charger.my.id
Uang Negara Sudah Dibayar, Vendor Proyek MBG Masih Menunggu Haknya

Charger | Bengkulu – Pembangunan fasilitas Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Padang Serai dan Bentiring Pemai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, terhenti. Dua lokasi proyek bahkan disegel oleh pelaksana lapangan sebagai bentuk protes karena pembayaran pekerjaan belum diselesaikan oleh kontraktor utama.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (4/6/2026), progres fisik proyek program pemerintah pusat tersebut telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, vendor yang mengerjakan pemasangan paving blok mengaku belum menerima pembayaran penuh sesuai nilai kontrak.

Pelaksana pekerjaan, Edy Suyoto, mengatakan dirinya memperoleh kontrak senilai Rp2,9 miliar dari kontraktor utama sejak Januari 2026. Namun hingga kini, pembayaran yang diterimanya baru sekitar Rp1,76 miliar.

“Dari nilai kontrak Rp2,9 miliar, yang sudah dibayarkan baru sekitar Rp1,76 miliar. Sisanya sampai sekarang belum kami terima,” kata Edy.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut membuat modal kerja habis sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.

“Karena pembayaran belum selesai, pekerjaan terpaksa berhenti. Kami akhirnya menyegel lokasi proyek sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Di tengah persoalan itu, pihak Satuan Kerja (Satker) PU menegaskan bahwa pembayaran dari pemerintah kepada kontraktor utama telah dilakukan sesuai progres pekerjaan yang telah diverifikasi.

“Seluruh kewajiban pemerintah sudah ditunaikan. Pembayaran kepada vendor maupun subkontraktor menjadi tanggung jawab kontraktor utama,” tegas pihak Satker.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan yang terjadi bukan disebabkan keterlambatan pencairan anggaran negara, melainkan berada pada ranah internal kontraktor utama.

Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG, Nadya Fitriasih, membenarkan adanya penyegelan di dua titik proyek akibat belum tuntasnya pembayaran kepada vendor.

“Benar, ada penyegelan di dua lokasi. Saat ini komunikasi dan mediasi masih dilakukan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dan pekerjaan kembali berjalan,” kata Nadya.

Terhentinya pembangunan MBG dikhawatirkan dapat menghambat penyelesaian fasilitas yang dipersiapkan untuk mendukung program nasional pemenuhan gizi masyarakat. Jika sengketa pembayaran tidak segera diselesaikan, proyek yang hampir rampung tersebut berpotensi mengalami keterlambatan operasional.

Hingga saat ini kondisi di lokasi proyek masih terpantau aman dan kondusif. Namun, penyelesaian tunggakan pembayaran menjadi syarat utama agar pembangunan dapat dituntaskan dan fasilitas MBG segera beroperasi melayani masyarakat.

Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Penipuan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu

Charger | Bengkulu Tengah — Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah menerima laporan dugaan penipuan investasi muntahan paus dan kayu gaharu yang dilayangkan oleh Meza Luwinda bersama kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Auditor Madya Inspektorat Bengkulu Tengah, Gustiansyah. Usai menerima laporan, Gustiansyah mengatakan pihaknya masih akan mempelajari substansi laporan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang jelas kami pelajari dulu bentuk-bentuk laporannya seperti apa. Secara lisan sudah disampaikan bahwa menurut pelapor, dirinya merasa ditipu,” ujar Gustiansyah.

Menurut keterangan pelapor, Meza mengaku telah menanamkan investasi senilai Rp130 juta dalam bisnis muntahan paus dan kayu gaharu. Namun hingga saat ini, dana yang baru dikembalikan sebesar Rp76 juta. Sementara keuntungan yang dijanjikan disebut belum pernah dibayarkan.

Meski demikian, Gustiansyah menegaskan pihaknya belum dapat langsung menyimpulkan adanya tindak pidana penipuan. Ia menyebut Inspektorat harus terlebih dahulu mendalami persoalan tersebut, termasuk melihat batas kewenangan lembaga dalam menangani kasus yang berkaitan dengan urusan pribadi.

“Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan ini penipuan. Kami pelajari dulu sebatas mana kewenangan inspektorat terkait persoalan seperti ini,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila nantinya ditemukan keterkaitan dengan disiplin atau kinerja aparatur, maka Inspektorat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Namun jika perkara tersebut murni urusan pribadi, pihaknya biasanya menunggu putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

“Kalau nanti berkaitan dengan disiplin pegawai, tentu bisa kami tindaklanjuti. Tapi kalau urusan pribadi, biasanya kami menunggu sampai ada putusan inkrah,” jelasnya.

Terkait kemungkinan koordinasi dengan perusahaan atau pihak terlapor, Gustiansyah mengatakan hal itu belum dilakukan pada tahap awal. Koordinasi baru akan dilakukan apabila proses hukum telah berjalan lebih lanjut.

Ia juga menyebut sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Kalau memang nanti kategori pelanggaran berat, rekomendasinya bisa penurunan pangkat bahkan pemecatan. Tergantung hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan,” tutupnya.

Dediyanto Apresiasi Prestasi Dukcapil Kota Bengkulu, APBD Siap Support Peningkatan Pelayanan

Charger | Kota Bengkulu — Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, memberikan apresiasi atas prestasi dan capaian yang berhasil diraih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Dediyanto, keberhasilan yang diraih Dukcapil menjadi bukti bahwa kerja-kerja pelayanan publik yang dilakukan secara konsisten akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menjadi inspirasi bagi banyak pihak.

“Alhamdulillah, keren untuk Dukcapil Kota Bengkulu. Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi dan capaian yang berhasil diraih dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dediyanto.

Ia mengatakan, capaian tersebut diharapkan menjadi langkah baik untuk terus menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bengkulu.

“Kerja-kerja baik itu insya Allah, walaupun pelan namun pasti, akan menjadi inspirasi bagi banyak pihak,” katanya.

Dediyanto juga menilai, ketika pelayanan yang dilakukan mampu menggerakkan pihak lain untuk melakukan hal serupa, maka hal tersebut menjadi nilai ibadah dan amal baik bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Ketika kerja-kerja baik itu mampu menginspirasi banyak orang dan menggerakkan pihak lain melakukan hal yang sama, maka itu menjadi ladang jariah bagi kita semua,” tambahnya.

Ia pun menyebut keberhasilan Dukcapil Kota Bengkulu tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Dediyanto menegaskan DPRD Kota Bengkulu akan mempelajari kemungkinan dukungan anggaran melalui APBD guna mendukung peningkatan pelayanan Dukcapil ke depan.

“Kami dari DPRD juga akan mempelajari ke depan agar melalui APBD dapat memberikan dukungan kepada teman-teman di Dukcapil supaya pelayanan publik terus meningkat, semakin maksimal, dan prestasi yang diraih dapat terus dipertahankan,” tutupnya.

RSUD M. Yunus Bengkulu Prioritaskan Pelayanan di Tengah Utang Obat Rp60 Miliar

Charger | RSUD M. Yunus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama meski rumah sakit tersebut tengah menghadapi beban utang persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Direktur RSUD M. Yunus, dr. Hery Kurniawan, mengatakan angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kewajiban rumah sakit kepada para mitra dan distributor logistik kesehatan.

Menurut Hery, nilai utang itu cukup besar jika dibandingkan dengan kemampuan fiskal rumah sakit saat ini. Namun demikian, pihak manajemen tetap memfokuskan anggaran tahun 2026 untuk menjaga layanan kesehatan agar tetap berjalan optimal.

“Prioritas utama belanja rumah sakit pada tahun 2026 adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap terselenggara secara komprehensif. Utang tentu tidak akan kami abaikan, tetapi selama tidak bersentuhan langsung dengan arus pelayanan kepada masyarakat, maka pelayanan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Hery di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan manajemen rumah sakit berupaya agar tidak muncul utang baru pada tahun depan. Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan kondisi keuangan rumah sakit secara bertahap tanpa mengganggu kebutuhan pelayanan pasien.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan akan berdampak langsung terhadap kenaikan pendapatan rumah sakit. Setelah itu, manajemen baru dapat menghitung kemampuan arus kas atau cash flow untuk menentukan besaran pembayaran kewajiban kepada para mitra.

“Kalau pelayanan sudah optimal, pendapatan juga akan meningkat. Dari sana baru kami bisa menghitung kemampuan likuiditas rumah sakit dan menentukan berapa kemampuan kami untuk mencicil kewajiban yang ada,” katanya.

Hery menilai pembayaran utang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru apabila justru berisiko mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Ia khawatir fokus pembayaran utang yang terlalu besar akan berdampak pada operasional layanan dan menurunkan pendapatan rumah sakit.

“Kalau pelayanan terganggu, pendapatan pasti ikut terganggu. Kalau pendapatan terganggu, bagaimana rumah sakit bisa membayar cicilan berikutnya,” ujarnya.

Terkait isu penghentian pasokan obat oleh sejumlah distributor, Hery mengakui memang ada beberapa mitra yang memilih tidak lagi menyuplai kebutuhan rumah sakit. Meski begitu, masih terdapat distributor yang tetap mendukung pelayanan di RSUD M. Yunus.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para mitra yang masih bersedia membantu rumah sakit di tengah kondisi keuangan yang belum stabil. Menurutnya, rumah sakit juga akan menetapkan skala prioritas pembayaran utang, termasuk memprioritaskan mitra yang tetap mendukung pelayanan.

Selain persoalan utang, RSUD M. Yunus juga menghadapi tantangan menjaga ketersediaan obat dan BMHP. Dalam beberapa waktu terakhir, sempat terjadi gangguan pasokan sejumlah jenis obat, termasuk obat kemoterapi.

Namun, Hery menegaskan kendala tersebut bukan disebabkan keterlambatan pembayaran kepada distributor. Ia menilai persoalan lebih banyak dipengaruhi distribusi dan produksi obat secara regional.

“Pembayaran kami terhadap distributor sebenarnya lancar. Hanya saja, kami melihat ada keterlambatan distribusi obat karena kebutuhan regional yang besar sehingga prioritas pengiriman kadang lebih banyak ke daerah dengan permintaan lebih tinggi,” jelasnya.

Sebagai rumah sakit rujukan utama layanan kemoterapi di Provinsi Bengkulu, kebutuhan obat kanker di RSUD M. Yunus disebut cukup tinggi.

Untuk mengatasi persoalan logistik dan mencegah kekosongan obat, manajemen rumah sakit tengah menyiapkan sistem e-logistik obat berbasis digital. Melalui sistem tersebut, stok obat akan dipantau otomatis dan memberikan peringatan ketika persediaan mencapai batas minimum.

“Dengan sistem digital ini, kami berharap tidak ada lagi keterlambatan deteksi stok obat. Selama ini jumlah item obat sangat banyak sehingga ada kemungkinan luput dari pengawasan manual,” kata Hery.

Selain itu, rumah sakit juga menjajaki kerja sama dengan sejumlah apotek rekanan agar pasien tetap bisa memperoleh obat meskipun stok di rumah sakit kosong. Dalam skema tersebut, pasien tidak perlu membayar langsung di apotek karena tagihan akan diselesaikan oleh pihak rumah sakit sesuai mekanisme kerja sama.

Hery juga mengapresiasi berbagai kritik dan masukan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit. Menurutnya, tingginya perhatian publik menunjukkan bahwa RSUD M. Yunus masih menjadi rumah sakit rujukan utama yang sangat dibutuhkan masyarakat Bengkulu.

Ia mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir tingkat kunjungan pasien di berbagai layanan rumah sakit, termasuk instalasi gawat darurat (IGD), terus meningkat hingga hampir penuh setiap hari.

“Keluhan masyarakat akan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Faktanya, layanan kami memang sangat padat dan hampir selalu penuh,” ujarnya.

Meski menghadapi tantangan keuangan dan tingginya beban pelayanan, manajemen RSUD M. Yunus menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pemprov Bengkulu Dorong Pembangunan Kolam Renang Bertaraf Nasional di Kejurprov Akuatik 2026

Charger | Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong pengembangan fasilitas olahraga renang bertaraf nasional usai dibukanya Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Renang Antar Perkumpulan Tahun 2026 di Kolam Renang Gelora Merah Putih Bengkulu, Sabtu (16/5/2026).

Kejuaraan tersebut diikuti lebih dari 600 atlet dari 28 perkumpulan renang se-Provinsi Bengkulu yang memperebutkan Piala Bergilir Gubernur Bengkulu. Rinciannya terdiri dari 310 atlet putra dan 210 atlet putri. Agenda ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mewakili Gubernur Bengkulu.

Dalam sambutannya, Herwan mengatakan kejuaraan tersebut menjadi momentum penting dalam pembinaan atlet muda Bengkulu agar mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional.

“Kejuaraan ini bukan hanya sekadar kompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan generasi muda, mempererat persaudaraan antar daerah, serta menumbuhkan sportivitas dan disiplin,” kata Herwan.

Ia menyebut antusiasme peserta tahun ini sangat tinggi dengan jumlah atlet mencapai sekitar 600 orang.

“Artinya, banyak atlet renang kita dari usia anak-anak yang tidak kalah dengan atlet-atlet provinsi lain,” ujarnya.

Menurut Herwan, Pemprov Bengkulu akan terus mendukung pengembangan olahraga akuatik, termasuk penataan fasilitas Kolam Renang Gelora Merah Putih yang sebelumnya telah diperbaiki pada tahun 2025.

“Kami titip kepada UPT Dispora untuk terus melakukan penataan dan pengelolaan dengan baik,” katanya.

Herwan juga menyatakan dukungannya terhadap wacana pengelolaan kolam renang oleh Pengprov Akuatik Indonesia Bengkulu agar fasilitas lebih terawat dan dimanfaatkan secara maksimal.

“Saya setuju pengelolaannya misalnya dikelola oleh pengurus Akuatik. Tinggal kita bahas bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Akuatik Indonesia Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi, mengatakan Kejurprov 2026 menjadi bagian penting dalam pembinaan atlet menuju ajang yang lebih tinggi.

“Hari ini ada 28 total perkumpulan yang mengikuti kejuaraan provinsi ini,” kata Erna.

Ia berharap olahraga renang Bengkulu dapat berkembang lebih maju melalui dukungan pemerintah, KONI, dan berbagai pihak.

“Nothing is impossible. Akan lahir atlet-atlet yang bisa mengharumkan nama Bengkulu,” ujarnya.

Erna juga menyoroti peningkatan fasilitas kolam renang yang kini dinilai jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

“Kita lihat kolam kita ini biru airnya, kalau kemarin butek, kalau sekarang biru,” katanya.

Ia menambahkan, Pengprov Akuatik Bengkulu kini memiliki delapan wasit dan juri bersertifikat nasional. Pada Kejurprov kali ini, sekitar 58 wasit dan juri diterjunkan untuk mendukung jalannya pertandingan.

Selain itu, Erna berharap pembangunan fasilitas pendukung seperti kolam pemanasan dan tribun penonton dapat segera dilanjutkan agar memenuhi standar nasional.

Sementara itu, Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembangunan sarana olahraga renang.

“Kita akan bangunkan beberapa sarana dan prasarana olahraga, termasuk kolam pendinginan dan tribun,” ujarnya.

Ia juga menyebut Bengkulu memiliki rencana jangka panjang membangun kolam renang bertaraf internasional.

“Insyaallah nanti kita punya fasilitas standar internasional sehingga tidak malu jika menggelar kegiatan nasional,” katanya.

Ketua Panitia Kejurprov Renang 2026, Yayat Wahyudi, mengatakan kejuaraan tersebut merupakan agenda pembinaan penting bagi olahraga renang Bengkulu.

“Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit potensial olahraga renang di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Yayat menyebut panitia juga menghadirkan dua wasit bersertifikat nasional dari pusat untuk mendukung profesionalitas pertandingan.

Kejurprov Renang Antar Perkumpulan 2026 diselenggarakan oleh Pengprov Akuatik Indonesia Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan KONI Bengkulu di Kolam Renang Gelora Merah Putih pada 16–17 Mei 2026.

Kejuaraan mempertandingkan kelompok umur KU I hingga KU VII untuk kategori race dan fun swimming menggunakan kolam 50 meter dengan delapan lintasan.

Selain perebutan medali, panitia juga menyiapkan penghargaan best swimmer, trofi klub terbaik, serta uang pembinaan bagi atlet berprestasi.

Dugaan Penipuan Bisnis Muntahan Paus dan Kayu Gaharu, Kuasa Hukum Akan Lapor Oknum BKD  Benteng ke Inspektorat

Charger | Bengkulu Tengah – Kuasa hukum Arif Hidayatullah, SH memastikan akan segera menyeret Hasan, oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penipuan bermodus bisnis investasi muntahan paus (ambergris) dan Kayu Gaharu yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Arif menegaskan bahwa langkah administratif ini diambil karena tindakan Hasan dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menuntut adanya sanksi internal yang tegas dari pemerintah daerah terhadap bawahannya tersebut.

“Kami segera melaporkan Saudara Hasan ke Inspektorat terkait kode etik disiplin pegawai. Hal ini menindaklanjuti dugaan penipuan bisnis muntahan paus dan Kayu Gaharu yang dilakukan oknum BKD tersebut,” ujar Arif Hidayatullah, Kamis (14/5).

Arif juga menambahkan bahwa laporan ini memperkuat proses hukum yang sudah berjalan sebelumnya. Diketahui, Hasan telah lebih dahulu dilaporkan secara resmi oleh korban bersama kuasa hukumnya ke Polresta Bengkulu terkait unsur pidana murni.

Ulasan Kejadian

Kasus yang menjerat Hasan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan komoditas bisnis yang tidak biasa dengan nilai ekonomi sangat tinggi. Bisnis muntahan paus atau ambergris memang dikenal menjanjikan keuntungan fantastis di pasar industri parfum internasional, namun dalam perkara ini, potensi tersebut diduga kuat hanya dijadikan umpan untuk mengelabui korban. Ironisnya, status Hasan sebagai pegawai di Badan Keuangan Daerah yang seharusnya menjadi simbol integritas, justru diduga disalahgunakan untuk membangun kepercayaan semu demi memuluskan aksi penipuan tersebut.

Langkah Arif Hidayatullah yang menempuh jalur ganda—melaporkan pidana ke Polresta Bengkulu sekaligus laporan etik ke Inspektorat—menunjukkan strategi hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Dengan cara ini, Hasan tidak hanya terancam hukuman kurungan penjara, tetapi juga menghadapi konsekuensi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk lebih ketat mengawasi perilaku aparaturnya agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Waka II DPRD Bengkulu Tegaskan PPDB Harus Patuh Aturan, Titipan Jangan Lagi Terjadi

Charger | Bengkulu – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik titipan maupun pelanggaran jalur penerimaan.

Menurutnya, arahan tersebut bukan lagi sekadar imbauan, melainkan perintah langsung dari Gubernur Bengkulu agar seluruh sekolah mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kalau imbauan bukan lagi sekadar imbauan, tapi sudah perintah dari gubernur terkait aturan. Jadi tidak boleh lagi melanggar aturan yang aneh-aneh,” ujar Teuku Zulkarnain.

Ia meminta kepala dinas pendidikan maupun kepala sekolah untuk taat terhadap mekanisme PPDB yang telah ditetapkan. Menurutnya, jalur penerimaan siswa sudah jelas dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

“Kalau memang tidak layak masuk, jangan dipaksakan. Sistemnya sudah jelas, ada zonasi, prestasi, dan pindahan. Patuh saja pada aturan itu,” katanya.

Teuku juga menyoroti masih tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu seperti SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Padahal, menurutnya, sejumlah SMA lainnya di Kota Bengkulu juga memiliki kualitas yang tidak kalah baik.

“SMA 8 sudah bagus, SMA 7 bagus, SMA 1 bagus, SMA 4 bagus, SMA 6 juga bagus. Saya pikir sekarang sudah banyak pilihan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus melengkapi fasilitas pendidikan agar standar seluruh SMA di Bengkulu semakin merata.

“Kami menghimbau kepada orang tua bahwa pada prinsipnya SMA-SMA di Kota Bengkulu rata-rata standarnya sudah bagus. Jangan hanya terpaku pada SMA 5 dan SMA 2,” jelasnya.

Tidak hanya di Kota Bengkulu, pemerataan kualitas pendidikan juga akan dilakukan di tingkat kabupaten. Menurut Teuku, sekolah-sekolah favorit di daerah harus terus diperkuat agar siswa tidak perlu lagi berbondong-bondong masuk ke sekolah di kota.

“Di kabupaten juga begitu. Standarnya nanti kita samakan, yang fasilitasnya kurang akan kita lengkapi. Bahkan dari kabupaten banyak juga yang memaksa masuk SMA di kota. Jangan lagi lah,” tegasnya.

Ia menilai keberhasilan pendidikan tetap bergantung pada kemauan belajar siswa, bukan semata-mata nama besar sekolah.

“Kalau masuk SMA yang bagus tapi anaknya tidak mau belajar, ya sama saja,” katanya.

Terkait jalur lingkungan atau zonasi, Teuku mengaku masih menemukan adanya praktik titipan dari pihak-pihak tertentu yang menyebabkan siswa dalam radius zonasi justru tersingkir.

“Saya menemukan ada keluarga yang memang masuk radius zona, tapi karena ada titipan dari orang kuat, anak ini tersingkir,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk tokoh maupun pejabat berpengaruh, untuk tidak lagi memaksakan titipan siswa kepada sekolah.

“Kasih pengertian kepada orang-orang hebat, orang-orang kuat ini supaya jangan memaksakan seperti itu. Kasihan juga kepala sekolahnya,” tutupnya.

41 Hari Mengendap, Kasus Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat Dipertanyakan

Charger | Bengkulu — Penanganan kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati, Ermi Yanti, di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, dinilai mandek di Polresta Bengkulu. Hingga memasuki hari ke-41 sejak laporan dibuat, belum terlihat kepastian hukum maupun tindak lanjut dari penyidik Satreskrim.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H. (RDH), mempertanyakan perkembangan selanjutnya kepada aparat penegak hukum .

“Sudah 41 hari sejak dilaporkan, beberapa hari yg lalu pihak penyidik mengatakan bahwa mereka akan melakukan gelar perkara , katanya sempat terkendala karana ada pergantian kasat reskrim yang baru. Jadi menunggu beliau dulu, kita kawal trus laporan ini semoga senin bisa ada informasi terbaru mengenai hasil gelar perkara.” ujar Dini, Minggu (10/5/2026).

Kasus itu bermula pada Minggu sore (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Saat itu, korban melihat keributan antara seorang pedagang dan Aulia Rahman yang disebut sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat.

Dalam peristiwa tersebut, Aulia diduga memaksa meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada pedagang bernama Ernadi alias Edi. Curiga ada dugaan pungutan liar, Ermi Yanti kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam sambil menanyakan identitas terlapor.

Namun, tindakan jurnalistik itu justru berujung ricuh. Terlapor diduga langsung merampas telepon genggam milik wartawati saat menyadari aksinya direkam.

Ironisnya, setelah insiden perampasan itu terjadi, terlapor justru lebih dulu melapor ke Kapolsek Teluk Segara.

Merasa tugas jurnalistiknya dilecehkan dan haknya dirampas, Ermi Yanti didampingi advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta sejumlah wartawan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026).

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penipuan Bisnis “Muntahan Ikan Paus” ke Polresta Bengkulu

Charger | Bengkulu — Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ke Polresta Bengkulu.

Arif Hidayatullah menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengalami kerugian hingga Rp135 juta akibat tergiur investasi yang disebut sebagai bisnis “muntahan ikan paus”.

“Kami datang ke Polresta Bengkulu kemarin dalam rangka melaporkan dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN atau PNS yang berdinas di pemerintahan Benteng, Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Arif, Minggu (10/5/26).

Menurutnya, terlapor menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan. Bisnis yang ditawarkan disebut bergerak di bidang perdagangan muntahan ikan paus yang diklaim sangat menguntungkan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak korban menduga bisnis tersebut hanyalah modus penipuan.

“Tipu muslihatnya, yang pertama, bisnis muntahan ikan paus itu tidak ada atau fiktif. Selain itu, terlapor juga menjanjikan keuntungan 15 persen dari uang Rp135 juta yang sudah diberikan oleh klien kami,” jelasnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penipuan yang dialami kliennya.

DPD Golkar Kota Bengkulu Diminta Kosongkan Bangunan dalam Waktu 7 Hari

Charger | Bengkulu — Kuasa hukum Hawiyah, Dike Meyrisa, melayangkan somasi kepada pengurus DPD Partai Golkar Kota Bengkulu terkait penguasaan bangunan di atas lahan yang diklaim milik kliennya.

Dalam somasi tersebut, pihak pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu diminta untuk mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari. Dike menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum serta alas hak yang sah atas tanah tersebut.

“Kami memiliki dasar dan alas hak yang jelas. Pertanyaannya, dasar apa yang mereka miliki hingga mendirikan bangunan di atas tanah tersebut?” ujar Dike, Jumat (9/5).

Menurutnya, pihak pengurus hanya menguasai bangunan, sementara tanah tempat bangunan berdiri merupakan milik Hawiyah. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang menempati lahan tersebut apabila memang merasa memiliki tanah dimaksud.

“Mereka hanya memiliki bangunan saja, tetapi tanahnya milik Ibu Hawiyah. Jika memang merasa memiliki tanah tersebut, seharusnya mereka dapat menunjukkan bukti kepemilikannya,” katanya.

Terkait plang merek yang terpasang di lokasi, muncul pertanyaan mengenai ada atau tidaknya kewajiban mencantumkan nomor alas hak seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat tanah, maupun dokumen legal lainnya pada papan tersebut. Namun, Dike menegaskan bahwa bukti kepemilikan hanya diperlihatkan kepada pihak yang berkepentingan dan tidak untuk dipublikasikan secara umum.

Menurut Dike, penguasaan lahan selama puluhan tahun tidak otomatis membuktikan kepemilikan sah. Bahkan, jika penguasaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu terkait somasi tersebut.