Sri Yulianti Dimintai Keterangan oleh Propam atas Laporannya Terkait Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan

Daerah, Hukum294 Dilihat

Bengkulu – Sri Yulianti telah memenuhi undangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memberikan keterangan atas laporan yang diajukannya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sri Yulianti menjelaskan secara rinci kronologi yang menjadi dasar laporannya, termasuk dugaan penyitaan sejumlah barang yang menurutnya tidak berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/102 yang dilaporkan oleh Pajran Awali.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyitaan 1 (satu) unit mobil Honda HR-V warna merah yang menurut klien kami tidak memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor LP/102. Hingga saat ini, menurut klien kami, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum penyitaan, penguasaan, serta keberadaan barang tersebut.

Selain kendaraan tersebut, terdapat pula sejumlah barang lain yang menurut kami tidak memiliki hubungan dengan objek perkara namun turut dilakukan penyitaan. Hal ini menjadi bagian dari laporan yang saat ini sedang diperiksa oleh Propam.

Di samping itu, Tim Kuasa Hukum Sri Yulianti juga meminta klarifikasi atas pernyataan yang pernah disampaikan oleh Polda Bengkulu melalui Kasubdit Harda Bangtah mengenai adanya dugaan nilai kerugian sebesar Rp5,8 miliar. Hingga saat ini kami belum pernah menerima ataupun memperoleh data maupun dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan nilai kerugian tersebut.

Menurut kami, apabila nilai kerugian tersebut dikaitkan dengan laporan yang diajukan oleh Pajran Awali, maka terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan secara terbuka karena terdapat perbedaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Oleh sebab itu, kami meminta agar Polda Bengkulu memberikan klarifikasi secara resmi sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat maupun konsekuensi hukum baru di kemudian hari.

Kami berpandangan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik oleh pejabat yang berwenang harus didasarkan pada data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi tersebut penting untuk menjaga asas transparansi, akuntabilitas, serta melindungi nama baik, kehormatan, dan martabat klien kami beserta keluarganya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Sri Yulianti menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak yang berdasarkan proses hukum terbukti telah melakukan tindakan di luar kewenangan, di luar prosedur, atau melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak berkaitan dengan objek penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor LP/102.

Kami juga akan menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat tindakan tersebut. Menurut kami, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prinsip due process of law, sehingga hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi.

Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Propam dan berharap pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kami percaya bahwa pengawasan internal Polri akan bekerja secara maksimal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam setiap proses penegakan hukum.

Kantor Advokat Shinta Damayanti, S.H
Tim Kuasa Hukum Sri Yulianti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *