas dan tidak terputus, proses penerbitan SK hingga sertifikat dapat berjalan lancar. Namun jika riwayat tanah terputus, pemohon perlu melengkapi pernyataan dan keterangan tambahan sebagai data dukung.

“Kelengkapan riwayat tanah ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah sesuai dengan kewenangannya.

“Masyarakat yang menghadapi permasalahan tanah dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen pendukung kepemilikan,” ujarnya.

Tahapan penanganan sengketa meliputi pengumpulan dan pengkajian dokumen, klarifikasi kepada para pihak, studi kasus dan pemeriksaan lapangan, serta mediasi. Namun, ia menegaskan adanya batas kewenangan.

“Untuk tanah yang sudah bersertifikat, BPN dapat memfasilitasi. Sedangkan tanah yang belum bersertifikat menjadi kewenangan pengadilan melalui jalur litigasi,” katanya.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akan direkomendasikan menempuh jalur hukum.

BPN Kota Bengkulu menegaskan bahwa tata cara penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme hukum, terutama jika sertifikat telah berusia lebih dari lima tahun dan memerlukan putusan pengadilan.
Melalui sosialisasi ini, BPN berharap masyarakat dapat memahami prosedur pertanahan dengan baik, sehingga proses pendaftaran tanah berjalan tertib dan potensi sengketa dapat diminimalkan.

BPN Kota Bengkulu Gelar Konferensi Pers Terkait Prosedur Permohonan Hak Atas Tanah dan Sengketa Pertanahan

Charger | Bengkulu — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menggelar konferensi pers terkait prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (19/1/2026).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, dan dihadiri oleh sejumlah media massa lokal. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat mengenai layanan pertanahan, sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Dalam keterangannya, Euis Yeni Syarifah menjelaskan bahwa BPN Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses permohonan hak atas tanah, mulai dari pengukuran bidang tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah, hingga penerbitan sertipikat.

“Melalui konferensi pers ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah secara benar dan sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Euis juga memaparkan mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi salah satu perhatian utama BPN Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, peran media massa sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, informasi terkait layanan pertanahan diharapkan dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami.

“Kami berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini, sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengakses layanan pertanahan secara resmi dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Konferensi pers ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku.

Ini Tahapan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Prosesnya Bisa Selesai 5 Hari Kerja

Charger | Bengkulu – Masyarakat yang melakukan jual beli tanah atau bangunan perlu memahami tahapan peralihan hak agar proses balik nama sertifikat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan resmi. Tahap awal yang harus dilakukan pemohon adalah mengajukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam proses pembuatan AJB tersebut, terdapat sejumlah biaya yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Biaya tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk BPHTB, besaran nominal biaya dihitung oleh pihak pemerintah daerah yang berwenang. Sementara itu, perhitungan PPh dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Penentuan nilai pajak ini umumnya mengacu pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam sertifikat tanah.

Selain biaya pajak, pemohon juga dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peralihan hak. Besaran biaya PNBP ini ditentukan berdasarkan luas dan nilai tanah yang didaftarkan.

Terkait lama proses pengurusan, peralihan hak atau balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Untuk estimasi waktu pengurusan balik nama sertifikat, bisa selesai dalam waktu lima hari kerja, sepanjang semua syarat telah lengkap dan sesuai ketentuan,” jelas Idham.

Dengan memahami tahapan, biaya, dan estimasi waktu pengurusan, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen sejak awal sehingga proses balik nama sertifikat berjalan lebih cepat dan tertib.