Diduga Dijebak, Ketua ISBB Provinsi Bengkulu Minta Keadilan Lewat Kuasa Hukumnya
Muara Beliti, Charger.my.id – Kuasa hukum Agung Syarif, Arif Hidayatullah, SH, mengungkapkan sejumlah keterangan yang disampaikan kliennya terkait perkara yang saat ini menjeratnya. Keterangan tersebut disampaikan Arif saat diwawancarai Charger.my.id di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis (11/6/2026).
Menurut Arif, kliennya, Agung Syarif, yang merupakan Ketua Ikatan Saudagar Bengkulu Bersatu (ISBB) Provinsi Bengkulu dan beralamat di Dusun Besar, Jalan Danau, Bengkulu, merasa menjadi korban dugaan jebakan dalam perkara yang kini sedang dihadapinya.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula ketika Agung Syarif bersama istrinya melakukan perjalanan dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor pinjaman. Dalam perjalanan, mereka disebut sempat diajak mampir ke rumah seseorang bernama Al untuk bersilaturahmi.
“Menurut keterangan klien kami, setelah hendak pulang dari rumah tersebut, seseorang bernama Al memberikan sebuah paket berwarna hitam yang disebut sebagai oleh-oleh. Klien kami mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut,” ujar Arif kepada Charger.my.id.
Arif menjelaskan, tidak lama setelah meninggalkan lokasi tersebut, sekitar 20 meter dari tempat pemberian paket, kliennya diberhentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian. Saat pemeriksaan dilakukan, paket yang sebelumnya diterima dari Al ditemukan di kantong Agung Syarif.
“Klien kami menerangkan bahwa setelah paket itu dibuka, menurut keterangannya isi paket tersebut adalah garam sekitar 5 gram. Namun setelah itu klien kami langsung diamankan dan diproses secara hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa kliennya juga sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada istrinya yang berisi penjelasan mengenai kejadian tersebut. Dalam pesan itu, Agung Syarif menyatakan dirinya merasa telah dijebak.
Dalam pesan yang diterima istrinya, Agung menuliskan, “Ayah ini dijebak. Kita jalan-jalan ke Linggau, Al itu ngajak mampir ke rumahnya untuk silaturahmi. Waktu kami hendak pulang dari rumahnya, dia memberikan oleh-oleh. Ayah tidak tahu isi barang itu. Ibu menjadi saksinya.”
Menurut Arif, isi pesan tersebut memperkuat keterangan kliennya bahwa sang istri berada di lokasi dan mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.
Selain itu, Arif juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan kliennya dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kliennya mengaku mendapat tekanan saat pemeriksaan sehingga terdapat sejumlah keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Salah satu yang disampaikan klien kami adalah dalam BAP disebutkan dirinya tidak bepergian bersama istrinya, padahal menurut keterangannya saat kejadian ia bersama istrinya. Hal ini menjadi perhatian kami dan akan kami dalami dalam proses pembelaan,” ujar Arif.
Sebagai kuasa hukum, Arif Hidayatullah berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas keadilan serta praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan hak-hak klien kami sebagai warga negara tetap mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegasnya.
Saat ini, Agung Syarif masih menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.