charger.my.id
BMP Tegaskan Hanya Pemilik Merek, Produksi den Semua Perizinan Diserahkan ke Pabrik

Charger | Bengkulu – Pabrik Minyak Goreng Bumi Merah Putih yang berlokasi di Jalan H.A. Wahid Nul RT 5 RW 1, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, disegel oleh pihak kepolisian.
Kondisi tersebut berbeda dari biasanya, di mana para karyawan tampak sibuk menyiapkan produksi minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat.

Direktur rumah produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, menegaskan bahwa penyegelan pabrik yang memproduksi minyak goreng merek BMP tidak berkaitan langsung dengan perusahaannya.

Menurut Riswan, BMP hanya memiliki merek dagang, sementara proses produksi dilakukan oleh pihak ketiga melalui sistem maklon.

“Usaha kami ini berbasis maklon. Pemilik pabriknya adalah Pak Heru. Kami memesan minyak untuk diproduksi oleh beliau,” ujar Riswan saat dihubungi di Bengkulu, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem tersebut BMP bertindak sebagai pemilik merek, sedangkan seluruh proses produksi dilakukan oleh pihak pabrik.

“Saya memiliki merek, sementara mereka yang memproduksi. Jadi, kami membeli produk yang diproduksi oleh pihak pabrik dengan menggunakan merek kami sendiri,” jelasnya.

Riswan menambahkan bahwa BMP telah memiliki izin merek dan hak kekayaan intelektual yang lengkap. Namun, terkait izin operasional pabrik dan produksi lainnya merupakan tanggung jawab pihak pabrikan.

“Untuk izin merek BMP, kami sudah lengkap dan tidak ada masalah. Namun, izin operasional pabrik sepenuhnya diurus oleh pihak pabrikan,” kata Riswan.

Ia juga menyebutkan bahwa pabrik tersebut tidak hanya memproduksi minyak goreng merek BMP, tetapi juga berbagai merek lainnya.

“Di pabrik itu tidak hanya BMP, ada banyak merek lain yang juga diproduksi di sana,” pungkasnya.

Kepala BPOM: Minyak Goreng BMP Belum Ada Pengajuan ke BPOM Bengkulu

Charger | Bengkulu – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin dari pihak pengelola Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), baik untuk izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Setelah saya cek ke bagian sertifikasi, pengajuan untuk mendapatkan nomor izin edar maupun izin CPPOB itu belum ada. Belum ada pengajuan ke kita,” ujar Kodon saat dikonfirmasi awak media di UMB, Senin (4/5/2026).

Kodon menjelaskan bahwa setiap produk pangan olahan, termasuk minyak goreng, wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin merupakan tindakan yang berisiko.

“Seyogianya memang harus mengajukan izin terlebih dahulu. Setelah memiliki nomor izin edar, baru produk tersebut bisa diedarkan,” tegasnya.

Kepala BPOM Bengkulu mengimbau para pelaku usaha, termasuk UMKM, agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas usaha. Pihaknya juga membuka ruang pendampingan guna mempercepat proses sertifikasi.

“Kami mengimbau kepada pengusaha UMKM, ayo sama-sama. Kami siap melakukan pendampingan untuk mempercepat proses mendapatkan izin CPPOB maupun nomor izin edar. Jangan karena ingin cepat berproduksi lalu langsung mengedarkan, itu berbahaya,” tambah Kodon.

Sebelumnya, BPOM Bengkulu telah memberikan pernyataan tegas terkait operasional Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP). Hingga kini, produk minyak goreng tersebut diketahui belum memiliki legalitas resmi untuk didistribusikan ke masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Produksi BMP, Riswan, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi terkait status penyegelan dan legalitas produknya.