charger.my.id
Dr Herawansyah Resmi Ditunjuk SMSI Pusat sebagai Pelaksana Tugas Ketua SMSI Provinsi Bengkulu

Charger | Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat secara resmi menunjuk Dr. Herawansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Provinsi Bengkulu. Penunjukan tersebut dilakukan guna menjaga kesinambungan organisasi serta memastikan roda kelembagaan SMSI di Provinsi Bengkulu tetap berjalan secara optimal.

‎Penetapan Dr. Herawansyah sebagai Plt Ketua SMSI Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan profesionalisme media siber, serta menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Keputusan ini juga diharapkan mampu membawa semangat baru dalam pengembangan ekosistem pers digital di daerah.

‎Dr. Herawansyah dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak cukup baik di bidang jurnalistik, komunikasi, dan organisasi pers. Selain aktif dalam dunia media, ia juga memiliki latar belakang akademik yang kuat, sehingga dinilai mampu mengemban amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memimpin SMSI Bengkulu di tengah tantangan dinamika media digital yang semakin kompleks.

‎Dalam keterangannya, Dr. Herawansyah menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plt Ketua dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

‎“SMSI memiliki peran strategis dalam mendorong media siber yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, saya akan berupaya memperkuat sinergi antaranggota serta menjalin kerja sama yang konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Herawansyah, di kediamannya, Selasa (20/1/2026).

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan media siber, khususnya dalam menghadapi era transformasi digital. Menurutnya, media siber tidak hanya dituntut cepat dalam menyajikan informasi, tetapi juga akurat, faktual, dan berorientasi pada kepentingan publik.

‎Dengan penunjukan Dr. Herawansyah sebagai Plt Ketua, diharapkan SMSI Provinsi Bengkulu semakin solid dalam menjalankan program kerja organisasi serta berkontribusi nyata dalam menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan bermartabat di Provinsi Bengkulu.

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Prinsip Konstitusional dalam Demokrasi Lokal

 

Oleh: Dimas Septian Wijaya
e-mail: septiandimas07@gmail.com

Charger | Bengkulu – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Alasan yang kerap dikemukakan terdengar rasional: efisiensi anggaran, menekan politik uang, serta mengurangi konflik sosial akibat pilkada langsung.

Namun, jika ditelaah lebih mendalam, gagasan ini bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyentuh fondasi konstitusional demokrasi lokal dan arah pembangunan negara hukum Indonesia.

Persoalan utamanya bukan pada apakah pilkada langsung sempurna atau tidak, melainkan pada makna pemilihan kepala daerah dalam sistem demokrasi konstitusional. Di titik inilah wacana pengembalian pilkada kepada DPRD perlu diuji secara prinsipil, sebelum dinilai dari segi efisiensi administratif.

Pilkada dalam Kerangka Kedaulatan Rakyat

Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak berhenti sebagai slogan normatif, melainkan harus terwujud dalam desain institusional kekuasaan, termasuk dalam mekanisme pengisian jabatan publik di tingkat daerah.

Dalam perkembangan pasca-reformasi, pilkada langsung diposisikan sebagai instrumen demokratisasi kekuasaan lokal. Ia memastikan kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya, bukan semata dari kesepakatan elite politik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kepala daerah merupakan bagian dari cabang eksekutif yang secara prinsipil bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada lembaga legislatif.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti menggeser sumber legitimasi eksekutif lokal dari rakyat kepada elite perwakilan. Secara ketatanegaraan, langkah ini problematis karena berpotensi menciptakan relasi kuasa yang menyimpang: kepala daerah lebih loyal kepada partai politik dan DPRD daripada kepada warga.

Dengan demikian, wacana ini bukan sekadar alternatif kebijakan teknis, melainkan berisiko menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi demokrasi konstitusional Indonesia.

Efisiensi Tidak Boleh Mengalahkan Prinsip Konstitusi

Argumen efisiensi anggaran kerap dijadikan pembenaran utama untuk menghapus pilkada langsung. Namun, dalam negara hukum demokratis, efisiensi bukanlah tujuan tertinggi yang dapat mengesampingkan hak politik warga negara.

Demokrasi memang menuntut biaya. Namun, biaya tersebut merupakan investasi bagi legitimasi kekuasaan, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan publik.

Jika efisiensi dijadikan dasar untuk mencabut hak memilih, maka logika serupa dapat digunakan untuk mempertanyakan keberadaan pemilu legislatif atau bahkan pemilu presiden.

Masalah mahalnya pilkada tidak terletak pada keterlibatan rakyat, melainkan pada buruknya tata kelola politik elektoral: pendanaan politik yang tidak transparan, lemahnya penegakan hukum, serta oligarki internal partai politik. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan tersebut hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Risiko Tata Kelola Pilkada oleh DPRD

Selain problem konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga menyisakan persoalan serius dari sudut pandang tata kelola demokrasi.

Pertama, penyempitan partisipasi politik. Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan pemimpinnya. Ketika mekanisme ini digantikan oleh pemilihan internal DPRD, partisipasi publik direduksi secara drastis dan kehilangan makna substantif.

Kedua, melemahnya transparansi dan pengawasan publik. Proses pemilihan oleh DPRD berlangsung dalam ruang politik yang relatif tertutup. Negosiasi, lobi, dan transaksi politik sulit diakses serta diawasi oleh masyarakat. Kondisi ini justru meningkatkan risiko praktik politik uang yang lebih terorganisasi dan sulit dibuktikan.

Ketiga, akuntabilitas yang menyimpang. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung merasa bertanggung jawab kepada partai atau fraksi pendukungnya, bukan kepada rakyat. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan kebijakan publik yang elitis dan menjauh dari kebutuhan warga.

Dengan demikian, dari perspektif tata kelola, pilkada oleh DPRD bukan solusi atas persoalan demokrasi lokal, melainkan potensi sumber masalah baru.

Politik Uang: Persoalan Penegakan, Bukan Mekanisme

Salah satu justifikasi paling populer terhadap penghapusan pilkada langsung adalah maraknya politik uang.

Namun, menyalahkan mekanisme pemilihan langsung sebagai penyebab utama merupakan simplifikasi yang keliru.

Politik uang tumbuh subur bukan karena rakyat diberi hak memilih, melainkan akibat lemahnya penegakan hukum, tingginya biaya pencalonan, serta minimnya demokratisasi internal partai politik.

Dalam konteks ini, pemindahan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak menghapus politik uang, melainkan berpotensi memindahkannya ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan eksklusif.
Dalam ruang yang minim pengawasan publik, praktik transaksional justru menjadi lebih sulit dilacak dan dikoreksi.

Taruhan Jangka Panjang Demokrasi Lokal

Jika pilkada dikembalikan kepada DPRD, implikasinya tidak hanya bersifat teknis, tetapi struktural. Legitimasi kepala daerah berpotensi melemah karena tidak bersumber langsung dari rakyat. Relasi eksekutif–legislatif menjadi tidak seimbang, kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal menurun, dan oligarki politik lokal semakin menguat.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat mendorong kemunduran demokrasi secara bertahap: prosedur demokratis tetap dipertahankan, tetapi substansinya semakin terkikis.

Menjaga Arah Demokrasi Konstitusional

Pada akhirnya, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD harus dibaca sebagai peringatan serius bagi arah demokrasi konstitusional Indonesia.

Persoalan pilkada bukan semata soal mahal atau murah, melainkan soal siapa yang berhak menentukan pemimpin daerah.

Dalam negara hukum demokratis, solusi atas problem demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengurangi hak rakyat. Yang perlu dibenahi adalah tata kelola politik dan pemilu, bukan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Demokrasi lokal memang tidak sempurna. Namun, menghapus pilkada langsung bukanlah jalan keluar, melainkan langkah mundur yang berisiko merusak fondasi reformasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Satu Tahun BPD HIPMI Bengkulu: Dari Komitmen ke Kerja Nyata

Charger | Bengkulu – Satu tahun perjalanan BPD HIPMI Provinsi Bengkulu menjadi bukti bahwa komitmen tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diwujudkan melalui arah yang jelas dan kerja nyata.

Sejak dilantik pada Desember 2024, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Yosia Yodan, BPD HIPMI Bengkulu hadir sebagai organisasi yang bergerak aktif, memiliki visi yang terarah, serta berorientasi pada dampak nyata bagi pengusaha muda, masyarakat luas, dan pembangunan daerah.

Dalam perjalanannya, BPD HIPMI Bengkulu menempatkan kolaborasi sebagai fondasi utama gerakan. Sinergi lintas sektor, keterbukaan ruang dialog, serta penguatan peran generasi muda terus didorong sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, mengatakan bahwa satu tahun perjalanan organisasi ini merupakan fase pembuktian atas komitmen yang telah dibangun sejak awal kepengurusan.

“Seluruh langkah yang kami jalankan berpijak pada satu keyakinan bahwa kolaborasi adalah kekuatan. Satu tahun ini adalah perjalanan kerja nyata dan pembuktian. Ke depan, BPD HIPMI Bengkulu akan terus melangkah dengan semangat kebersamaan, membawa manfaat, dan memberikan dampak berkelanjutan bagi Bengkulu,” ujar Yosia Yodan, Selasa (6/1/26).

Ia menegaskan, BPD HIPMI Bengkulu akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendorong pertumbuhan pengusaha muda serta berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Tirta Amerta Waterpark Buka Lowongan Lifeguard Freelance

Charger | Bengkulu – Tirta Amerta Waterpark membuka lowongan pekerjaan casual/freelance untuk posisi Lifeguard. Lowongan ini dibuka untuk pria maupun wanita yang memiliki kemampuan berenang serta bertanggung jawab dalam bekerja.

Manajemen Tirta Amerta Waterpark mengajak masyarakat yang berminat untuk segera melamar dan bergabung. Persyaratan utama yang dibutuhkan antara lain jujur, bertanggung jawab, mampu berenang, serta melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Menurut Yudhi Kurniawan, lowongan ini dibuka untuk mendukung peningkatan pelayanan dan keselamatan pengunjung, khususnya pada akhir pekan dan hari libur.

“Kami membutuhkan lifeguard yang sigap dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan pengunjung saat beraktivitas di area kolam renang,” ujar Yudhi, Sabtu (3/01/2025).

Ia menambahkan bahwa pelamar diharapkan memiliki komitmen kerja yang baik dan siap bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional.

Lamaran dapat dibawa langsung ke Tirta Amerta Waterpark yang beralamat di Jl. Budi Utomo, Beringin Raya, Kota Bengkulu.

Guru Terancam Kriminalisasi, Andi Saputra Dorong Regulasi Perlindungan Pendidik

Charger | Bengkulu – Maraknya kasus guru yang terseret persoalan hukum saat menjalankan fungsi pendidikan mendorong DPRD Kota Bengkulu mengusulkan pembentukan regulasi khusus perlindungan pendidik. Regulasi ini dinilai mendesak agar guru tidak terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi ketika menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.

Anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga Ketua DPD PKS Kota Bengkulu, Andi Saputra, S.Pd.I, menegaskan pemerintah daerah perlu segera menghadirkan payung hukum yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi tenaga pendidik.

Menurut Andi, guru merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit guru justru berada pada posisi rentan akibat tekanan sosial hingga ancaman hukum saat menjalankan fungsi pembinaan dan pendisiplinan siswa.

“Negara dan pemerintah daerah tidak boleh abai. Guru harus dijamin rasa aman dan keadilannya agar mampu menjalankan fungsi pendidikan secara maksimal,” ujar Andi, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, regulasi perlindungan pendidik bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan di sekolah, melainkan untuk memberikan kejelasan batasan hukum. Dengan aturan yang jelas, guru tidak mudah disalahkan ketika menjalankan tugas pembinaan sesuai koridor pendidikan.

“Perlu ada kejelasan mana yang masuk ranah pendidikan dan mana yang merupakan pelanggaran. Tanpa aturan yang tegas, guru akan terus berada dalam ketakutan,” katanya.

Andi juga menilai, regulasi di tingkat nasional belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan di daerah. Setiap wilayah memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda, sehingga diperlukan aturan lokal yang lebih adaptif dan solutif.

Selain perlindungan hukum, ia mendorong agar regulasi tersebut mengatur mekanisme pendampingan, advokasi, serta mediasi antara guru dan orang tua siswa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan yang berujung pada proses hukum.

“Pendidikan seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan konflik. Jika ada persoalan, selesaikan dengan dialog dan musyawarah,” ujarnya.

Menurut Andi, lemahnya perlindungan terhadap guru berpotensi melemahkan wibawa pendidik dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Karena itu, ia berharap pembahasan regulasi perlindungan pendidik dapat menjadi prioritas DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu ke depan.

“Guru yang merasa aman akan mendidik dengan hati. Inilah fondasi penting untuk melahirkan generasi Bengkulu yang berkarakter dan berdaya saing,” tutup Andi Saputra.

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus mengalihkan pengawasan Bank Digital ke dalam struktur baru melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2026.

Langkah strategis ini ditempuh untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung agenda pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit kepada UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar menjadi katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu tugas departemen baru tersebut adalah menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Fokus Baru Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030. OJK menilai diperlukan fokus pengawasan yang lebih spesifik dengan menempatkan pengawasan bank digital dalam satu direktorat tersendiri.

Menurut Dian, kinerja bank digital saat ini relatif kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) yang berada di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Bank digital saat ini memiliki dua model bisnis utama. Pertama, bank digital dengan model usaha mandiri (stand alone) tanpa ekosistem distribusi yang luas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan teknologi besar (BigTech) dalam suatu ekosistem, dengan target jangka panjang membangun kemandirian fungsi intermediasi,” jelasnya.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan rasio keuangan. Pengawasan akan mencakup kelancaran operasional layanan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media massa dan media sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga—terutama terkait ketergantungan pada penyedia teknologi seperti layanan komputasi awan dan payment gateway—serta pelindungan data nasabah.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan standar pengawasan (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh maupun bank yang sedang beralih ke model digital.

Pilrek UINFAS Bengkulu 2025 Masih Tertutup, 11 Calon Rektor Tunggu Pengumuman Tiga Besar

Charger | Bengkulu — Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UINFAS Bengkulu tahun 2025 masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, pengumuman tiga besar calon rektor belum juga disampaikan ke publik.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu calon rektor, Prof. Rohmadi, saat diwawancarai Media Online Charger via seluler, Jumat (19/12/2025).

Menurut Prof. Rohmadi, seluruh tahapan asesmen calon rektor sebenarnya telah selesai dilaksanakan pada 12 Desember 2025. Namun, hingga saat ini para kandidat belum menerima informasi resmi terkait hasil penilaian tersebut.

“Sampai sekarang belum ada informasi resmi terkait tiga besar. Kami masih menunggu,” ujar Prof. Rohmadi.

Ia menegaskan, belum diumumkannya tiga besar bukan berada di ranah para calon, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pusat. Seluruh proses penilaian dan penetapan pun bersifat rahasia.

“Ini yang belum bisa kita jawab, karena sepenuhnya menjadi kewenangan dan kerahasiaan panitia pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Rohmadi mengungkapkan mekanisme krusial dalam Pilrek. Setelah tiga besar calon rektor ditetapkan, proses selanjutnya tidak lagi melalui pemilihan internal kampus, melainkan menjadi hak prerogatif menteri.

“Ya, benar. Setelah tiga besar ditetapkan, pemilihan rektor merupakan hak prerogatif menteri,” tegasnya.

Terkait pihak yang bertanggung jawab menetapkan tiga besar calon rektor, Prof. Rohmadi kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan tugas panitia pusat.

11 Calon Rektor Ramaikan Pilrek UINFAS Bengkulu 2025

Berdasarkan data penjaringan, sebanyak 11 guru besar resmi mendaftar sebagai bakal calon rektor UINFAS Bengkulu. Adapun nama-nama calon rektor (Carek) tersebut adalah:

  1. Prof. Zubaedi, M.Ag., M.Pd.
  2. Prof. Adisel, M.Pd.
  3. Prof. Riswanto, M.Pd., Ph.D.
  4. Prof. Suhirman, M.Pd.
  5. Prof. Andang Sunarto, S.Si., M.Kom.
  6. Prof. Rohmadi, M.A.
  7. Prof. Samsudin, M.Pd.
  8. Prof. Asnaini, M.A.
  9. Prof. Khairudin, M.Ag.
  10. Prof. A. Suradi, M.Ag.
  11. Prof. Toha Andiko, M.Ag.

Pilrek UINFAS Bengkulu dinilai krusial karena akan menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan strategis kampus ke depan. Sivitas akademika dan publik kini menanti transparansi serta kepastian tahapan lanjutan dari panitia pusat, khususnya terkait pengumuman tiga besar calon rektor.

Pelindo Dinilai Cuci Tangan, DPRD Bengkulu Tegaskan Jalan Pelabuhan Teluk Sepang Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Charger | Kota Bengkulu – Kerusakan parah jalan pelabuhan menuju kawasan stockpile atau Kelurahan Teluk Sepang hingga kini belum mendapat penanganan serius. Padahal, jalan tersebut merupakan kewenangan mutlak . Ironisnya, meski kerusakan telah berlangsung bertahun-tahun dan memicu aksi protes warga, Pelindo justru dinilai menghindar dari tanggung jawab.

Wakil Ketua I , , secara tegas menyoroti sikap abai Pelindo terhadap kerusakan jalan pelabuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan itu merupakan jalan khusus pelabuhan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pelindo.

“Jalan tersebut mutlak kewenangan Pelindo karena merupakan jalan pelabuhan atau jalan khusus,” tegas Teuku.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah dengan menyalahkan pemerintah atas kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan yang merupakan aset perusahaan BUMN.

“Jangan sampai salah kaprah. Jalan Pelindo yang rusak, pemerintah yang disalahkan. Padahal Pelindo adalah BUMN,” ujarnya.

Teuku menjelaskan, apabila pemerintah membangun atau memperbaiki jalan tersebut, justru berpotensi melanggar aturan karena aset itu bukan milik pemerintah. Pengecualian hanya dapat dilakukan jika Pelindo menyerahkan aset jalan tersebut kepada pemerintah, namun hal itu dinilai tidak mungkin karena jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas pelabuhan.

“Kalau pemerintah membangun, itu bisa pelanggaran karena bukan aset pemerintah. Kalau Pelindo menyerahkan aset, tentu bisa kita aspal. Tapi itu kan akses utama pelabuhan,” jelasnya.

Ia pun mendesak Pelindo agar segera membangun jalan tersebut demi kelancaran aktivitas masyarakat dan operasional pelabuhan. Terlebih, Pelindo sebelumnya telah menyampaikan rencana revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai dengan anggaran mencapai Rp1 triliun.

“Jalan itu harus dibangun dengan konstruksi beton bertulang karena dilalui truk-truk besar. Pelindo juga sudah menjanjikan revitalisasi dengan anggaran Rp1 triliun, jadi bukan hanya pengerukan alur saja,” pungkas Teuku.

Ketum BPD HIPMI Bengkulu Hadiri Peresmian Ruang BCA Prioritas KCU Bengkulu

Bengkulu, 9 Desember 2025 — Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, menghadiri acara Peresmian Ruang BCA Prioritas KCU Bengkulu yang berlangsung di Kantor Cabang Utama BCA Bengkulu. Acara ini menjadi salah satu momentum strategis dalam penguatan layanan perbankan premium di Provinsi Bengkulu.

Peresmian ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di sektor keuangan nasional dan regional, antara lain:
* Cyrillus Harinowo, Komisaris Independen PT Bank Central Asia Tbk
* Suhardjo Moeliadi, Kepala Kantor Wilayah VI Palembang
* Wahyu Yuwana Hidayat, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu
* Ayu Laksmi Syntia Dewi, Kepala OJK Provinsi Bengkulu

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem layanan keuangan yang inklusif, modern, dan berdaya saing.

 

Momentum untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dalam sesi wawancara, Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, menyampaikan apresiasi atas komitmen BCA memperluas fasilitas dan layanan prioritas di Bengkulu. Menurutnya, kehadiran Ruang BCA Prioritas tidak hanya memberikan kenyamanan bagi nasabah, tetapi juga menjadi indikator positif pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kita menyambut baik hadirnya Ruang BCA Prioritas di Bengkulu. Fasilitas ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi daerah terus berkembang dan semakin dipercaya oleh institusi keuangan nasional. Kami di HIPMI melihat ini sebagai peluang besar untuk mendorong kolaborasi antara dunia usaha dan perbankan.”— Yosia Yodan

Beliau juga menambahkan bahwa dukungan perbankan sangat penting terutama bagi pelaku usaha muda yang membutuhkan akses layanan finansial yang cepat, aman, dan terukur.

“Bagi kami para pengusaha muda, kemudahan akses perbankan adalah fondasi untuk bertumbuh. Semoga kehadiran ruang layanan premium ini semakin memperkuat dinamika bisnis di Bengkulu dan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas.”

Sinergi Lintas Lembaga untuk Kemajuan Bengkulu. Acara peresmian berlangsung hangat dengan diskusi mengenai arah penguatan ekonomi daerah ke depan. Kehadiran BI, OJK, serta jajaran eksekutif BCA menjadi bukti bahwa pengembangan ekosistem finansial Bengkulu terus bergerak menuju arah yang lebih modern dan kompetitif.

BPD HIPMI Bengkulu melalui kepemimpinan Yosia Yodan menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan lembaga keuangan dan regulator dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan wirausaha muda di provinsi ini.