charger.my.id
Pembukaan Perlombaan MTQ Ke-37 Provinsi Bengkulu di Kabupaten Seluma Berlangsung Meriah

Charger | Seluma- Perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke-37 di kabupaten seluma berlangsung dengan meriah, dengan menampilkan berbagai pertunjukan seperti Drum Band dan Tari Kreasi.

Tidak hanya itu pembukaan MTQ yang ke-37 ini juga menghadirkan Muhamad Zian Fahrezi yang merupakan Qori cilik indonesia yang berhasil mendapatkan juara pertama dalam lomba MTQ tingkat internasional di Al-Ameed ketiga di karbala, irak tahun 2026.

Teddy Rahman, Bupati Seluma dalam sambutanya menyampaikan, acara MTQ ini bukan sekedar ajang perlombaan namun ini juga merupakan syiar islam di provinsi bengkulu.

“Melalui MTQ yang ke-37 se-provinsi bengkulu ini kita wujudkan generasi Qurani menuju bengkulu yang maju hebat dalam ridho allah” Ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Teddy Rahman, Berharap kegiatan ini mampu melahirkan generasi Qurani yang tidak luput dalam kilau dan mampu mengamalkan hidayah quran dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga, sangat bangga dan terhormat atas kepercayaan yang diberikan sebagai bagian penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi ini.

“Semoga pelaksanaan lomba MTQ ini berjalan dengan lancar, sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat” sampainya.

Dilain sisi, H. Rifai Tajudin Bupati Bengkulu Selatan mengatakan, seluma adalah bagian dari bengkulu selatan dan itu merupakan sejarah yang tidak bisa dilupakan.

“Ini adalah bukti satu kebersamaan itu kami bisa hadir dalam acara MTQ ini, acara ini dibuat cukup terencana suasana didukung alam dan semua sudah baik,” kata Rifai.

Rifai menargetkan Kafila Bengkulu selatan bisa juara dan mewakili provinsi bengkulu untuk ke semarang.

“Semua harus bercinta-cita tinggi yang harus diiringi dengan perjuangan, dengan moto kalau menang tidak perlu berbangga dan kalah tidak perlu berkecil hati,” tutupnya.

Untuk diketahui, lomba MTQ Ke-37 ini diikuti 14 kabupaten dan 1 kota di provinsi bengkulu untuk mendapatkan juara umum dan bisa mewakili provinsi bengkulu untuk mengikuti ajang MTQ tingkat nasional di semarang.

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 Pendidikan Berkualitas Jadi Kunci Tegaknya Keadilan di Masa Depan

Charger | Bengkulu – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025, Kantor Hukum R.D.H & Rekan menegaskan pentingnya pendidikan sebagai fondasi utama dalam membangun bangsa yang maju dan berkeadilan.

“Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang maju dan berkeadilan. Melalui pendidikan, lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, moral, dan tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat,” ujar Rizki Dini Hasanah, SH.

Ia menekankan bahwa sebagai bagian dari penegak hukum, kualitas pendidikan akan sangat menentukan tegaknya keadilan di masa depan.

“Kami percaya bahwa kualitas pendidikan akan menentukan tegaknya keadilan di masa depan. Karena itu, mari bersama mendukung pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkarakter demi Indonesia yang lebih baik,” lanjutnya.

Kantor Hukum R.D.H & Rekan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta menegakkan keadilan yang berintegritas.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk semakin peduli dan berperan aktif dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

Klarifikasi PLH Lurah Malabro: Isu Gaji ASN Tertunggak Tiga Bulan Tidak Benar, Pelayanan Tetap Normal

Charger | Bengkulu – Mencuatnya kabar bahwa pegawai Kelurahan Malabro tidak menerima gaji selama tiga bulan sempat memicu keresahan di tengah masyarakat. Isu tersebut juga diiringi informasi mengenai terganggunya pelayanan administrasi di kantor kelurahan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, kabar tersebut dipastikan tidak benar. Kuasa hukum Pelaksana Harian (PLH) Lurah Malabro, Rizki Dini Hasanah, S.H., memberikan klarifikasi tegas bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Malabro tetap menerima gaji sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ASN dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, sehingga tidak ada keterlambatan maupun penghentian pembayaran seperti yang beredar di masyarakat.

“Yang belum cair bukan gaji pegawai, melainkan dana Bantuan Operasional (BOP) untuk RT dan RW. Itu pun karena masih menunggu penetapan lurah definitif,” ujarnya, Kamis (17/4/2026).

Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa pelayanan administrasi di Kelurahan Malabro tetap berjalan normal. Warga masih dapat mengurus berbagai keperluan surat-menyurat dan layanan publik lainnya tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, terkait isu adanya keributan antar ASN di kantor lurah, sumber internal menyebut kejadian tersebut hanya berupa kesalahpahaman antarpegawai dan telah diselesaikan secara internal pada hari yang sama.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa PLH lurah tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana BOP RT dan RW. Saat ini, pemerintah telah mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) lurah dan tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan seluruh hak RT dan RW akan dicairkan setelah proses administrasi selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dr Herawansyah Resmi Ditunjuk SMSI Pusat sebagai Pelaksana Tugas Ketua SMSI Provinsi Bengkulu

Charger | Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat secara resmi menunjuk Dr. Herawansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Provinsi Bengkulu. Penunjukan tersebut dilakukan guna menjaga kesinambungan organisasi serta memastikan roda kelembagaan SMSI di Provinsi Bengkulu tetap berjalan secara optimal.

‎Penetapan Dr. Herawansyah sebagai Plt Ketua SMSI Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan profesionalisme media siber, serta menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Keputusan ini juga diharapkan mampu membawa semangat baru dalam pengembangan ekosistem pers digital di daerah.

‎Dr. Herawansyah dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak cukup baik di bidang jurnalistik, komunikasi, dan organisasi pers. Selain aktif dalam dunia media, ia juga memiliki latar belakang akademik yang kuat, sehingga dinilai mampu mengemban amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memimpin SMSI Bengkulu di tengah tantangan dinamika media digital yang semakin kompleks.

‎Dalam keterangannya, Dr. Herawansyah menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plt Ketua dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

‎“SMSI memiliki peran strategis dalam mendorong media siber yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, saya akan berupaya memperkuat sinergi antaranggota serta menjalin kerja sama yang konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Herawansyah, di kediamannya, Selasa (20/1/2026).

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan media siber, khususnya dalam menghadapi era transformasi digital. Menurutnya, media siber tidak hanya dituntut cepat dalam menyajikan informasi, tetapi juga akurat, faktual, dan berorientasi pada kepentingan publik.

‎Dengan penunjukan Dr. Herawansyah sebagai Plt Ketua, diharapkan SMSI Provinsi Bengkulu semakin solid dalam menjalankan program kerja organisasi serta berkontribusi nyata dalam menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan bermartabat di Provinsi Bengkulu.

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Prinsip Konstitusional dalam Demokrasi Lokal

 

Oleh: Dimas Septian Wijaya
e-mail: septiandimas07@gmail.com

Charger | Bengkulu – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Alasan yang kerap dikemukakan terdengar rasional: efisiensi anggaran, menekan politik uang, serta mengurangi konflik sosial akibat pilkada langsung.

Namun, jika ditelaah lebih mendalam, gagasan ini bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyentuh fondasi konstitusional demokrasi lokal dan arah pembangunan negara hukum Indonesia.

Persoalan utamanya bukan pada apakah pilkada langsung sempurna atau tidak, melainkan pada makna pemilihan kepala daerah dalam sistem demokrasi konstitusional. Di titik inilah wacana pengembalian pilkada kepada DPRD perlu diuji secara prinsipil, sebelum dinilai dari segi efisiensi administratif.

Pilkada dalam Kerangka Kedaulatan Rakyat

Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak berhenti sebagai slogan normatif, melainkan harus terwujud dalam desain institusional kekuasaan, termasuk dalam mekanisme pengisian jabatan publik di tingkat daerah.

Dalam perkembangan pasca-reformasi, pilkada langsung diposisikan sebagai instrumen demokratisasi kekuasaan lokal. Ia memastikan kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya, bukan semata dari kesepakatan elite politik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kepala daerah merupakan bagian dari cabang eksekutif yang secara prinsipil bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada lembaga legislatif.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti menggeser sumber legitimasi eksekutif lokal dari rakyat kepada elite perwakilan. Secara ketatanegaraan, langkah ini problematis karena berpotensi menciptakan relasi kuasa yang menyimpang: kepala daerah lebih loyal kepada partai politik dan DPRD daripada kepada warga.

Dengan demikian, wacana ini bukan sekadar alternatif kebijakan teknis, melainkan berisiko menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi demokrasi konstitusional Indonesia.

Efisiensi Tidak Boleh Mengalahkan Prinsip Konstitusi

Argumen efisiensi anggaran kerap dijadikan pembenaran utama untuk menghapus pilkada langsung. Namun, dalam negara hukum demokratis, efisiensi bukanlah tujuan tertinggi yang dapat mengesampingkan hak politik warga negara.

Demokrasi memang menuntut biaya. Namun, biaya tersebut merupakan investasi bagi legitimasi kekuasaan, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan publik.

Jika efisiensi dijadikan dasar untuk mencabut hak memilih, maka logika serupa dapat digunakan untuk mempertanyakan keberadaan pemilu legislatif atau bahkan pemilu presiden.

Masalah mahalnya pilkada tidak terletak pada keterlibatan rakyat, melainkan pada buruknya tata kelola politik elektoral: pendanaan politik yang tidak transparan, lemahnya penegakan hukum, serta oligarki internal partai politik. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan tersebut hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Risiko Tata Kelola Pilkada oleh DPRD

Selain problem konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga menyisakan persoalan serius dari sudut pandang tata kelola demokrasi.

Pertama, penyempitan partisipasi politik. Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan pemimpinnya. Ketika mekanisme ini digantikan oleh pemilihan internal DPRD, partisipasi publik direduksi secara drastis dan kehilangan makna substantif.

Kedua, melemahnya transparansi dan pengawasan publik. Proses pemilihan oleh DPRD berlangsung dalam ruang politik yang relatif tertutup. Negosiasi, lobi, dan transaksi politik sulit diakses serta diawasi oleh masyarakat. Kondisi ini justru meningkatkan risiko praktik politik uang yang lebih terorganisasi dan sulit dibuktikan.

Ketiga, akuntabilitas yang menyimpang. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung merasa bertanggung jawab kepada partai atau fraksi pendukungnya, bukan kepada rakyat. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan kebijakan publik yang elitis dan menjauh dari kebutuhan warga.

Dengan demikian, dari perspektif tata kelola, pilkada oleh DPRD bukan solusi atas persoalan demokrasi lokal, melainkan potensi sumber masalah baru.

Politik Uang: Persoalan Penegakan, Bukan Mekanisme

Salah satu justifikasi paling populer terhadap penghapusan pilkada langsung adalah maraknya politik uang.

Namun, menyalahkan mekanisme pemilihan langsung sebagai penyebab utama merupakan simplifikasi yang keliru.

Politik uang tumbuh subur bukan karena rakyat diberi hak memilih, melainkan akibat lemahnya penegakan hukum, tingginya biaya pencalonan, serta minimnya demokratisasi internal partai politik.

Dalam konteks ini, pemindahan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak menghapus politik uang, melainkan berpotensi memindahkannya ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan eksklusif.
Dalam ruang yang minim pengawasan publik, praktik transaksional justru menjadi lebih sulit dilacak dan dikoreksi.

Taruhan Jangka Panjang Demokrasi Lokal

Jika pilkada dikembalikan kepada DPRD, implikasinya tidak hanya bersifat teknis, tetapi struktural. Legitimasi kepala daerah berpotensi melemah karena tidak bersumber langsung dari rakyat. Relasi eksekutif–legislatif menjadi tidak seimbang, kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal menurun, dan oligarki politik lokal semakin menguat.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat mendorong kemunduran demokrasi secara bertahap: prosedur demokratis tetap dipertahankan, tetapi substansinya semakin terkikis.

Menjaga Arah Demokrasi Konstitusional

Pada akhirnya, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD harus dibaca sebagai peringatan serius bagi arah demokrasi konstitusional Indonesia.

Persoalan pilkada bukan semata soal mahal atau murah, melainkan soal siapa yang berhak menentukan pemimpin daerah.

Dalam negara hukum demokratis, solusi atas problem demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengurangi hak rakyat. Yang perlu dibenahi adalah tata kelola politik dan pemilu, bukan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Demokrasi lokal memang tidak sempurna. Namun, menghapus pilkada langsung bukanlah jalan keluar, melainkan langkah mundur yang berisiko merusak fondasi reformasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Satu Tahun BPD HIPMI Bengkulu: Dari Komitmen ke Kerja Nyata

Charger | Bengkulu – Satu tahun perjalanan BPD HIPMI Provinsi Bengkulu menjadi bukti bahwa komitmen tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diwujudkan melalui arah yang jelas dan kerja nyata.

Sejak dilantik pada Desember 2024, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Yosia Yodan, BPD HIPMI Bengkulu hadir sebagai organisasi yang bergerak aktif, memiliki visi yang terarah, serta berorientasi pada dampak nyata bagi pengusaha muda, masyarakat luas, dan pembangunan daerah.

Dalam perjalanannya, BPD HIPMI Bengkulu menempatkan kolaborasi sebagai fondasi utama gerakan. Sinergi lintas sektor, keterbukaan ruang dialog, serta penguatan peran generasi muda terus didorong sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, mengatakan bahwa satu tahun perjalanan organisasi ini merupakan fase pembuktian atas komitmen yang telah dibangun sejak awal kepengurusan.

“Seluruh langkah yang kami jalankan berpijak pada satu keyakinan bahwa kolaborasi adalah kekuatan. Satu tahun ini adalah perjalanan kerja nyata dan pembuktian. Ke depan, BPD HIPMI Bengkulu akan terus melangkah dengan semangat kebersamaan, membawa manfaat, dan memberikan dampak berkelanjutan bagi Bengkulu,” ujar Yosia Yodan, Selasa (6/1/26).

Ia menegaskan, BPD HIPMI Bengkulu akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendorong pertumbuhan pengusaha muda serta berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Tirta Amerta Waterpark Buka Lowongan Lifeguard Freelance

Charger | Bengkulu – Tirta Amerta Waterpark membuka lowongan pekerjaan casual/freelance untuk posisi Lifeguard. Lowongan ini dibuka untuk pria maupun wanita yang memiliki kemampuan berenang serta bertanggung jawab dalam bekerja.

Manajemen Tirta Amerta Waterpark mengajak masyarakat yang berminat untuk segera melamar dan bergabung. Persyaratan utama yang dibutuhkan antara lain jujur, bertanggung jawab, mampu berenang, serta melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Menurut Yudhi Kurniawan, lowongan ini dibuka untuk mendukung peningkatan pelayanan dan keselamatan pengunjung, khususnya pada akhir pekan dan hari libur.

“Kami membutuhkan lifeguard yang sigap dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan pengunjung saat beraktivitas di area kolam renang,” ujar Yudhi, Sabtu (3/01/2025).

Ia menambahkan bahwa pelamar diharapkan memiliki komitmen kerja yang baik dan siap bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional.

Lamaran dapat dibawa langsung ke Tirta Amerta Waterpark yang beralamat di Jl. Budi Utomo, Beringin Raya, Kota Bengkulu.

Guru Terancam Kriminalisasi, Andi Saputra Dorong Regulasi Perlindungan Pendidik

Charger | Bengkulu – Maraknya kasus guru yang terseret persoalan hukum saat menjalankan fungsi pendidikan mendorong DPRD Kota Bengkulu mengusulkan pembentukan regulasi khusus perlindungan pendidik. Regulasi ini dinilai mendesak agar guru tidak terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi ketika menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.

Anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga Ketua DPD PKS Kota Bengkulu, Andi Saputra, S.Pd.I, menegaskan pemerintah daerah perlu segera menghadirkan payung hukum yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi tenaga pendidik.

Menurut Andi, guru merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit guru justru berada pada posisi rentan akibat tekanan sosial hingga ancaman hukum saat menjalankan fungsi pembinaan dan pendisiplinan siswa.

“Negara dan pemerintah daerah tidak boleh abai. Guru harus dijamin rasa aman dan keadilannya agar mampu menjalankan fungsi pendidikan secara maksimal,” ujar Andi, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, regulasi perlindungan pendidik bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan di sekolah, melainkan untuk memberikan kejelasan batasan hukum. Dengan aturan yang jelas, guru tidak mudah disalahkan ketika menjalankan tugas pembinaan sesuai koridor pendidikan.

“Perlu ada kejelasan mana yang masuk ranah pendidikan dan mana yang merupakan pelanggaran. Tanpa aturan yang tegas, guru akan terus berada dalam ketakutan,” katanya.

Andi juga menilai, regulasi di tingkat nasional belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan di daerah. Setiap wilayah memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda, sehingga diperlukan aturan lokal yang lebih adaptif dan solutif.

Selain perlindungan hukum, ia mendorong agar regulasi tersebut mengatur mekanisme pendampingan, advokasi, serta mediasi antara guru dan orang tua siswa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan yang berujung pada proses hukum.

“Pendidikan seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan konflik. Jika ada persoalan, selesaikan dengan dialog dan musyawarah,” ujarnya.

Menurut Andi, lemahnya perlindungan terhadap guru berpotensi melemahkan wibawa pendidik dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Karena itu, ia berharap pembahasan regulasi perlindungan pendidik dapat menjadi prioritas DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu ke depan.

“Guru yang merasa aman akan mendidik dengan hati. Inilah fondasi penting untuk melahirkan generasi Bengkulu yang berkarakter dan berdaya saing,” tutup Andi Saputra.

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus mengalihkan pengawasan Bank Digital ke dalam struktur baru melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2026.

Langkah strategis ini ditempuh untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung agenda pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit kepada UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar menjadi katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu tugas departemen baru tersebut adalah menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Fokus Baru Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030. OJK menilai diperlukan fokus pengawasan yang lebih spesifik dengan menempatkan pengawasan bank digital dalam satu direktorat tersendiri.

Menurut Dian, kinerja bank digital saat ini relatif kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) yang berada di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Bank digital saat ini memiliki dua model bisnis utama. Pertama, bank digital dengan model usaha mandiri (stand alone) tanpa ekosistem distribusi yang luas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan teknologi besar (BigTech) dalam suatu ekosistem, dengan target jangka panjang membangun kemandirian fungsi intermediasi,” jelasnya.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan rasio keuangan. Pengawasan akan mencakup kelancaran operasional layanan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media massa dan media sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga—terutama terkait ketergantungan pada penyedia teknologi seperti layanan komputasi awan dan payment gateway—serta pelindungan data nasabah.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan standar pengawasan (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh maupun bank yang sedang beralih ke model digital.