BMP Tegaskan Hanya Pemilik Merek, Produksi den Semua Perizinan Diserahkan ke Pabrik
Charger | Bengkulu – Pabrik Minyak Goreng Bumi Merah Putih yang berlokasi di Jalan H.A. Wahid Nul RT 5 RW 1, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, disegel oleh pihak kepolisian.
Kondisi tersebut berbeda dari biasanya, di mana para karyawan tampak sibuk menyiapkan produksi minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat.
Direktur rumah produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, menegaskan bahwa penyegelan pabrik yang memproduksi minyak goreng merek BMP tidak berkaitan langsung dengan perusahaannya.
Menurut Riswan, BMP hanya memiliki merek dagang, sementara proses produksi dilakukan oleh pihak ketiga melalui sistem maklon.
“Usaha kami ini berbasis maklon. Pemilik pabriknya adalah Pak Heru. Kami memesan minyak untuk diproduksi oleh beliau,” ujar Riswan saat dihubungi di Bengkulu, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem tersebut BMP bertindak sebagai pemilik merek, sedangkan seluruh proses produksi dilakukan oleh pihak pabrik.
“Saya memiliki merek, sementara mereka yang memproduksi. Jadi, kami membeli produk yang diproduksi oleh pihak pabrik dengan menggunakan merek kami sendiri,” jelasnya.
Riswan menambahkan bahwa BMP telah memiliki izin merek dan hak kekayaan intelektual yang lengkap. Namun, terkait izin operasional pabrik dan produksi lainnya merupakan tanggung jawab pihak pabrikan.
“Untuk izin merek BMP, kami sudah lengkap dan tidak ada masalah. Namun, izin operasional pabrik sepenuhnya diurus oleh pihak pabrikan,” kata Riswan.
Ia juga menyebutkan bahwa pabrik tersebut tidak hanya memproduksi minyak goreng merek BMP, tetapi juga berbagai merek lainnya.
“Di pabrik itu tidak hanya BMP, ada banyak merek lain yang juga diproduksi di sana,” pungkasnya.