charger.my.id
Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Penipuan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu

Charger | Bengkulu Tengah — Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah menerima laporan dugaan penipuan investasi muntahan paus dan kayu gaharu yang dilayangkan oleh Meza Luwinda bersama kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Auditor Madya Inspektorat Bengkulu Tengah, Gustiansyah. Usai menerima laporan, Gustiansyah mengatakan pihaknya masih akan mempelajari substansi laporan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang jelas kami pelajari dulu bentuk-bentuk laporannya seperti apa. Secara lisan sudah disampaikan bahwa menurut pelapor, dirinya merasa ditipu,” ujar Gustiansyah.

Menurut keterangan pelapor, Meza mengaku telah menanamkan investasi senilai Rp130 juta dalam bisnis muntahan paus dan kayu gaharu. Namun hingga saat ini, dana yang baru dikembalikan sebesar Rp76 juta. Sementara keuntungan yang dijanjikan disebut belum pernah dibayarkan.

Meski demikian, Gustiansyah menegaskan pihaknya belum dapat langsung menyimpulkan adanya tindak pidana penipuan. Ia menyebut Inspektorat harus terlebih dahulu mendalami persoalan tersebut, termasuk melihat batas kewenangan lembaga dalam menangani kasus yang berkaitan dengan urusan pribadi.

“Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan ini penipuan. Kami pelajari dulu sebatas mana kewenangan inspektorat terkait persoalan seperti ini,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila nantinya ditemukan keterkaitan dengan disiplin atau kinerja aparatur, maka Inspektorat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Namun jika perkara tersebut murni urusan pribadi, pihaknya biasanya menunggu putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

“Kalau nanti berkaitan dengan disiplin pegawai, tentu bisa kami tindaklanjuti. Tapi kalau urusan pribadi, biasanya kami menunggu sampai ada putusan inkrah,” jelasnya.

Terkait kemungkinan koordinasi dengan perusahaan atau pihak terlapor, Gustiansyah mengatakan hal itu belum dilakukan pada tahap awal. Koordinasi baru akan dilakukan apabila proses hukum telah berjalan lebih lanjut.

Ia juga menyebut sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Kalau memang nanti kategori pelanggaran berat, rekomendasinya bisa penurunan pangkat bahkan pemecatan. Tergantung hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan,” tutupnya.

Kuasa Hukum dan Korban Dugaan Penipuan Laporkan Oknum ASN BKD Benteng ke Inspektorat

Charger | Bengkulu Tengah – Kuasa hukum Arif Hidayatullah bersama kliennya, korban dugaan penipuan Meza Luwinda, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin (25/5/2026) untuk melaporkan oknum ASN BKD Bengkulu Tengah terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan oknum ASN tersebut ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penipuan. Dalam laporan itu, sejumlah alat bukti telah diserahkan, mulai dari surat perjanjian hingga dugaan tipu muslihat dan kebohongan yang dialami korban.

Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Inspektorat bertujuan agar oknum ASN tersebut tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dikenakan sanksi sebagai aparatur sipil negara.

“Kami melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat agar ada tindak lanjut terkait disiplin dan kode etik ASN. Harapan kami ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arif.

Sementara itu, Meza Luwinda berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Bengkulu Tengah.

“Harapan kami, ada teguran dan sanksi dari Inspektorat atas laporan yang kami sampaikan,” kata Meza.

Saat ini, proses laporan di Polresta Bengkulu masih berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain itu, seluruh berkas dan alat bukti juga telah diserahkan kepada Inspektorat Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Salah Objek Eksekusi, Kuasa Hukum PAUD Ingatkan Potensi Pidana dalam Sengketa Lahan

Charger | Bengkulu – Polemik sengketa lahan yang menyeret sebuah PAUD ke pusaran eksekusi kini semakin memanas. Tim kuasa hukum PAUD mengungkap adanya dugaan kuat kekeliruan objek dalam proses lelang maupun rencana eksekusi terhadap lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi kegiatan pendidikan anak usia dini tersebut.

Kuasa Hukum PAUD, Rizki Dini Hasanah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting berupa sketsa dan peta bidang yang diduga menunjukkan adanya perbedaan lokasi antara tanah yang dilelang dengan tanah yang kini ditempati PAUD.

“Kami menemukan sketsa peta bidang yang menunjukkan bahwa titik lokasi tanah yang dilelang ternyata berbeda dan bukan berada di lokasi PAUD,” tegas Rizki Dini Hasanah.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi fakta penting yang harus diuji secara objektif agar tidak terjadi kekeliruan fatal dalam pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menemukan sketsa hak tanggungan Yan & Co sebelum proses lelang dilakukan di KPKNL dan sebelum diterbitkannya sertifikat oleh ALIEN. Dokumen tersebut dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri objek sebenarnya dalam proses lelang.

“Dokumen ini menjadi bagian penting untuk melihat kembali objek riil dalam proses lelang dan eksekusi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan objek,” ujarnya.

Tim kuasa hukum PAUD lainnya juga meminta agar aparat maupun instansi terkait tidak gegabah mengambil tindakan sebelum seluruh dokumen dan titik lokasi diverifikasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Rustam Efendi, turut memberikan pernyataan tegas terkait polemik tersebut. Ia menilai proses eksekusi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat perbedaan data objek dan indikasi ketidaksesuaian titik lokasi.

“Dalam perkara pertanahan, objek adalah hal yang paling fundamental. Jika objek yang dilelang berbeda dengan objek yang akan dieksekusi, maka hal itu tidak boleh dipaksakan karena berpotensi menimbulkan cacat hukum,” tegas Rustam Efendi.

Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih terhadap lembaga pendidikan anak usia dini.

“Jangan sampai lembaga pendidikan dan anak-anak menjadi korban akibat adanya dugaan kekeliruan objek. Negara harus hadir memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, dokumen, dan titik lokasi yang benar,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum PAUD menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud justru berada di kawasan yang kini telah menjadi wilayah STAIN/UINFAS, bukan di area PAUD yang saat ini dipersoalkan.

“Kalau mengacu pada dokumen dan titik lokasi yang kami temukan, maka yang seharusnya menjadi objek eksekusi adalah lokasi yang kini masuk wilayah STAIN/UINFAS, bukan tanah PAUD,” tambah Dini.

Mereka menilai, apabila eksekusi tetap dipaksakan terhadap lokasi PAUD tanpa verifikasi yang jelas, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan perdata, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pidana apabila terbukti terdapat kekeliruan objek dalam proses eksekusi.

Kuasa hukum PAUD juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan anak usia dini tidak seharusnya menjadi korban dalam sengketa yang objeknya masih dipersoalkan.

“Kami berharap ada peninjauan ulang secara objektif berdasarkan data, peta bidang, dan fakta lapangan. Jangan sampai proses hukum justru mencederai rasa keadilan,” tegas tim kuasa hukum PAUD.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara objek lelang dengan objek yang hendak dieksekusi. Jika benar terjadi salah objek, maka proses eksekusi dinilai berpotensi cacat hukum dan dapat memicu konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi pidana.

Dugaan Penipuan Bisnis Muntahan Paus dan Kayu Gaharu, Kuasa Hukum Akan Lapor Oknum BKD  Benteng ke Inspektorat

Charger | Bengkulu Tengah – Kuasa hukum Arif Hidayatullah, SH memastikan akan segera menyeret Hasan, oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penipuan bermodus bisnis investasi muntahan paus (ambergris) dan Kayu Gaharu yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Arif menegaskan bahwa langkah administratif ini diambil karena tindakan Hasan dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menuntut adanya sanksi internal yang tegas dari pemerintah daerah terhadap bawahannya tersebut.

“Kami segera melaporkan Saudara Hasan ke Inspektorat terkait kode etik disiplin pegawai. Hal ini menindaklanjuti dugaan penipuan bisnis muntahan paus dan Kayu Gaharu yang dilakukan oknum BKD tersebut,” ujar Arif Hidayatullah, Kamis (14/5).

Arif juga menambahkan bahwa laporan ini memperkuat proses hukum yang sudah berjalan sebelumnya. Diketahui, Hasan telah lebih dahulu dilaporkan secara resmi oleh korban bersama kuasa hukumnya ke Polresta Bengkulu terkait unsur pidana murni.

Ulasan Kejadian

Kasus yang menjerat Hasan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan komoditas bisnis yang tidak biasa dengan nilai ekonomi sangat tinggi. Bisnis muntahan paus atau ambergris memang dikenal menjanjikan keuntungan fantastis di pasar industri parfum internasional, namun dalam perkara ini, potensi tersebut diduga kuat hanya dijadikan umpan untuk mengelabui korban. Ironisnya, status Hasan sebagai pegawai di Badan Keuangan Daerah yang seharusnya menjadi simbol integritas, justru diduga disalahgunakan untuk membangun kepercayaan semu demi memuluskan aksi penipuan tersebut.

Langkah Arif Hidayatullah yang menempuh jalur ganda—melaporkan pidana ke Polresta Bengkulu sekaligus laporan etik ke Inspektorat—menunjukkan strategi hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Dengan cara ini, Hasan tidak hanya terancam hukuman kurungan penjara, tetapi juga menghadapi konsekuensi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk lebih ketat mengawasi perilaku aparaturnya agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dibuka Kembali Setelah Sempat SP3, Kuasa Hukum Apresiasi Disposisi Kapolda Bengkulu

Charger | Bengkulu — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini kembali dibuka setelah adanya disposisi dari Kapolda Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, SH, usai melakukan koordinasi di Mapolda Bengkulu, Senin (11/5/2026).

Dini menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali terhadap perkara yang dilaporkan oleh Rani Sibarani. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Bengkulu agar kasus yang sempat dihentikan itu dapat ditinjau ulang.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu yang telah menyetujui agar perkara ini dibuka kembali dan diselidiki kembali,” ujar Dini.

Menurutnya, dibukanya kembali perkara tersebut menjadi angin segar bagi pihak pelapor setelah kasus sebelumnya dinyatakan SP3. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Humas Polda Bengkulu yang telah membantu mengawal surat permohonan tersebut.

“Kami cukup senang dan bahagia atas disposisi dari Bapak Kapolda Bengkulu agar perkara ini dibuka kembali,” katanya.

Selain itu, Dini mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan tim Wasidik untuk menindaklanjuti disposisi Kapolda terkait pembukaan kembali perkara tersebut.

“Tadi kami sudah bertemu dengan pihak Wasidik untuk mengawal surat kami yang telah didisposisi oleh Kapolda. Mereka akan menindaklanjuti surat tersebut, kemungkinan dalam tahap ini akan dilakukan gelar perkara khusus secara internal,” jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan berharap proses penanganan perkara berjalan secara terbuka dan transparan.

“Kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada dan berharap proses hukumnya kembali dibuka secara transparan,” tutup Dini.

Dilimpahkan, Kuasa Hukum Kecewa Tersangka Arisan Online Rp20 Juta Tak Ditahan

Charger | Bengkulu – Penyidik Polresta Bengkulu melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan arisan online ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial Anggun alias AN (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan arisan online yang terjadi pada Februari 2024 dengan nilai kerugian korban mencapai Rp20 juta.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Aditya dan diterima Jaksa Penuntut Umum Deti di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyambut baik pelimpahan perkara tersebut ke tahap penuntutan. Namun, ia kecewa karena tersangka belum ditahan.

“Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal karena korban sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Ia meminta Jaksa Penuntut Umum segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus arisan online yang diduga dijadikan sarana penipuan.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penipuan Bisnis “Muntahan Ikan Paus” ke Polresta Bengkulu

Charger | Bengkulu — Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ke Polresta Bengkulu.

Arif Hidayatullah menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengalami kerugian hingga Rp135 juta akibat tergiur investasi yang disebut sebagai bisnis “muntahan ikan paus”.

“Kami datang ke Polresta Bengkulu kemarin dalam rangka melaporkan dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN atau PNS yang berdinas di pemerintahan Benteng, Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Arif, Minggu (10/5/26).

Menurutnya, terlapor menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan. Bisnis yang ditawarkan disebut bergerak di bidang perdagangan muntahan ikan paus yang diklaim sangat menguntungkan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak korban menduga bisnis tersebut hanyalah modus penipuan.

“Tipu muslihatnya, yang pertama, bisnis muntahan ikan paus itu tidak ada atau fiktif. Selain itu, terlapor juga menjanjikan keuntungan 15 persen dari uang Rp135 juta yang sudah diberikan oleh klien kami,” jelasnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penipuan yang dialami kliennya.

Pembongkaran Paksa Pagar di Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

Charger | Bengkulu — Dugaan pembongkaran paksa pagar dan pengrusakan lahan yang berada di area Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu dilaporkan ke Polresta Bengkulu, Sabtu (9/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Tri A Murti, keluarga pemilik lahan, setelah pagar di lokasi disebut dibongkar oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah lebih dari 20 orang.

Kuasa hukum pelapor, Dike Meyrisa, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan tersebut.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan karena pagar yang berada di lahan milik korban dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang. Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Dike Meyrisa.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/246/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Beringin, Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, tepatnya di lokasi Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat pihak keluarga menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada sekelompok orang melakukan pembongkaran pagar di lahan milik korban atas nama Hawiyah.

Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati pagar telah dirusak dan sejumlah orang yang menggunakan atribut Partai Golkar masih berada di tempat kejadian. Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak.

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga disebut menghalangi akses menuju lahan dengan memarkir satu unit mobil tepat di depan lokasi.

Dike Meyrisa menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan meminta aparat segera mengusut pihak-pihak yang terlibat.

“Masuk ke lahan tanpa izin lalu melakukan pembongkaran pagar merupakan tindakan yang kami duga melanggar hukum. Kami berharap kepolisian dapat segera mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor masih berstatus dalam lidik oleh kepolisian.

Sengketa Lahan di Betungan, Kuasa Hukum Umar Hasi Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Sertifikat

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, SH, menyoroti sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam sengketa lahan di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Ngobrol Pagi Khas Bengkulu di BETV, Jumat (8/5/2026).

Dalam keterangannya, Rizki menyebut ada tiga pihak utama yang berkaitan dengan konflik lahan tersebut, yakni pemilik sertifikat atas nama Ratnawati, kuasa pengawas, dan pihak penyewa lahan yang disebut merupakan sebuah showroom.

“Pihak yang terlibat dalam sengketa ini yaitu pemilik sertifikat atas nama Ratnawati, namun kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat langsung orangnya. Bahkan sertifikat aslinya sendiri tidak pernah dihadirkan,” ujar Dini.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legalitas kuasa pengawas yang disebut memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Menurutnya, surat kuasa yang menjadi dasar kewenangan itu belum pernah diperlihatkan.

“Kuasa pengawas ini juga tidak jelas. Siapa yang memberi kuasa dan seperti apa bentuk surat kuasanya, itu tidak pernah ditunjukkan,” katanya.

Tak hanya itu, keberadaan showroom yang berdiri di atas lahan sengketa juga menjadi perhatian. Rizki mempertanyakan hubungan sewa-menyewa yang dilakukan pihak showroom.

“Showroom itu menyewa dengan siapa, sejak kapan, dan seperti apa kontraknya juga tidak pernah diperlihatkan. Jangan sampai ini hanya modus untuk menguasai tanah masyarakat,” tegasnya.

Aktivitas di Lahan Saat Sengketa Masih Berjalan

Dini juga menyesalkan adanya aktivitas pemagaran, pengerukan tanah, hingga perusakan tanaman di lokasi sengketa saat proses hukum masih berlangsung di pengadilan.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan ketika perkara belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pada saat sengketa masih berjalan, lokasi tersebut dipagar, didoser, dan tanaman tumbuh dirusak. Padahal belum ada putusan yang menyatakan tanah itu milik pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya masih bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga belum ada putusan yang menetapkan kepemilikan sah atas tanah tersebut.

“Belum ada putusan yang menyatakan tanah itu milik A atau B. Jadi status tanah masih aquo dan tidak bisa diklaim sepihak,” tambahnya.

Dugaan Sertifikat Tidak Terdaftar

Dalam kesempatan itu, Dini juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan pada sertifikat yang diklaim dimiliki pihak Ratnawati. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.

“Kami sudah cek ke Kementerian ATR/BPN dan dugaan kami sertifikat itu tidak ada dalam database. Status lokasi tersebut justru tercatat belum bersertifikat atau kosong,” jelasnya.

Selain dugaan tidak terdaftar, pihaknya juga menemukan kejanggalan administratif pada bentuk fisik sertifikat, terutama terkait posisi nomor NIB dan NIS.

“Nomor NIB dan NIS berada di bagian belakang sertifikat, padahal biasanya berada di bagian depan. Ini yang membuat kami menilai sertifikat tersebut sangat janggal,” katanya.

Dugaan Praktik Mafia Tanah

Dini menduga terdapat praktik mafia tanah yang terorganisasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, pola serupa juga ditemukan dalam sejumlah perkara tanah lain yang sedang mereka tangani di Bengkulu.

“Kami melihat ada jaringan dugaan mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir, melibatkan oknum tertentu. Bahkan orang-orang yang muncul dalam beberapa kasus hampir sama,” ungkapnya.

Dasar Kepemilikan Umar Hasi
Terkait dasar kepemilikan lahan, Rizki menyebut Umar Hasi memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari surat keterangan hak milik, surat jual beli, hingga bukti pembayaran PBB.

“Dasar hukum yang dimiliki Pak Umar Hasi ada surat keterangan hak milik, surat jual beli, pernyataan ahli waris, saksi batas, hingga bukti pembayaran PBB sampai tahun 2020,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran PBB menjadi salah satu indikator bahwa tanah tersebut memang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Umar Hasi.

“Kalau memang bukan milik Pak Umar Hasi, tentu PBB itu tidak akan muncul atas objek tersebut,” pungkasnya.

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bengkulu, Korban Alami Trauma Berat

Charger | Bengkulu — Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan hukum.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polresta Bengkulu dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus diproses hingga tuntas di pengadilan.

Korban diketahui masih berusia anak dan merupakan anak tiri dari tersangka. Hingga saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Korban menunjukkan perubahan perilaku signifikan, seperti menarik diri dari lingkungan, enggan bersekolah, sulit berkomunikasi bahkan dengan keluarga, serta mengalami gangguan pola makan.

“Korban masih dalam kondisi trauma. Saat ini pendampingan terus dilakukan, termasuk dari dinas sosial, agar proses pemulihan berjalan maksimal,” ujar kuasa hukum korban, Selasa (5/5/26).

Peristiwa ini terungkap bermula ketika ibu korban menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga korban berada di rumah bersama tersangka. Dalam kondisi tersebut, diduga terjadi perbuatan yang melanggar hukum.

Awalnya korban belum berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya, namun secara bertahap mulai memberikan keterangan kepada ibunya.

Sepulang dari rumah sakit, ibu korban mulai mencurigai adanya perubahan perilaku pada anak dan suaminya. Sekitar satu minggu kemudian, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak Juni 2025 hingga Maret 2026. Selain itu, korban juga diduga mengalami ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu pada 17 Maret 2026. Pihak keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua regulasi tersebut memberikan perlindungan khusus terhadap anak serta mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk dalam hal pemulihan psikologis dan kelanjutan pendidikan.