charger.my.id
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus mengalihkan pengawasan Bank Digital ke dalam struktur baru melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2026.

Langkah strategis ini ditempuh untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung agenda pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit kepada UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar menjadi katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu tugas departemen baru tersebut adalah menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Fokus Baru Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030. OJK menilai diperlukan fokus pengawasan yang lebih spesifik dengan menempatkan pengawasan bank digital dalam satu direktorat tersendiri.

Menurut Dian, kinerja bank digital saat ini relatif kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) yang berada di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Bank digital saat ini memiliki dua model bisnis utama. Pertama, bank digital dengan model usaha mandiri (stand alone) tanpa ekosistem distribusi yang luas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan teknologi besar (BigTech) dalam suatu ekosistem, dengan target jangka panjang membangun kemandirian fungsi intermediasi,” jelasnya.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan rasio keuangan. Pengawasan akan mencakup kelancaran operasional layanan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media massa dan media sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga—terutama terkait ketergantungan pada penyedia teknologi seperti layanan komputasi awan dan payment gateway—serta pelindungan data nasabah.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan standar pengawasan (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh maupun bank yang sedang beralih ke model digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *