Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, SH, menyoroti sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam sengketa lahan di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Ngobrol Pagi Khas Bengkulu di BETV, Jumat (8/5/2026).
Dalam keterangannya, Rizki menyebut ada tiga pihak utama yang berkaitan dengan konflik lahan tersebut, yakni pemilik sertifikat atas nama Ratnawati, kuasa pengawas, dan pihak penyewa lahan yang disebut merupakan sebuah showroom.
“Pihak yang terlibat dalam sengketa ini yaitu pemilik sertifikat atas nama Ratnawati, namun kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat langsung orangnya. Bahkan sertifikat aslinya sendiri tidak pernah dihadirkan,” ujar Dini.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legalitas kuasa pengawas yang disebut memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Menurutnya, surat kuasa yang menjadi dasar kewenangan itu belum pernah diperlihatkan.
“Kuasa pengawas ini juga tidak jelas. Siapa yang memberi kuasa dan seperti apa bentuk surat kuasanya, itu tidak pernah ditunjukkan,” katanya.
Tak hanya itu, keberadaan showroom yang berdiri di atas lahan sengketa juga menjadi perhatian. Rizki mempertanyakan hubungan sewa-menyewa yang dilakukan pihak showroom.
“Showroom itu menyewa dengan siapa, sejak kapan, dan seperti apa kontraknya juga tidak pernah diperlihatkan. Jangan sampai ini hanya modus untuk menguasai tanah masyarakat,” tegasnya.
Aktivitas di Lahan Saat Sengketa Masih Berjalan
Dini juga menyesalkan adanya aktivitas pemagaran, pengerukan tanah, hingga perusakan tanaman di lokasi sengketa saat proses hukum masih berlangsung di pengadilan.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan ketika perkara belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pada saat sengketa masih berjalan, lokasi tersebut dipagar, didoser, dan tanaman tumbuh dirusak. Padahal belum ada putusan yang menyatakan tanah itu milik pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya masih bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga belum ada putusan yang menetapkan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
“Belum ada putusan yang menyatakan tanah itu milik A atau B. Jadi status tanah masih aquo dan tidak bisa diklaim sepihak,” tambahnya.
Dugaan Sertifikat Tidak Terdaftar
Dalam kesempatan itu, Dini juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan pada sertifikat yang diklaim dimiliki pihak Ratnawati. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.
“Kami sudah cek ke Kementerian ATR/BPN dan dugaan kami sertifikat itu tidak ada dalam database. Status lokasi tersebut justru tercatat belum bersertifikat atau kosong,” jelasnya.
Selain dugaan tidak terdaftar, pihaknya juga menemukan kejanggalan administratif pada bentuk fisik sertifikat, terutama terkait posisi nomor NIB dan NIS.
“Nomor NIB dan NIS berada di bagian belakang sertifikat, padahal biasanya berada di bagian depan. Ini yang membuat kami menilai sertifikat tersebut sangat janggal,” katanya.
Dugaan Praktik Mafia Tanah
Dini menduga terdapat praktik mafia tanah yang terorganisasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, pola serupa juga ditemukan dalam sejumlah perkara tanah lain yang sedang mereka tangani di Bengkulu.
“Kami melihat ada jaringan dugaan mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir, melibatkan oknum tertentu. Bahkan orang-orang yang muncul dalam beberapa kasus hampir sama,” ungkapnya.
Dasar Kepemilikan Umar Hasi
Terkait dasar kepemilikan lahan, Rizki menyebut Umar Hasi memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari surat keterangan hak milik, surat jual beli, hingga bukti pembayaran PBB.
“Dasar hukum yang dimiliki Pak Umar Hasi ada surat keterangan hak milik, surat jual beli, pernyataan ahli waris, saksi batas, hingga bukti pembayaran PBB sampai tahun 2020,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran PBB menjadi salah satu indikator bahwa tanah tersebut memang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Umar Hasi.
“Kalau memang bukan milik Pak Umar Hasi, tentu PBB itu tidak akan muncul atas objek tersebut,” pungkasnya.