Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari Serang Balik Jaksa di Sidang Korupsi Mega Mall Bengkulu: “Dakwaan Tidak Terbukti, Terdakwa Harus Dibebaskan!”
Charger | Bengkulu – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali memanas. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), tim penasihat hukum para terdakwa secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Sidang yang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidooi itu menjadi panggung perlawanan para terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pleidooi, penasihat hukum menyebut konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Seluruh konstruksi dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa,” tegas tim penasihat hukum dalam pembelaannya.
Tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari memaparkan sejumlah fakta yang menurut mereka membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Menurut mereka, kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta dalam pembangunan PTM dan Mega Mall telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta disebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, kerja sama tersebut juga disebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kota Bengkulu.
Tim penasihat hukum juga membantah tudingan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Mereka menegaskan bahwa penerbitan SHGB dilakukan sesuai ketentuan hukum agraria, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
Selain itu, tuduhan adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi juga ditepis keras oleh tim pembela.
Dalam fakta persidangan, menurut mereka, tidak ada satu pun dari tujuh terdakwa maupun pihak korporasi yang memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan PTM dan Mega Mall tersebut.
Sebaliknya, proyek tersebut disebut sepenuhnya dibiayai investasi swasta sebesar Rp97 miliar tanpa menggunakan dana APBD Kota Bengkulu. Bahkan hingga kini pihak swasta disebut masih mengalami defisit sekitar Rp60 miliar.
Kerugian tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari kesepakatan harga sewa kios yang relatif murah selama 20 tahun, maraknya pedagang kaki lima liar di sekitar kawasan, kebakaran pada 2018, hingga dampak pandemi COVID-19 yang menekan aktivitas ekonomi.
Tim penasihat hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan jaksa. Mereka menilai laporan akuntan publik yang digunakan dalam perkara ini tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut mereka, audit tersebut dilakukan oleh akuntan publik yang belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI), tidak didukung audit investigatif, serta menggunakan metode dan waktu penghitungan yang dinilai tidak tepat sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini tidak pernah beralih kepemilikan maupun diagunkan dan tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha, menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas In Dubio Pro Reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa maka keputusan harus berpihak kepada terdakwa.
“Apabila dalam proses pembuktian muncul keraguan apakah terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka demi hukum dan keadilan harus diterapkan asas In Dubio Pro Reo. Artinya, jika terdapat keraguan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menyinggung prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana, yakni pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian perkara.
Menurut mereka, apabila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, seperti mekanisme bagi hasil atau kewajiban lainnya, maka seharusnya penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui jalur perdata.
Sebagai penutup pleidooi, penasihat hukum PT Tigadi Lestari, Billy Elanda, menegaskan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan penuntut umum tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Karena itu kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas, atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Billy.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik yang menunggu bagaimana akhir dari polemik proyek PTM dan Mega Mall Bengkulu tersebut.