charger.my.id
Dike Meyrisa Tegaskan Tanah Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Milik Ahli Waris

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Hawiyah selaku ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan bahwa tanah yang saat ini berdiri Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu merupakan milik kliennya. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berupa somasi hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri apabila tidak ada penyelesaian.

Penegasan itu disampaikan Dike menyusul aksi pemagaran Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu oleh pihak ahli waris pada Kamis sore (7/5/2026).

Menurut Dike, tanah tersebut berasal dari Pak Haji Mustafa dan kemudian menjadi milik Ibu Hawiyah. Ia menjelaskan, pada tahun 1979 pernah ada pembicaraan antara Ketua Partai Golkar saat itu dengan pihak keluarga untuk meminjam lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan kantor Golkar.

“Tanah tersebut merupakan milik Ibu Hawiyah yang diperoleh dari Pak Haji Mustafa. Pada tahun 1979 memang pernah ada pembicaraan antara Ketua Partai Golkar saat itu dengan pihak keluarga untuk meminjam tanah tersebut guna mendirikan kantor Golkar,” kata Dike.

Ia menyebut, pada masa itu pihak keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan tanah karena Partai Golkar disebut belum memiliki dana untuk membangun kantor sendiri.

“Karena pada masa itu partai belum memiliki dana, maka pihak keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan tanah tersebut,” ujarnya.

Namun, setelah puluhan tahun berlalu, menurut Dike, pihak keluarga tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai status tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya.

“Keluarga sudah beberapa kali mempertanyakan apakah tanah ini akan disewa atau dibeli agar resmi menjadi milik Partai Golkar. Tetapi tidak pernah ada penjelasan yang jelas,” jelasnya.

Dike juga membantah klaim yang menyebut tanah tersebut telah dihibahkan kepada Partai Golkar. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada bukti hibah yang dapat ditunjukkan.

“Pernah ada yang menyampaikan bahwa tanah ini sudah dihibahkan oleh Pak Haji Mustafa kepada Partai Golkar. Tetapi ketika diminta menunjukkan bukti hibahnya, mereka tidak bisa memperlihatkannya,” tegasnya.

Karena tidak adanya kepastian status tanah, pihak keluarga akhirnya meminta pendampingan hukum. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.

“Kalau tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Ia menegaskan, pemagaran dilakukan di atas tanah milik kliennya sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami punya dasar bahwa tanah ini adalah milik Ibu Hawiyah. Karena itu kami melakukan pemagaran di atas tanah milik klien kami sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Dike juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merusak pagar yang telah dipasang oleh pihak ahli waris.

“Apabila ada pihak lain yang merusak pagar tersebut, maka kami akan melaporkan tindakan itu sebagai tindak pidana perusakan,” pungkasnya.

Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagar Ahli Waris, Mardensi Singgung Dugaan Pidana

Charger | Bengkulu – Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu dipagar oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pada Kamis sore (7/5/2026). Aksi pemagaran tersebut memicu polemik antara pengurus baru DPD Golkar Kota Bengkulu dengan pihak keluarga Hawiyah selaku ahli waris lahan.

Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu terpilih, Mardensi, mengaku baru mengetahui adanya pemagaran setelah menerima informasi dan turun langsung ke lokasi.

“Saya baru mendapat informasi bahwa Kantor Golkar Kota dipagar. Setelah saya turun langsung ke lapangan, ternyata pagar itu dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun saya sendiri belum melihat surat-menyurat ataupun bukti kepemilikan yang jelas,” kata Mardensi.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan disebut pernah dibahas dengan pengurus Golkar sebelumnya. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian yang jelas.

“Mereka menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah lama dibicarakan dan pernah didiskusikan dengan ketua lama. Tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian, sehingga kami sebagai ketua terpilih sekarang yang menerima dampaknya,” ujarnya.

Mardensi menegaskan, pemagaran dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus baru yang baru saja terpilih melalui Musda. Ia bahkan menyebut persoalan itu berpotensi masuk ranah pidana apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang ingin menunjukkan dasar kepemilikan, seharusnya ada sertifikat atau dokumen yang diperlihatkan. Tadi itu belum ditunjukkan, tetapi pagar sudah dipasang. Karena itu nanti kami akan berdiskusi dengan pengacara kami, sebab persoalan ini juga bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menyatakan selama puluhan tahun bangunan tersebut dikenal sebagai Kantor Golkar Kota Bengkulu.

“Sejak zaman Anwar Hamid sampai sekarang, itu memang kantor Golkar. Saya sendiri sudah tiga periode menjadi anggota dewan sejak 2004 dan selama itu tidak pernah ada persoalan,” ucapnya.

Meski demikian, Mardensi mengaku tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik dan menyerahkan persoalan itu kepada proses hukum maupun musyawarah keluarga.

“Kalau memang nantinya terbukti itu milik mereka dan bisa menunjukkan sertifikat yang sah, silakan saja. Tetapi kalau ingin dibicarakan secara baik-baik, kami juga terbuka untuk berdiskusi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Hawiyah selaku ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan tanah yang saat ini berdiri Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu merupakan milik kliennya.

“Tanah tersebut merupakan milik Ibu Hawiyah yang diperoleh dari Pak Haji Mustafa. Pada tahun 1979 memang pernah ada pembicaraan antara Ketua Partai Golkar saat itu dengan pihak keluarga untuk meminjam tanah tersebut guna mendirikan kantor Golkar,” jelas Dike.

Menurutnya, sejak awal penggunaan lahan hanya sebatas pinjam pakai karena pada saat itu Partai Golkar belum memiliki dana untuk membangun kantor sendiri.

“Karena pada masa itu partai belum memiliki dana, maka pihak keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan tanah tersebut,” ujarnya.

Namun, setelah puluhan tahun berlalu, pihak keluarga mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai status tanah maupun bangunan tersebut.

“Keluarga sudah beberapa kali mempertanyakan apakah tanah ini akan disewa atau dibeli agar resmi menjadi milik Partai Golkar. Tetapi tidak pernah ada penjelasan yang jelas,” kata Dike.

Ia juga membantah adanya hibah tanah kepada Partai Golkar seperti yang disebut pihak tertentu.

“Pernah ada yang menyampaikan bahwa tanah ini sudah dihibahkan oleh Pak Haji Mustafa kepada Partai Golkar. Tetapi ketika diminta menunjukkan bukti hibahnya, mereka tidak bisa memperlihatkannya,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.

“Kalau tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Terkait pemagaran kantor Golkar, Dike menyebut tindakan tersebut dilakukan di atas tanah milik kliennya sehingga memiliki dasar hukum.

“Kami punya dasar bahwa tanah ini adalah milik Ibu Hawiyah. Karena itu kami melakukan pemagaran di atas tanah milik klien kami sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merusak pagar yang telah dipasang.

“Apabila ada pihak lain yang merusak pagar tersebut, maka kami akan melaporkan tindakan itu sebagai tindak pidana perusakan,” pungkasnya.

Rusdi Wahab Gugat Polisi dan Kejaksaan, Status Tersangka hingga P21 Digugat di Praperadilan

Charger | Kota Jambi — Langkah hukum mengejutkan dilakukan tim kuasa hukum Rusdi Wahab. Tidak hanya menggugat penetapan tersangka, pihak kuasa hukum juga resmi menyeret pihak Kepolisian dan Kejaksaan ke meja praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah berstatus P21.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Jambi dengan Termohon yakni Polresta Jambi cq. Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq. Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab yang terdiri dari Holim Kimsuh, S.H., Heri Kusmawan, S.H., M.H., C.P.M., C.V.M., C.PArb., C.P.A., Rustam Efendi, S.H., MBA, Aswandi, S.H., dan Sarmadan Letetuny, S.H., menilai proses hukum terhadap klien mereka diduga kuat cacat prosedural sejak awal.

Menurut pihak kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab diduga tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Yang menjadi sorotan tajam, lanjut kuasa hukum, adalah langkah Kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 meskipun legalitas proses penetapan tersangka masih dipersoalkan.

“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas proses penyidikannya,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.

Pihak Pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan berkas perkara hingga tahap penuntutan.

Karena itu, dalam permohonannya, pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar proses penyidikan dinyatakan tidak sah serta seluruh akibat hukum yang timbul dari proses tersebut dibatalkan.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme yang melanggar prosedur hukum. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” ujar tim advokat.

Langkah praperadilan ini diperkirakan akan menyita perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik, tetapi juga menguji profesionalitas proses P21 yang diterbitkan pihak Kejaksaan dalam perkara tersebut.

Pemprov Bengkulu Serius Wacanakan Pemindahan Makam Fatmawati ke Bengkulu

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan rencana pemindahan makam Ibu Fatmawati Soekarno ke tanah kelahirannya di Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, saat menghadiri pelantikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu periode 2026–2030 di Hotel Grage Bengkulu, Kamis (7/5/2026).

Dalam sambutannya, Khairil mengatakan bahwa rencana pemindahan makam Ibu Fatmawati bukan sekadar wacana, melainkan telah melalui langkah-langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Ada satu hal yang belakangan menjadi perhatian publik, yaitu terkait rencana pemindahan makam Ibu Fatmawati ke Bengkulu. Perlu kami sampaikan bahwa rencana ini bukan sekadar wacana atau mimpi tanpa upaya nyata,” ujar Khairil Anwar.

Ia menjelaskan, sekitar tiga hingga empat minggu lalu, Gubernur Bengkulu telah bertemu langsung dengan pengurus Yayasan Fatmawati Soekarno di Jakarta yang dipimpin saudara tiri Ibu Fatmawati.

“Secara prinsip, pihak yayasan mendukung rencana tersebut. Namun, keputusan utama tetap berada di pihak keluarga,” katanya.

Menurut Khairil, Gubernur Bengkulu juga telah mengajukan permohonan untuk dapat bertemu langsung dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri guna membahas rencana tersebut lebih lanjut.

“Oleh karena itu, Bapak Gubernur juga telah mengajukan permohonan untuk dapat bertemu langsung dengan Ibu Megawati Soekarnoputri guna membahas hal ini lebih lanjut,” tambahnya.

Khairil menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat serius dalam mewujudkan rencana besar tersebut. Bahkan setelah pertemuan dengan yayasan, pemerintah daerah langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial.

“Pemerintah daerah sangat serius dalam mewujudkan rencana besar ini. Bahkan setelah pertemuan dengan yayasan, kami langsung diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial guna mempelajari tahapan-tahapan yang harus dilakukan apabila pihak keluarga nantinya memberikan izin,” jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil koordinasi awal, apabila pihak keluarga telah memberikan persetujuan, maka pemerintah pusat dipastikan akan memberikan kemudahan dalam proses pemindahan makam tersebut.

“Saat ini, pemerintah daerah juga telah mulai membentuk tim pengkajian untuk melakukan kajian secara menyeluruh,” ujarnya.

Khairil juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bengkulu untuk mendukung rencana tersebut, termasuk kalangan perguruan tinggi melalui kontribusi kajian akademik.

“Oleh karena itu, dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu sangat kami harapkan, termasuk kontribusi dari perguruan tinggi seperti STIA Bengkulu melalui kajian akademik dan pemikiran ilmiah,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan juga diharapkan datang dari organisasi kemasyarakatan maupun individu yang memiliki kepedulian terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.

“Karena kita mengetahui bahwa makam Bung Karno berada di Blitar, sementara makam Ibu Fatmawati saat ini berada di TPU Karet Bivak, Jakarta. Maka kita memiliki cita-cita besar agar Ibu Fatmawati dapat dimakamkan di tanah kelahirannya, yaitu Bengkulu,” tutur Khairil.

“Mudah-mudahan pihak keluarga berkenan dan pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh terhadap rencana besar ini,” pungkasnya.

Gustini Kembali Pimpin STIA Bengkulu, Siap Wujudkan Kampus Unggul dan Berdampak bagi Masyarakat

Charger | Bengkulu – Pelantikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu periode 2026–2030 berlangsung khidmat di Hotel Grage Bengkulu, Kamis (7/5/2026). Acara tersebut dihadiri Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mewakili Gubernur Bengkulu, unsur Forkopimda, kepala OPD, pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, serta pimpinan sekolah dan perguruan tinggi di bawah naungan yayasan.

Dalam pelantikan tersebut, Gustini, SE., MM kembali dipercaya memimpin STIA Bengkulu untuk periode 2026–2030.

Dalam sambutannya, Gustini menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin STIA Bengkulu.

“Insyaallah amanah ini akan saya emban dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab. Kepada Allah SWT, saya selalu memohon petunjuk, doa, dan restu dari kita semua,” ujar Gustini.

Ia menegaskan, ke depan STIA Bengkulu harus mampu menjadi perguruan tinggi yang unggul, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui penguatan kualitas akademik, tata kelola kelembagaan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya berharap STIA Bengkulu mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, di mana seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas,” katanya.

Gustini juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat demi mendukung kemajuan kampus.

“Kami berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan STIA Bengkulu, sehingga setiap program yang dirancang dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang hadir mewakili Gubernur Bengkulu menyampaikan permohonan maaf karena Gubernur Bengkulu belum dapat hadir lantaran sedang mengikuti agenda TPID bersama Bank Indonesia di Yogyakarta.

Khairil mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih STIA Bengkulu, khususnya keberhasilan Program Studi Administrasi Bisnis yang telah meraih predikat unggul.

“Banyak prestasi yang telah ditorehkan oleh STIA Bengkulu. Tentu hal ini patut kita apresiasi bersama, terutama Program Studi Administrasi Bisnis yang telah berhasil meraih predikat unggul,” ujar Khairil.

Ia juga mendorong agar STIA Bengkulu terus berkembang dan meningkatkan status kelembagaannya hingga menjadi universitas.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu tentu memiliki kepentingan besar agar STIA Bengkulu dapat terus berkembang, bahkan bila memungkinkan meningkat statusnya menjadi institut bahkan universitas,” katanya.

Menurut Khairil, peningkatan status STIA Bengkulu akan berdampak besar terhadap kemajuan dunia pendidikan dan pembangunan daerah di Provinsi Bengkulu.

“Ini bukan hanya pekerjaan rumah STIA Bengkulu, tetapi juga pekerjaan besar bagi yayasan dan seluruh masyarakat Bengkulu. Kita harus mendorong hal ini bersama-sama,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khairil juga menyinggung rencana pemindahan makam Ibu Fatmawati Soekarno ke Bengkulu yang saat ini tengah dikaji serius oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Pemerintah daerah sangat serius dalam mewujudkan rencana besar ini. Saat ini kami juga telah mulai membentuk tim pengkajian untuk melakukan kajian secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia berharap perguruan tinggi di Bengkulu, termasuk STIA Bengkulu, dapat ikut memberikan kontribusi akademik dalam mendukung rencana tersebut.

Acara pelantikan berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan hingga akhir kegiatan.