Charger | Jakarta, 3 Maret 2026 — Rapat Dewan Komisioner Bulanan (OJK) yang diselenggarakan pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang penuh tantangan.
Secara global, perekonomian masih menunjukkan kinerja yang relatif baik, sejalan dengan penguatan sektor manufaktur dunia dan membaiknya keyakinan konsumen. Namun demikian, meningkatnya tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026—termasuk konflik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan —menjadi risiko penurunan (downside risk) yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.
Perekonomian AS pada kuartal IV 2025 tercatat tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), lebih rendah dari ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen. Perlambatan ini dipengaruhi oleh government shutdown dan pelemahan konsumsi, meskipun pasar tenaga kerja masih relatif solid. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga ekspektasi pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun cenderung menurun, dengan arah kebijakan suku bunga yang diperkirakan bertahan lebih tinggi dalam jangka waktu lebih lama (higher for longer).
Di kawasan Asia, perekonomian masih menghadapi tekanan permintaan domestik akibat berlanjutnya krisis sektor properti, meskipun kinerja eksternal tetap mencatatkan surplus.
Dari sisi domestik, perekonomian pada kuartal IV 2025 mencatat pertumbuhan solid sebesar 5,39 persen (yoy), sehingga secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama dipengaruhi efek basis rendah pada tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meskipun mengalami moderasi, sementara aktivitas manufaktur tetap berada pada fase ekspansif pada awal 2026.
Pasar Modal Relatif Terkendali
Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49, terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (mtd) dan 4,76 persen secara tahunan berjalan (ytd). OJK terus memantau volatilitas pasar yang meningkat pada awal Maret 2026 seiring eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah serta berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan.
Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat Rp25,62 triliun, dengan proporsi transaksi investor ritel sebesar 53 persen. Dari sisi investor asing, tercatat net sell sebesar Rp0,36 triliun.
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup pada level 442,12 atau terapresiasi 0,45 persen secara mtd.
Sementara itu, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif dengan Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp726,26 triliun.
Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat. Hingga 25 Februari 2026, terdapat penambahan 1,8 juta investor baru, sehingga secara ytd jumlah investor tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.
Perbankan Tumbuh dengan Risiko Terkelola
Kinerja intermediasi perbankan nasional tetap solid. Pada Januari 2026, kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, didorong terutama oleh Kredit Investasi yang tumbuh 22,38 persen. Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,54 persen dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 197,92 persen.
Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen. Permodalan perbankan juga kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,87 persen.
Asuransi dan Pembiayaan Tetap Resilien
Di sektor perasuransian, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen yoy. Industri dana pensiun mencatatkan total aset sebesar Rp1.686,11 triliun atau tumbuh 11,21 persen yoy. Sementara itu, pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring (pindar) tetap tumbuh dengan profil risiko yang terjaga.
Penegakan Hukum dan Pelindungan Konsumen
Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan berbagai sanksi administratif di sektor pasar modal, perbankan, serta sektor pembiayaan dan asuransi, termasuk denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.