charger.my.id
Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Penipuan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu

Charger | Bengkulu Tengah — Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah menerima laporan dugaan penipuan investasi muntahan paus dan kayu gaharu yang dilayangkan oleh Meza Luwinda bersama kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Auditor Madya Inspektorat Bengkulu Tengah, Gustiansyah. Usai menerima laporan, Gustiansyah mengatakan pihaknya masih akan mempelajari substansi laporan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang jelas kami pelajari dulu bentuk-bentuk laporannya seperti apa. Secara lisan sudah disampaikan bahwa menurut pelapor, dirinya merasa ditipu,” ujar Gustiansyah.

Menurut keterangan pelapor, Meza mengaku telah menanamkan investasi senilai Rp130 juta dalam bisnis muntahan paus dan kayu gaharu. Namun hingga saat ini, dana yang baru dikembalikan sebesar Rp76 juta. Sementara keuntungan yang dijanjikan disebut belum pernah dibayarkan.

Meski demikian, Gustiansyah menegaskan pihaknya belum dapat langsung menyimpulkan adanya tindak pidana penipuan. Ia menyebut Inspektorat harus terlebih dahulu mendalami persoalan tersebut, termasuk melihat batas kewenangan lembaga dalam menangani kasus yang berkaitan dengan urusan pribadi.

“Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan ini penipuan. Kami pelajari dulu sebatas mana kewenangan inspektorat terkait persoalan seperti ini,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila nantinya ditemukan keterkaitan dengan disiplin atau kinerja aparatur, maka Inspektorat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Namun jika perkara tersebut murni urusan pribadi, pihaknya biasanya menunggu putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

“Kalau nanti berkaitan dengan disiplin pegawai, tentu bisa kami tindaklanjuti. Tapi kalau urusan pribadi, biasanya kami menunggu sampai ada putusan inkrah,” jelasnya.

Terkait kemungkinan koordinasi dengan perusahaan atau pihak terlapor, Gustiansyah mengatakan hal itu belum dilakukan pada tahap awal. Koordinasi baru akan dilakukan apabila proses hukum telah berjalan lebih lanjut.

Ia juga menyebut sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Kalau memang nanti kategori pelanggaran berat, rekomendasinya bisa penurunan pangkat bahkan pemecatan. Tergantung hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan,” tutupnya.