Ayah Tiri Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bengkulu, Korban Alami Trauma Berat
Charger | Bengkulu — Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan hukum.
Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polresta Bengkulu dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus diproses hingga tuntas di pengadilan.
Korban diketahui masih berusia anak dan merupakan anak tiri dari tersangka. Hingga saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Korban menunjukkan perubahan perilaku signifikan, seperti menarik diri dari lingkungan, enggan bersekolah, sulit berkomunikasi bahkan dengan keluarga, serta mengalami gangguan pola makan.
“Korban masih dalam kondisi trauma. Saat ini pendampingan terus dilakukan, termasuk dari dinas sosial, agar proses pemulihan berjalan maksimal,” ujar kuasa hukum korban, Selasa (5/5/26).
Peristiwa ini terungkap bermula ketika ibu korban menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga korban berada di rumah bersama tersangka. Dalam kondisi tersebut, diduga terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Awalnya korban belum berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya, namun secara bertahap mulai memberikan keterangan kepada ibunya.
Sepulang dari rumah sakit, ibu korban mulai mencurigai adanya perubahan perilaku pada anak dan suaminya. Sekitar satu minggu kemudian, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak Juni 2025 hingga Maret 2026. Selain itu, korban juga diduga mengalami ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu pada 17 Maret 2026. Pihak keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua regulasi tersebut memberikan perlindungan khusus terhadap anak serta mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk dalam hal pemulihan psikologis dan kelanjutan pendidikan.


Sementara itu, Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, yang hadir langsung sebagai pemateri utama, menekankan pentingnya pembangunan karakter bagi generasi muda.