Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Perizinan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun
Charger | Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Kota Bengkulu, Kamis (15/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, P. M. Siregar, mengatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan tersangka FM dan SA.
“Pada hari ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Bengkulu. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan yang diduga dilakukan oleh FM dan SA,” ujar P. M. Siregar saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari perbuatan pidana korporasi yang melibatkan kedua tersangka.
“Tindakan ini dilakukan karena adanya kerugian negara yang cukup besar, yang diduga timbul dari perbuatan pidana korporasi dengan tersangka FM dan SA,” jelasnya.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
P. M. Siregar menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan rangkaian penyidikan dan penggeledahan di wilayah Bengkulu, termasuk di rumah para tersangka, guna melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.