charger.my.id
Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu Wajib Miliki Pengetahuan dan Pengalaman Perbankan

Charger | Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyampaikan ketentuan terkait usulan pengangkatan Komisaris Independen Bank Bengkulu yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Januari 2026.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan data pengawasan OJK, saat ini Bank Bengkulu memiliki dua orang Komisaris, masing-masing Saudara Riduan sebagai Komisaris Independen dan Saudari Elva Hartati sebagai Komisaris Non Independen.

Ia menyebutkan, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa jumlah anggota Dewan Komisaris bank umum paling sedikit tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Selain itu, komposisi Komisaris Independen paling sedikit 50 persen dari jumlah anggota Dewan Komisaris.

Menurut Ayu, keputusan RUPS Bank Bengkulu yang mengajukan calon Komisaris Independen merupakan upaya bank untuk meningkatkan komposisi jumlah Komisaris Independen menjadi lebih dari 50 persen dari total anggota Dewan Komisaris.

“Usulan pengajuan Komisaris Independen Bank Bengkulu harus merujuk pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” ujarnya, Kamis (29/1/26).

Lebih lanjut disampaikan, baik POJK Nomor 17 Tahun 2023 maupun Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 mengatur persyaratan yang sama bagi calon Komisaris Independen. Persyaratan tersebut meliputi memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen, serta memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.

“Sepanjang calon Komisaris Independen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan tersebut, maka calon yang bersangkutan akan diproses melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK,” kata Ayu. (Sudarwan Yusuf)

Bangun Kota dalam Harmoni

 

Oleh : Elfahmi Lubis (Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu)

Charger | Bengkulu – “Represif/penegakan hukum dan persuasif/partisipatif adalah soal pendekatan. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan seimbang dalam rangka mewujudkan harmoni. ”

Penggalan kalimat diatas sengaja saya jadikan pembuka dalam tulisan sederhana ini, berkaitan soal pro dan kontra aksi sopir angkut sampah yang “menyerakkan” sampah busuk di halaman Kantor Walikota Bengkulu, maupun soal kebijakan pemerintah kota dalam penertiban pedagang.

Saya mencermati dan sekaligus menelaah berbagai komentar dan narasi yang muncul di publik pasca kejadian tersebut. Ada narasi informatif/ekspositoris,
Narasi artistik/figuratif, narasi sugestif, sampai pada narasi provokatif. Kelompok yang membangun narasi pun dari berbagai kalangan ada akademisi, aktivis, kalangan profesional, sampai yang sekedar ikutan-ikutan rame tanpa subtantif. Apapun itu saya menilai narasi yang terbangun menggambarkan partisipasi publik terhadap kebijakan negara atau pemerintah.

Relasi negara dan rakyat seringkali dipahami keliru, bahwa rakyat atas nama daulat seolah-olah mendapatkan legitimasi untuk melakukan apa saja termasuk anarkhis. Sementara negara dianggap penerima mandat harus mengabdi dan ketika bertindak tegas kepada pemberi mandat langsung diberikan stempel refresif dan arogan.

Padahal yang saya pahami relasi negara dan rakyat adalah hubungan timbal balik yang berbasis pada hak dan kewajiban konstitusional, di mana negara berfungsi melindungi dan menyejahterakan, sementara rakyat berpartisipasi serta mematuhi aturan. Hubungan ini idealnya bersifat demokratis dan partisipatif, yang bertujuan menciptakan keadilan sosial, ketertiban, dan kemakmuran bersama.

Negara berperan sebagai instrumen kolektif untuk mengatur masyarakat dan memberikan pelayanan publik, terutama dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan). Peran rakyat berperan aktif dalam pengawasan, partisipasi politik, dan menuntut akuntabilitas pemerintah untuk mewujudkan keadilan. Dinamika hukum hubungan timbal balik antara rakyat dan hukum sangat krusial, hukum yang adil memerlukan kepatuhan warga, dan warga yang aman memerlukan hukum yang adil.

Saya ingin mengatakan bahwa pendekatan refresif dan penegakan hukum yang diambil Pemerintah Kota Bengkulu, baik kepada sopir pengangkut sampah maupun kepada pedagang adalah merupakan strategi dalam mengamankan setiap kebijakan pemerintah. Penggunaan pendekatan represif/penegakan hukum dan persuasif/partisipatif tidak boleh dilihat dalam konteks dikotomis tapi harus dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan. Sampai kapan pun kedua pendekatan ini akan tetap diterapkan.

Walikota Bengkulu dari awal sudah menegaskan dalam upaya Pemkot melakukan penataan pedagang maupun penindakan terhadap sopir sampah tetap akan mengedepankan cara-cara humanis dengan pendekatan persuasif. Namun pemerintah tidak akan ragu-ragu bertindak tegas jika upaya persuasif yang dilakukan diabaikan dan bahkan sengaja memobilisasi perlawanan dengan cara melawan hukum. Untuk menjaga keseimbangan dan harmoni antara pemerintah dengan rakyat harus didasari itikad baik dan kesadaran penuh bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama.

Walikota dan Pemerintah Kota tidak pernah berniat mengkriminalkan pedagang maupun sopir pembawa sampah. Karena pemerintah paham betul bahwa cara-cara itu hanya akan digunakan dalam kondisi emergency ketika instrumen persuasif diabaikan. Upaya membangun kesadaran kolektif yang berbasis partisipatif tetap akan menjadi pilihan utama bagi pemerintah dalam setiap tindakan pengamanan kebijakan.

Tapi bagi setiap tindakan kekerasan dan ancaman nyata terhadap fisik dan nyawa petugas di lapangan pemerintah tetap berkomitmen akan melakukan tindakan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan tindakan premanisme dan kekerasan apapun alasannya, tapi negara juga memastikan bahwa upaya persuasif dan humanis tetap menjadi alternatif penyelesaian ketika terjadi konflik dan gesekan dengan rakyat dilapangan.

Berbagai dinamika yang terjadi dilapangan harus disikapi secara obyektif dan bijak. Upaya provokatif dengan membangun narasi negatif bukan saja tindakan pengecut tapi juga memantik persoalan baru. Kepada pemerintah juga saya berharap untuk tetap fokus dalam menyelesaikan setiap persiapan secara subtantif dan pelibatan penuh masyarakat secara partisipatif. Hendaknya setiap persoalan dapat direspon secara cepat dan diatasi secara tepat, jangan sampai menunggu terjadi dulu eskalasi.

Terakhir saya mengajak kita semua, pemerintah, pedagang, sopir pengangkut sampah, kelompok sipil, dan seluruh stakeholder yang ada untuk bersama-sama membangun Kota Bengkulu yang kita cintai dan banggakan ini dengan suasa guyup.. ***

RUPS Bank Bengkulu Ajukan Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Rusman sebagai Komisaris Independen

Charger | Bengkulu – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang digelar pada Rabu (28/1/2026) memutuskan adanya penambahan posisi komisaris independen. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Bank Bengkulu, Riduan.

Dalam RUPS tersebut, manajemen mengajukan dua nama untuk mengisi posisi komisaris independen, yakni Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Rusman. Keduanya akan diajukan untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riduan menjelaskan, pengajuan dua nama tersebut telah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, yang mengatur bahwa dalam satu lowongan jabatan, maksimal dua orang dapat diajukan untuk mengikuti uji tersebut.

“Secara administratif, keduanya telah memenuhi persyaratan. Mereka memiliki sertifikat manajemen risiko jenjang 7 serta pengalaman di bidang perbankan dan keuangan,” ujar Riduan.

Terkait nama Andaru Pranata, Riduan menyebutkan bahwa persetujuan terhadap yang bersangkutan sebenarnya telah ada. Namun, pelantikannya masih terkendala oleh komposisi Dewan Komisaris yang harus memenuhi ketentuan regulasi.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023, jumlah komisaris independen harus lebih banyak atau minimal 50 persen dari komisaris non-independen. Selain itu, jumlah komisaris juga tidak boleh melebihi jumlah direksi.

“Karena itu, pelantikan Andaru Pranata masih menunggu persetujuan OJK terhadap jajaran direksi yang diajukan, yakni Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan. Setelah komposisi direksi disetujui, barulah Andaru dapat dilantik,” jelasnya.

Manajemen Bank Bengkulu berharap seluruh proses persetujuan dari OJK dapat berjalan lancar agar struktur pengurus perseroan segera lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sudarwan Yusuf).

Kelurahan Pematang Gubernur Rancang Sanksi Adat, Ini Rinciannya

Charger | Bengkulu – Ketua RW 2 Kelurahan Pematang Gubernur, M. Romli, memperinci penjelasan Lurah dan Ketua Adat Kelurahan Pematang Gubernur tentang rancangan sanksi adat yang akan diberlakukan di lingkungan Kelurahan Pematang Gubernur.

M. Romli menjelaskan, perumusan sanksi adat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, penerapan adat tetap berpijak pada nilai kebenaran dan ketertiban masyarakat.

“Kami memahami secara menyeluruh mengenai adat. Apa yang kami lakukan ini bukan membuat aturan baru, tetapi menyempurnakan agar kehidupan bermasyarakat lebih tertib,” ujar Romli, usai Musyawarah di Masjid Raudhatul Jannah Pematang Gubernur, Rabu malam (28/1/26).

Ia menegaskan, rancangan adat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu, serta mengacu pada keberadaan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu.

Romli menyampaikan, penyelesaian perkara di tingkat adat Keluarga Mata Gubernur bersifat ganda. Artinya, setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan warga dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian ke jalur hukum formal, seperti Polsek atau Polres.

“Tingkat adat tetap kami jalankan, tapi tidak menutup hak warga jika ingin menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Terkait sanksi, Romli mengungkapkan bahwa pihaknya membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang dirancang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi Rp1 juta hingga Rp2 juta, sementara pelanggaran berat dikenakan sanksi di atas Rp3 juta.

Namun demikian, penentuan kategori pelanggaran tidak dilakukan secara sepihak. Seluruhnya akan diputuskan melalui sidang adat.

“Tidak ada sanksi yang langsung dijatuhkan. Semua harus melalui sidang adat untuk menentukan apakah pelanggaran itu ringan, sedang, atau berat,” tegas Romli.

Ia juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang diatur mencakup berbagai bentuk yang dalam istilah adat Bengkulu dikenal sebagai cimpalo atau cepalo. Di antaranya cepalomato, yaitu pelanggaran melalui perbuatan mata seperti mengintip atau melirik secara tidak pantas. Kemudian cepalomulut, berupa pelanggaran melalui ucapan seperti mencarut, berkata kotor, atau memfitnah. Selanjutnya cepalotangan, yakni pelanggaran perbuatan fisik seperti membuang sampah sembarangan, mencuri, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, hingga perbuatan zina.

“Semua bentuk pelanggaran itu nantinya akan dinilai dalam sidang adat,” katanya.

Khusus di wilayah RW 2 yang memiliki banyak rumah kos, Romli menyebut rancangan adat ini akan disusun lebih rinci sebelum diterapkan. Setelah final, pihak RW akan melibatkan seluruh Ketua RT untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

“Sosialisasi akan dilakukan melalui RT, termasuk lewat grup komunikasi warga. Ketua RT menjadi ujung tombak dalam menyampaikan aturan dan mengawasi penerapannya,” pungkas Romli.

Ketua Adat, Lurah dan Perangkat Kelurahan Bahas Rancangan Sanksi Adat di Kelurahan Pematang Gubernur

Charger | Pematang Gubernur – Pemerintah Kelurahan Pematang Gubernur bersama unsur adat dan kelembagaan masyarakat menggelar musyawarah adat dalam rangka merancang sanksi-sanksi adat yang akan diberlakukan di lingkungan kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu malam (28/1/2026) bertempat di Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Pematang Gubernur.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Lurah Pematang Gubernur, Ketua Adat, para Ketua RW, LPM, Linmas, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan ini dibahas rancangan awal ketentuan dan sanksi adat sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Ketua Adat Pematang Gubernur, H. Akhmad Hasyani, menyampaikan bahwa musyawarah yang dilaksanakan masih berada pada tahap perancangan. “Pada malam ini telah dilaksanakan musyawarah adat yang melibatkan Ketua RW, Linmas, LPM, dan unsur adat untuk membahas rancangan sanksi adat yang akan diberlakukan di Kelurahan Pematang Gubernur. Rancangan ini nantinya akan dibawa ke musyawarah yang lebih besar untuk diambil keputusan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rancangan sanksi adat tersebut mencakup berbagai pelanggaran norma di tengah masyarakat, seperti pergaulan yang melanggar norma, penggunaan kata-kata kasar, perkelahian, pencurian, pembuangan sampah sembarangan, hingga hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum.

Direncanakan pada bulan Februari mendatang akan digelar musyawarah lanjutan yang melibatkan seluruh Ketua RT dan RW, Linmas, LPM, Karang Taruna, tokoh adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menetapkan keputusan final.

Sementara itu, Lurah Pematang Gubernur, M. Tahir, menegaskan bahwa perumusan aturan adat ini merupakan bagian dari implementasi adat Kota Bengkulu di tingkat kelurahan. “Pelaksanaan adat ini tetap berpedoman pada peraturan daerah, peraturan wali kota, serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah bersama Ketua Adat juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menjaga ketertiban dalam ucapan maupun perbuatan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya terkait persoalan sampah yang saat ini menjadi perhatian bersama.

Ketua LPM Kelurahan Pematang Gubernur, Win Sori, menambahkan bahwa saat ini telah tersedia jasa pengelolaan sampah oleh pihak swasta dengan biaya yang terjangkau. Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pada intinya, seluruh pembahasan musyawarah adat ini berpijak pada nilai-nilai adat yang bersendikan syariat, dan syariat yang bersendikan Kitabullah. Diharapkan melalui perumusan dan penerapan sanksi adat ini, tercipta kehidupan masyarakat Kelurahan Pematang Gubernur yang lebih harmonis, rukun, tertib, serta saling menghormati satu sama lain.