Bengkulu – Pernyataan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Kusmito Gunawan, SH, MH, yang mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam penertiban pedagang, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu sekaligus Kuasa Hukum Satpol PP, Adv. Rizki Dini Hasanah, SH.
Sorotan tersebut turut menjadi perhatian dalam persoalan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Meranti, tepatnya di depan Universitas Dehasen Bengkulu.
Dini menegaskan, Satpol PP tidak bekerja berdasarkan kehendak pribadi ataupun bertindak sewenang-wenang. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban institusi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk bersama oleh DPRD dan kepala daerah.
“Satpol PP bekerja sudah sesuai dengan Undang-Undang. Mereka menjalankan tugas penegakan Perda yang dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota. Jadi, penegakan aturan merupakan kewajiban institusi,” tegas Dini di selah aktivitas nya, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, persoalan PKL di Jalan Meranti depan Dehasen tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, yakni keberlangsungan usaha pedagang. Kepentingan masyarakat luas yang menggunakan fasilitas umum juga harus menjadi pertimbangan.
PKL Jalan Meranti, Hak Pedagang Harus Dihormati, Hak Publik Jangan Diabaikan
Dini menjelaskan, pemerintah tidak bermaksud mematikan mata pencaharian pedagang. Namun, aktivitas usaha juga harus memperhatikan ketentuan penggunaan ruang publik.
Badan jalan, trotoar, dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi dan peruntukan masing-masing. Penggunaannya tidak boleh dikuasai secara sepihak hingga berpotensi mengganggu hak masyarakat lainnya.
Terlebih, Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung, termasuk trotoar.
“Pedagang tentu memiliki hak untuk mencari nafkah dan itu harus dihormati. Tetapi masyarakat lainnya juga memiliki hak menggunakan jalan dan trotoar dengan aman dan nyaman. Jangan sampai kepentingan satu kelompok menghilangkan hak masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengklaim telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui diskusi langsung di lapangan, sosialisasi, serta pemberian surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga.
Bahkan, pedagang disebut telah diberikan waktu sekitar 2,5 bulan untuk menyesuaikan diri. Pemerintah Kota Bengkulu juga telah menyiapkan alternatif relokasi ke dalam pasar maupun kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Dengan demikian, menurut Dini, penertiban tidak semestinya langsung dimaknai sebagai tindakan represif terhadap masyarakat kecil.
Dini juga menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari prinsip keadilan distributif, yakni membagi dan mengatur pemanfaatan ruang kota secara adil bagi seluruh masyarakat.
“Penertiban itu adalah keadilan distributif, membagi ruang kota secara adil. Hak pedagang tidak boleh mengalahkan hak 400 ribu warga untuk mendapatkan jalan yang lancar dan trotoar yang aman,” tegas Dini.
Kusmito Ingatkan Nilai Kemanusiaan, Kuasa Hukum Tekankan Kewajiban Menegakkan Perda
Sebelumnya, Kusmito Gunawan mengingatkan Satpol PP Kota Bengkulu agar tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan pedagang pasar, PKL, juru parkir, dan kelompok masyarakat lainnya.
Kusmito menilai mereka merupakan warga Kota Bengkulu yang hak-haknya harus dijamin. Pemerintah, menurutnya, harus hadir memberikan keadilan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa penertiban tidak boleh mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi pedagang.
Namun, Dini menilai pendekatan humanis harus ditempatkan secara proporsional. Sikap humanis tidak berarti membiarkan pelanggaran Perda berlangsung tanpa penindakan.
Sebaliknya, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan.
“Pendekatan humanis dan persuasif selalu kami kedepankan. Tetapi perlu dipahami, ada aturan yang harus ditegakkan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan melindungi hak seluruh masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP Terima Kritik, Siap Evaluasi Sikap dan Tindakan di Lapangan
Menanggapi berbagai masukan, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu bersama seluruh jajarannya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kritik yang diberikan.
Setiap penilaian dan pemikiran masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi untuk menyempurnakan tindakan serta sikap petugas agar semakin humanis dan persuasif dalam menjalankan tugas.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus memelihara ketenteraman masyarakat, menjaga ketertiban umum, menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, serta melindungi masyarakat.
Jangan Sampai Perda Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas
Persoalan PKL Jalan Meranti depan Dehasen seharusnya menjadi momentum untuk menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menata ruang publik sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil.
Pedagang membutuhkan kepastian tempat usaha dan solusi relokasi yang benar-benar layak. Sementara masyarakat membutuhkan jalan dan trotoar yang dapat digunakan sesuai fungsinya.
DPRD sebagai lembaga pembentuk Perda bersama pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten.
Sebab, membela pedagang tidak harus berarti membiarkan pelanggaran ketertiban. Sebaliknya, menegakkan Perda juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemanusiaan.
Kota Bengkulu membutuhkan penegakan aturan yang tegas, aparat yang humanis, serta kebijakan yang adil bagi pedagang maupun masyarakat luas.
Jangan sampai Perda hanya tegas di atas kertas, tetapi lemah ketika harus ditegakkan. Dan jangan pula ketertiban kota dibangun dengan mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.





