charger.my.id
Kejati Bengkulu Luncurkan Aplikasi AI KUHP–KUHAP, Pertama di Indonesia

Charger | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berinovasi mengikuti perkembangan era digital. Terbaru, Kejati Bengkulu resmi meluncurkan layanan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah pemahaman KUHP dan KUHAP terbaru.

Inovasi yang menjadi yang pertama di Indonesia ini digagas oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP Tahun 2023 yang saat ini mulai diterapkan secara nasional.

Melalui platform digital ini, jaksa dan aparat penegak hukum dapat mengakses materi KUHP dan KUHAP secara mandiri melalui sistem AI. Manfaatnya antara lain mempercepat penanganan perkara, meningkatkan produktivitas jaksa, menyamakan akses informasi bagi jaksa di daerah terpencil, mengurangi ketergantungan pada jaksa senior, serta memungkinkan penggunaan kapan saja dan di mana saja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyampaikan bahwa peluncuran inovasi ini diharapkan dapat membantu penyidik dan pengadilan dalam memahami regulasi hukum pidana yang baru. Peluncuran tersebut turut dihadiri Wakajati Bengkulu, para asisten, serta Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Pasca peluncuran, Kejati Bengkulu berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI agar aplikasi ini dapat dikembangkan sebagai role model pemanfaatan AI di lingkungan kejaksaan seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, berharap aplikasi ini mampu mendorong profesionalisme jaksa dalam memberikan pelayanan hukum di tengah pesatnya digitalisasi. Menurutnya, perubahan KUHP dan KUHAP menuntut aparat hukum untuk terus belajar, dan aplikasi ini diharapkan menjadi solusi praktis dalam menjawab kebutuhan tersebut.

Sidang Perdana Korupsi Suap THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Terapkan Pasal Berlapis

Charger | Bengkulu – Sidang perdana kasus korupsi suap penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 21 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, ada Tiga terdakwa kasus suap tersebut diantaranya, mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, Mantan Kabag Umum, Yanwar Pribadi dan mantan Kasubag Penggantian Water Meter, Eki H dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18, pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk pasal yang diterapkan untuk 3 terdakwa kasus Perumda yakni pasal 2 dan pasal 3, kemudian pasal 5 dan pasal 12 untuk gratifikasi dan suap,” jelas Kasi Penuntutan, Dr Arief Wirawan SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani S.H., MH.

Atas dakwaan tersebut, satu terdakwa yakni Yanwar Pribadi mengajukan eksepsi. Alasan mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan pasal yang digunakan jaksa. Disampaikan kuasa hukum Yanwar, Satria Budi Permana SH, semua alasan mengenai keberatan atas penerapan pasal untuk Yanwar akan disampaikan saat sidang eksepsi pekan depan.

Sinergi Strategis Keamanan Daerah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Perbakin Provinsi Bengkulu Satukan Komitmen

Charger | Bengkulu – Dalam upaya memperkuat tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima kunjungan koordinasi dan silaturahmi dari Perbakin Provinsi Bengkulu. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas penguatan pembinaan organisasi Perbakin, komitmen terhadap penggunaan senjata api secara legal dan bertanggung jawab, serta pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

“Sinergi yang terbangun ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Kajati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

 

Kejati Bengkulu Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Integritas Aparatur

Charger | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (19/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jaksa, serta pegawai di lingkungan Kejati Bengkulu sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan dan penguatan integritas aparatur.

Apel pagi tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, selaku penerima apel. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, peningkatan kedisiplinan harus dimulai dari kepatuhan terhadap waktu kerja, etika profesi, serta ketaatan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal tersebut dinilai penting guna menciptakan suasana kerja yang tertib, kondusif, dan mampu mendorong peningkatan kinerja institusi.

“Seluruh jajaran diharapkan dapat menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur penegak hukum yang berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dapat terus terpelihara,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan apel pagi ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan disiplin demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Perizinan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Charger | Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Kota Bengkulu, Kamis (15/1/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, P. M. Siregar, mengatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan tersangka FM dan SA.

“Pada hari ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Bengkulu. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan yang diduga dilakukan oleh FM dan SA,” ujar P. M. Siregar saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari perbuatan pidana korporasi yang melibatkan kedua tersangka.

“Tindakan ini dilakukan karena adanya kerugian negara yang cukup besar, yang diduga timbul dari perbuatan pidana korporasi dengan tersangka FM dan SA,” jelasnya.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

P. M. Siregar menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan rangkaian penyidikan dan penggeledahan di wilayah Bengkulu, termasuk di rumah para tersangka, guna melengkapi alat bukti.

“Penggeledahan ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Hari Kedua, Kajati Bengkulu Dorong Penguatan Single Prosecution System

Charger | Bengkulu – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 memasuki hari kedua dengan fokus pada pembahasan isu-isu strategis penegakan hukum nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, bersama Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator, serta pejabat Eselon IV, mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas secara daring dari Aula Gedung Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (14/1/2026).

Agenda Rakernas hari kedua difokuskan pada diskusi mendalam melalui pembentukan tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas berbagai isu strategis kelembagaan. Pokja dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun pandangan, pengalaman, dan kebutuhan riil seluruh satuan kerja Kejaksaan, yang selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang terukur, aplikatif, dan berbasis analisis komprehensif.

Dalam forum tersebut, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar beserta jajaran turut aktif sebagai anggota Pokja. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mewujudkan Single Prosecution System sebagai fondasi penegakan hukum yang terpadu, konsisten, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami memandang penting adanya pedoman teknis yang jelas dan seragam sebagai landasan pelaksanaan penegakan hukum di daerah, guna menjamin konsistensi serta kepastian hukum,” ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Selain itu, Pokja juga membahas strategi penuntutan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme penyelesaian Denda Damai dan Perjanjian Penundaan Penuntutan. Pembahasan turut mencakup strategi penuntutan dan pelaksanaan eksekusi untuk memperluas akses keadilan bagi korban tindak pidana, sejalan dengan ketentuan Pasal 30C huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif dengan kontribusi pemikiran dari para narasumber, di antaranya jajaran Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Atase Kejaksaan yang tergabung dalam Pokja.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen kelembagaan, hasil pembahasan masing-masing Pokja dipaparkan dalam Rapat Paripurna Rakernas untuk memperoleh masukan dan persetujuan pimpinan. Agenda Rakernas selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan dokumen usulan kebutuhan riil Tahun 2027, kegiatan Prioritas Nasional, Laporan Tahunan Kejaksaan, serta penetapan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027.

Rakernas ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.

Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Korupsi PLTA Musi, Tiga Lokasi Digeledah hingga Jakarta

Charger | Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTA Musi yang berlokasi di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Dalam tahap penyidikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis, yakni Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu di area PLTA Musi, serta dua lokasi lainnya di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta, pada Kamis (15/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi pada Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkit Sumatera Bagian Selatan PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.

“Perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Ada tiga tempat yang kami lakukan penggeledahan karena berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani,” tegas Pola Martua.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengadaan.

“Sejauh ini kami telah mengamankan sejumlah dokumen. Untuk nilai kerugian negara masih dalam perhitungan, namun indikasi perbuatan melawan hukum mengarah pada dugaan mark up dalam proses pengadaan,” ungkapnya.

Pola Martua menambahkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada tahap penyelidikan. Setelah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, perkara tersebut secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

Aliran Dana Rp600 Juta Diduga Terkait Izin Tambang, Kejati Bengkulu Kembangkan Penyidikan

Charger | Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Sonny Adnan diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara korupsi sektor pertambangan yang saat ini telah masuk tahap persidangan.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan eksploitasi pertambangan batubara, Sonny Adnan masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, pada Rabu malam, 14 Januari 2026, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka.

Penyidik meyakini aliran dana Rp600 juta tersebut berkaitan langsung dengan terbitnya dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 yang mengalihkan izin usaha pertambangan.

“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan dengan keputusan bupati yang mengalihkan izin tambang tersebut,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penyidikan P.M. Siregar, Rabu malam (14/1/2026).

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kejati Bengkulu masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi, penerima, maupun perantara.

“Kami akan membongkar seluruh jaringan di balik penerbitan izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar dan ungkap,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Fadillah Marik yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada saat itu. Pada tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM) tertanggal 20 Agustus 2007.

Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM pada tanggal yang sama.

Kedua keputusan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian administrasi dan hasil penelitian lapangan oleh tim.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengikuti Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2026

Charger | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual dan terpusat di Jakarta dengan di Buka langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, serta para Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”, dan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2026.

Kegiatan Rakernas dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dan diisi dengan paparan dari para narasumber nasional, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Paparan tersebut membahas strategi dan arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristisnti Andriani menyampaikan jika Kejati Bengkulu akan komitmen terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta integritas aparatur guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan publik yang prima.

“Melalui keikutsertaan dalam Rakernas ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta integritas aparatur guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan publik yang prima,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Kejati Bengkulu Gelar Apel Pagi, Aspidum Tekankan Disiplin dan Pemahaman KUHP–KUHAP

Charger | Bengkkulu, 12 Januari 2026 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apel pagi dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Muib, selaku penerima apel.

Dalam amanatnya, Asisten Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya menjaga serta meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, seluruh pegawai diimbau untuk mempelajari dan memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, guna mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya pembinaan disiplin serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.