charger.my.id
Polresta Bengkulu Musnahkan 74,48 Gram Sabu dan 140,81 Gram Ganja Hasil Operasi Antik Nala 2026

Charger | Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Bengkulu, Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan dipimpin Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Yudha Setiawan, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, penasihat hukum tersangka, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu selama Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung sejak 14 Mei hingga 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 74,48 gram dan ganja seberat 140,81 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam sambutannya, Kompol Yudha Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara konsisten melaksanakan upaya preventif maupun represif guna menekan peredaran narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari sejumlah pengungkapan kasus selama Operasi Antik Nala 2026. Dari hasil penindakan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Yudha juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus selama Operasi Antik Nala 2026 merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam penanganan perkara narkotika hingga tahap pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Melalui kegiatan ini, Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya.

Operasi Antik Nala 2026: Polresta Bengkulu Ungkap 7 Kasus Narkotika, Amankan 11 Tersangka

Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bengkulu.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bengkulu mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, jajaran Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 76,03 gram dan ganja seberat 72,58 gram yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

“Pada pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung dari tanggal 21 Mei hingga 4 Juni 2026, Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak sebelas orang,” ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat.

Kapolresta menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku masih sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yakni mengedarkan narkotika dalam paket kecil hingga paket sedang untuk memudahkan transaksi dan menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Para pelaku masih menggunakan pola lama, yakni mengedarkan narkotika dalam paket-paket kecil dan sedang yang kemudian diperjualbelikan kepada para pengguna,” jelasnya.

Dari sebelas tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara sisanya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana tersebut. Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Tiga tersangka yang kami amankan merupakan residivis, sementara yang lainnya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana narkotika. Seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana yang cukup berat,” tegas Kapolresta.

Meski telah berhasil mengungkap sejumlah kasus, Polresta Bengkulu tidak akan berhenti sampai di situ. Pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika masih terus dilakukan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi barang haram tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak,” kata Kombes Pol Rahmad Hidayat.

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat serta kerja sama lintas instansi, termasuk Polda Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota maupun Provinsi Bengkulu.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari pengaruh barang haram tersebut.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Kampanye anti narkoba akan terus kami gencarkan sepanjang waktu demi mewujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Melalui keberhasilan Operasi Antik Nala 2026 ini, Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Upaya penegakan hukum akan terus diiringi dengan kegiatan pencegahan, edukasi, dan sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu serta mewujudkan Bengkulu Bersinar (Bersih dari Narkoba).