Dike Meyrisa Tegaskan Tanah Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Milik Ahli Waris
Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Hawiyah selaku ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan bahwa tanah yang saat ini berdiri Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu merupakan milik kliennya. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berupa somasi hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri apabila tidak ada penyelesaian.
Penegasan itu disampaikan Dike menyusul aksi pemagaran Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu oleh pihak ahli waris pada Kamis sore (7/5/2026).
Menurut Dike, tanah tersebut berasal dari Pak Haji Mustafa dan kemudian menjadi milik Ibu Hawiyah. Ia menjelaskan, pada tahun 1979 pernah ada pembicaraan antara Ketua Partai Golkar saat itu dengan pihak keluarga untuk meminjam lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan kantor Golkar.
“Tanah tersebut merupakan milik Ibu Hawiyah yang diperoleh dari Pak Haji Mustafa. Pada tahun 1979 memang pernah ada pembicaraan antara Ketua Partai Golkar saat itu dengan pihak keluarga untuk meminjam tanah tersebut guna mendirikan kantor Golkar,” kata Dike.
Ia menyebut, pada masa itu pihak keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan tanah karena Partai Golkar disebut belum memiliki dana untuk membangun kantor sendiri.
“Karena pada masa itu partai belum memiliki dana, maka pihak keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan tanah tersebut,” ujarnya.
Namun, setelah puluhan tahun berlalu, menurut Dike, pihak keluarga tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai status tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
“Keluarga sudah beberapa kali mempertanyakan apakah tanah ini akan disewa atau dibeli agar resmi menjadi milik Partai Golkar. Tetapi tidak pernah ada penjelasan yang jelas,” jelasnya.
Dike juga membantah klaim yang menyebut tanah tersebut telah dihibahkan kepada Partai Golkar. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada bukti hibah yang dapat ditunjukkan.
“Pernah ada yang menyampaikan bahwa tanah ini sudah dihibahkan oleh Pak Haji Mustafa kepada Partai Golkar. Tetapi ketika diminta menunjukkan bukti hibahnya, mereka tidak bisa memperlihatkannya,” tegasnya.
Karena tidak adanya kepastian status tanah, pihak keluarga akhirnya meminta pendampingan hukum. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.
“Kalau tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Ia menegaskan, pemagaran dilakukan di atas tanah milik kliennya sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami punya dasar bahwa tanah ini adalah milik Ibu Hawiyah. Karena itu kami melakukan pemagaran di atas tanah milik klien kami sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Dike juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merusak pagar yang telah dipasang oleh pihak ahli waris.
“Apabila ada pihak lain yang merusak pagar tersebut, maka kami akan melaporkan tindakan itu sebagai tindak pidana perusakan,” pungkasnya.