charger.my.id
BPN Kota Bengkulu Rombak Total Alur Layanan, Tutup Celah Tunggakan Berkas dan Sengketa Tanah

Charger | Bengkulu — Kantor Pertanahan Kota Bengkulu resmi melakukan perombakan menyeluruh terhadap alur pelayanan publik sebagai langkah tegas untuk menghapus tunggakan berkas dan meminimalisasi sengketa pertanahan. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Eusieni Sharifah, dalam penyampaian resmi bersama jajaran, Senin (12/1/26).

Eusieni menjelaskan, perubahan alur layanan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, salah satu persoalan utama yang dihadapi kantor pertanahan adalah penumpukan berkas akibat permohonan yang tidak lengkap serta ketidaksiapan pemohon saat proses pengukuran di lapangan. Oleh karena itu, perbaikan difokuskan pada prosedur pengukuran bidang tanah dan sistem pelayanan di loket.

Kebijakan tersebut berlandaskan pada regulasi mitigasi risiko, di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Menteri KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang masyarakat sadar dan tertib pertanahan, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 13/SE-100.KU.03.01/XII/2025 tentang tata cara penyelesaian tunggakan berkas di kantor pertanahan. Seluruh kebijakan ini dijalankan sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pusat.

Salah satu perubahan mendasar adalah pemisahan loket pelayanan menjadi loket tanpa kuasa dan loket dengan kuasa. Loket tanpa kuasa diperuntukkan bagi pemohon yang mengurus langsung permohonannya, sementara loket dengan kuasa melayani pihak yang mewakili pemohon dengan surat kuasa sah.

Menurut Eusieni, pemisahan ini dilakukan agar alur pendaftaran lebih jelas dan efisien, sekaligus memberikan prioritas pelayanan kepada pemohon langsung dan kelompok rentan. Selama ini, permohonan dengan kuasa kerap mewakili lebih dari satu orang sehingga proses pemeriksaan dan validasi memerlukan waktu lebih lama dan berdampak pada antrean pemohon langsung.

Perubahan berikutnya menyasar permohonan pengukuran tanah, baik untuk penerbitan peta bidang tanah maupun layanan pemecahan, pemisahan, penggabungan, penataan batas, dan pengembalian batas. Setiap pemohon kini diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan penutupan berkas permohonan serta menyatakan tidak menuntut pengembalian PNBP apabila permohonan tidak dapat dilanjutkan. Ketentuan ini berlaku apabila pengukuran terhambat, misalnya karena patok batas belum dipasang, tanah masih dalam sengketa, atau persyaratan teknis lainnya tidak terpenuhi.

Eusieni menegaskan, kebijakan ini diterapkan untuk mengurai risiko penumpukan berkas akibat permohonan yang diajukan tanpa kesiapan.

Di lapangan, pihaknya masih sering menemukan pemohon yang telah mengajukan permohonan dan menyepakati jadwal pengukuran, namun tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan. Salah satu contohnya adalah pengiriman foto geotagging yang tidak sesuai standar, seperti hanya mengirim foto bangunan rumah tanpa patok batas yang jelas.

Padahal, standar foto geotagging telah disosialisasikan melalui brosur, media sosial resmi kantor pertanahan, serta diinformasikan langsung di loket pelayanan sejak awal pengajuan permohonan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga menerapkan kewajiban publikasi permohonan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Pemohon diminta menyiapkan pengumuman dalam bentuk spanduk kecil berukuran sekitar 100 x 50 sentimeter yang dipasang di lokasi tanah.

Spanduk tersebut memuat informasi bahwa tanah sedang dalam proses permohonan sertifikat, atas nama pemohon, serta perkiraan luas tanah. Pengumuman ini harus dipasang sejak proses pengukuran hingga pengajuan keputusan hak atas tanah.

Langkah publikasi tersebut bertujuan sebagai mitigasi risiko sengketa pertanahan.

Apabila selama proses berlangsung terdapat pihak yang mengajukan sanggahan, kantor pertanahan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil karena banyaknya pengaduan sengketa yang muncul setelah sertifikat terbit, bahkan setelah bertahun-tahun, akibat kurangnya publikasi pada tahap awal proses.

Melalui tiga perubahan utama tersebut, Eusieni menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk menciptakan layanan yang lebih tertib, transparan, dan efisien.

Seluruh kebijakan ini diharapkan mampu menghentikan tunggakan berkas permohonan di masa mendatang serta menekan potensi sengketa pertanahan setelah sertifikat diterbitkan di wilayah Kota Bengkulu.