charger.my.id
Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari Serang Balik Jaksa di Sidang Korupsi Mega Mall Bengkulu: “Dakwaan Tidak Terbukti, Terdakwa Harus Dibebaskan!”

Charger | Bengkulu – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali memanas. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), tim penasihat hukum para terdakwa secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Sidang yang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidooi itu menjadi panggung perlawanan para terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pleidooi, penasihat hukum menyebut konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Seluruh konstruksi dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa,” tegas tim penasihat hukum dalam pembelaannya.

Tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari memaparkan sejumlah fakta yang menurut mereka membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Menurut mereka, kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta dalam pembangunan PTM dan Mega Mall telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta disebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, kerja sama tersebut juga disebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kota Bengkulu.

Tim penasihat hukum juga membantah tudingan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Mereka menegaskan bahwa penerbitan SHGB dilakukan sesuai ketentuan hukum agraria, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

Selain itu, tuduhan adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi juga ditepis keras oleh tim pembela.

Dalam fakta persidangan, menurut mereka, tidak ada satu pun dari tujuh terdakwa maupun pihak korporasi yang memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan PTM dan Mega Mall tersebut.

Sebaliknya, proyek tersebut disebut sepenuhnya dibiayai investasi swasta sebesar Rp97 miliar tanpa menggunakan dana APBD Kota Bengkulu. Bahkan hingga kini pihak swasta disebut masih mengalami defisit sekitar Rp60 miliar.

Kerugian tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari kesepakatan harga sewa kios yang relatif murah selama 20 tahun, maraknya pedagang kaki lima liar di sekitar kawasan, kebakaran pada 2018, hingga dampak pandemi COVID-19 yang menekan aktivitas ekonomi.

Tim penasihat hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan jaksa. Mereka menilai laporan akuntan publik yang digunakan dalam perkara ini tidak sah dan cacat prosedur.

Menurut mereka, audit tersebut dilakukan oleh akuntan publik yang belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI), tidak didukung audit investigatif, serta menggunakan metode dan waktu penghitungan yang dinilai tidak tepat sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini tidak pernah beralih kepemilikan maupun diagunkan dan tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha, menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas In Dubio Pro Reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa maka keputusan harus berpihak kepada terdakwa.

“Apabila dalam proses pembuktian muncul keraguan apakah terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka demi hukum dan keadilan harus diterapkan asas In Dubio Pro Reo. Artinya, jika terdapat keraguan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menyinggung prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana, yakni pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian perkara.

Menurut mereka, apabila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, seperti mekanisme bagi hasil atau kewajiban lainnya, maka seharusnya penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui jalur perdata.

Sebagai penutup pleidooi, penasihat hukum PT Tigadi Lestari, Billy Elanda, menegaskan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan penuntut umum tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Karena itu kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas, atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Billy.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik yang menunggu bagaimana akhir dari polemik proyek PTM dan Mega Mall Bengkulu tersebut.

Wakil Rektor Universitas Dehasen Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Charger | Bengkulu – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi memeriksa pejabat kampus tersebut pada Kamis (5/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) sejak pukul 10.00 WIB. Selain terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan selama laporan korban tidak dicabut.

“Proses masih jalan terus, selagi laporan tidak dicabut oleh korban perkara ini akan tetap berjalan,” tegas Kompol Sujud.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak dapat dihentikan hanya karena tekanan opini publik maupun dinamika internal kampus. Secara hukum, laporan pidana akan terus diproses hingga ada dasar penghentian yang sah.

Sementara itu, Ps Kanit Pidum IPDA Revi Harisona mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta terlapor.

“Iya diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dan terlapor sudah diperiksa juga,” ujarnya.

IPDA Revi juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat menghentikan perkara tanpa adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus tersebut akan digelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya. Nanti kalau sudah semua pemeriksaan kami gelar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kampus yang seharusnya berperan sebagai pembina dan pelindung mahasiswa. Dugaan penganiayaan di lingkungan akademik memunculkan pertanyaan serius terkait etika kepemimpinan serta sistem pengawasan internal di perguruan tinggi tersebut.
Jika unsur pidana dinyatakan terpenuhi, perkara dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka hingga proses persidangan.

Namun, apabila dalam gelar perkara ditemukan fakta berbeda, penyidik juga memiliki kewenangan menentukan arah penanganan sesuai alat bukti yang ada.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, publik kini menunggu apakah pihak kampus akan mengambil langkah internal terkait posisi Wakil Rektor yang sedang diperiksa.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan selama laporan belum dicabut atau belum ada perdamaian resmi, kasus tersebut dipastikan tetap bergulir.