charger.my.id
KPID Bengkulu Sosialisasikan Aplikasi Smiled untuk Pengawasan Siaran

Charger | Bengkulu — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi aplikasi Smiled bersama lembaga penyiaran di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5/2026).

Ketua KPID Bengkulu Tedy Cahyono menjelaskan, aplikasi Smiled merupakan sistem yang dirancang oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk mempermudah pengawasan terhadap program siaran lembaga penyiaran.

“Hari ini kita melaksanakan bimtek dan sosialisasi aplikasi Smiled. Ini adalah salah satu aplikasi yang dirancang oleh kawan-kawan dari KPI Pusat. Hari ini kita bimtek dengan lembaga penyiaran,” ujar Ketua KPID Bengkulu usai kegiatan.

Ia menerangkan, melalui aplikasi tersebut seluruh lembaga penyiaran nantinya diwajibkan mengisi data program siaran secara lengkap, mulai dari jenis program hingga jadwal tayangnya.

“Dari aplikasi ini nanti seluruh lembaga penyiaran mengisi apa saja program mereka, kemudian pada jam berapa itu program apa, semuanya,” katanya.

Menurutnya, keberadaan aplikasi Smiled akan memudahkan proses pengawasan siaran yang dilakukan KPID maupun KPI Pusat.

“Dari sini nanti akan memudahkan KPID dan KPI untuk melakukan proses pengawasan,” tambahnya.

Terkait penerapan aplikasi, Ketua KPID Bengkulu mengatakan saat ini masih dalam tahap awal sosialisasi. Namun, pihaknya menargetkan aplikasi tersebut dapat segera diaktifkan.

“Secepatnya kita aktif. Setelah ini nanti kita akan berikan kawan-kawan lembaga penyiaran itu akun masing-masing untuk kemudian kawan-kawan melakukan pengisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah proses pengisian dilakukan, KPID Bengkulu akan melaksanakan evaluasi serta pelaporan secara rutin.

“Setelah diisi kita akan melakukan evaluasi secara rutin, dan nanti kita juga membuat laporan secara rutin,” tutupnya.

Sengketa Lahan di Betungan, Kuasa Hukum Umar Hasi Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Sertifikat

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, SH, menyoroti sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam sengketa lahan di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Ngobrol Pagi Khas Bengkulu di BETV, Jumat (8/5/2026).

Dalam keterangannya, Rizki menyebut ada tiga pihak utama yang berkaitan dengan konflik lahan tersebut, yakni pemilik sertifikat atas nama Ratnawati, kuasa pengawas, dan pihak penyewa lahan yang disebut merupakan sebuah showroom.

“Pihak yang terlibat dalam sengketa ini yaitu pemilik sertifikat atas nama Ratnawati, namun kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat langsung orangnya. Bahkan sertifikat aslinya sendiri tidak pernah dihadirkan,” ujar Dini.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legalitas kuasa pengawas yang disebut memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Menurutnya, surat kuasa yang menjadi dasar kewenangan itu belum pernah diperlihatkan.

“Kuasa pengawas ini juga tidak jelas. Siapa yang memberi kuasa dan seperti apa bentuk surat kuasanya, itu tidak pernah ditunjukkan,” katanya.

Tak hanya itu, keberadaan showroom yang berdiri di atas lahan sengketa juga menjadi perhatian. Rizki mempertanyakan hubungan sewa-menyewa yang dilakukan pihak showroom.

“Showroom itu menyewa dengan siapa, sejak kapan, dan seperti apa kontraknya juga tidak pernah diperlihatkan. Jangan sampai ini hanya modus untuk menguasai tanah masyarakat,” tegasnya.

Aktivitas di Lahan Saat Sengketa Masih Berjalan

Dini juga menyesalkan adanya aktivitas pemagaran, pengerukan tanah, hingga perusakan tanaman di lokasi sengketa saat proses hukum masih berlangsung di pengadilan.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan ketika perkara belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pada saat sengketa masih berjalan, lokasi tersebut dipagar, didoser, dan tanaman tumbuh dirusak. Padahal belum ada putusan yang menyatakan tanah itu milik pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya masih bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga belum ada putusan yang menetapkan kepemilikan sah atas tanah tersebut.

“Belum ada putusan yang menyatakan tanah itu milik A atau B. Jadi status tanah masih aquo dan tidak bisa diklaim sepihak,” tambahnya.

Dugaan Sertifikat Tidak Terdaftar

Dalam kesempatan itu, Dini juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan pada sertifikat yang diklaim dimiliki pihak Ratnawati. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.

“Kami sudah cek ke Kementerian ATR/BPN dan dugaan kami sertifikat itu tidak ada dalam database. Status lokasi tersebut justru tercatat belum bersertifikat atau kosong,” jelasnya.

Selain dugaan tidak terdaftar, pihaknya juga menemukan kejanggalan administratif pada bentuk fisik sertifikat, terutama terkait posisi nomor NIB dan NIS.

“Nomor NIB dan NIS berada di bagian belakang sertifikat, padahal biasanya berada di bagian depan. Ini yang membuat kami menilai sertifikat tersebut sangat janggal,” katanya.

Dugaan Praktik Mafia Tanah

Dini menduga terdapat praktik mafia tanah yang terorganisasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, pola serupa juga ditemukan dalam sejumlah perkara tanah lain yang sedang mereka tangani di Bengkulu.

“Kami melihat ada jaringan dugaan mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir, melibatkan oknum tertentu. Bahkan orang-orang yang muncul dalam beberapa kasus hampir sama,” ungkapnya.

Dasar Kepemilikan Umar Hasi
Terkait dasar kepemilikan lahan, Rizki menyebut Umar Hasi memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari surat keterangan hak milik, surat jual beli, hingga bukti pembayaran PBB.

“Dasar hukum yang dimiliki Pak Umar Hasi ada surat keterangan hak milik, surat jual beli, pernyataan ahli waris, saksi batas, hingga bukti pembayaran PBB sampai tahun 2020,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran PBB menjadi salah satu indikator bahwa tanah tersebut memang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Umar Hasi.

“Kalau memang bukan milik Pak Umar Hasi, tentu PBB itu tidak akan muncul atas objek tersebut,” pungkasnya.

Yosia Yodan Apresiasi Talenta Muda Bengkulu

Charger | Bengkulu – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bengkulu, Yosia Yodan, secara resmi membuka gelaran

“Public Speaking Show 2026” yang diinisiasi Professional Skill Center Bengkulu dalam rangkaian kegiatan Eduvision di Atrium Bencoolen Mall, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini menjadi panggung unjuk bakat bagi 85 anak dari berbagai tingkatan usia di Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, Yosia Yodan memberikan apresiasi kepada Founder Professional Skill Center Bengkulu, Ranggi Dwinanda, atas konsistensinya membangun sumber daya manusia daerah melalui pelatihan public speaking.

Menurut Yosia, kemampuan berbicara di depan publik merupakan bekal penting bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin masa depan.

“Menjadi seorang pemimpin itu harus pintar berbicara di depan publik. Kita harus mampu meyakinkan orang lain. Kuncinya, kita harus yakin dulu dengan diri sendiri, baru kemudian kita bisa menggerakkan teman-teman dan organisasi,” ujar Yosia.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan karakter bagi generasi muda, mulai dari iman yang kuat, adab yang baik, hingga etika yang luhur.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap keberanian peserta, Yosia Yodan memberikan reward berupa tiket bermain gratis di Playodania bagi seluruh anak yang tampil dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Founder Professional Skill Center, Ranggi Dwinanda, menjelaskan bahwa Public Speaking Show telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya.

“Tujuannya adalah melatih peserta didik untuk berani berkompetisi. Di sini kami menguji nyali mereka serta mengevaluasi perkembangan vokal, gestur, dan kepercayaan diri yang telah dipelajari selama pelatihan,” jelas Ranggi.

Tahun ini, kegiatan dibagi dalam tiga kategori, mulai dari pembacaan puisi hingga pertunjukan monolog untuk peserta tingkat SD hingga SMA.

Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda Bengkulu yang percaya diri, kompetitif, dan siap menyongsong bonus demografi Indonesia pada 2035–2045 mendatang.