Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu Wajib Miliki Pengetahuan dan Pengalaman Perbankan
Charger | Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyampaikan ketentuan terkait usulan pengangkatan Komisaris Independen Bank Bengkulu yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Januari 2026.
Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan data pengawasan OJK, saat ini Bank Bengkulu memiliki dua orang Komisaris, masing-masing Saudara Riduan sebagai Komisaris Independen dan Saudari Elva Hartati sebagai Komisaris Non Independen.
Ia menyebutkan, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa jumlah anggota Dewan Komisaris bank umum paling sedikit tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Selain itu, komposisi Komisaris Independen paling sedikit 50 persen dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Menurut Ayu, keputusan RUPS Bank Bengkulu yang mengajukan calon Komisaris Independen merupakan upaya bank untuk meningkatkan komposisi jumlah Komisaris Independen menjadi lebih dari 50 persen dari total anggota Dewan Komisaris.
“Usulan pengajuan Komisaris Independen Bank Bengkulu harus merujuk pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” ujarnya, Kamis (29/1/26).
Lebih lanjut disampaikan, baik POJK Nomor 17 Tahun 2023 maupun Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 mengatur persyaratan yang sama bagi calon Komisaris Independen. Persyaratan tersebut meliputi memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen, serta memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
“Sepanjang calon Komisaris Independen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan tersebut, maka calon yang bersangkutan akan diproses melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK,” kata Ayu. (Sudarwan Yusuf)