charger.my.id
Bencana Sumatera: Tambang di Hutan Bukit Sanggul Game Over

Oleh : Elfahmi Lubis (Akademisi/Advokat)

 

Charger | Bengkulu – Bencana longsor dan air bah menyapu pemukiman saudara-saudara kita di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, membuktikan begitu tamak dan serakah para penguasa korporasi yang berbisnis dengan cara pembalakan liar di kawasan hutan. Keserakahan dan ketamakan korporasi semakin menjadi-jadi ketika berkelindan dengan pemegang otoritas negara yang berwenang dalam pelepasan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Ribuan nyawa melayang, suara lirih dan teriakan histeris para korban bencana banjir dan air bah, membuat dada ini terbakar, darah mendidih, dan emosi bercampur amarah kepada pebisnis bejat yang merampas hutan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan nyawa rakyat tak berdosa. Ratusan kubik kayu gelondongan yang sudah terpotong rapi menyapu pemukiman warga saat air bah, bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa bencana nasional Sumatera akibat kerusakan ekologis.

Masihkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, akan tetap mengizinkan kawasan hutan Bukit Sanggul di Seluma beroperasi untuk kepentingan bisnis penambangan emas. Kalau sekarang masih ada syahwat dan keinginan agar kawasan hutan lindung Bukit Sanggul dijadikan “kuburan kematian” bagi rakyat, berarti bencana Sumatera tidak menjadi pelajaran dan peringatan bagi elit nasional dan daerah.

Melalui tulisan ini saya sebagai warga negara, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, segera cabut izin penambangan dan kembalikan status kawasan Bukit Sanggul menjadi hutan lindung. Biarkan hutan virgin Bukit Sanggul menjadi penopang nyawa-nyawa rakyat dari bencana banjir dan air bah.

Untuk “menguburkan” rencana penambangan di kawasan Bukit Sanggul Seluma, seiring dengan momentum “Bencana Sumatera”, langkah yang paling strategis dan taktis yang harus dilakukan kelompok sipil anti tambang adalah mengkonsolidasi kekuatan, penggalangan opini dan narasi ekologis dalam bentuk kampanye anti tambang yang massif adalah cara untuk membangun kesadaran kolektif kelompok civil society.

OJK Permudah Perizinan dan Perkuat Pengawasan Industri Pergadaian

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Jum’at (05 Desember 2025).

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian memerlukan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent. Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta menyelaraskan standar pengawasan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Perubahan pokok yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin; penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir; kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material; ketentuan baru mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan dengan lingkup usaha nasional; penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor; penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali; percepatan pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek; penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan syariah; dukungan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan pergadaian syariah baru; perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional; serta perluasan skema kerja sama pinjaman bersama (joint financing) antara perusahaan pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Sejalan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, dan sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai lokasi kedudukan masing-masing.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.

HighScope Indonesia Bengkulu Raih Akreditasi A untuk Unit KB, TK, dan SD

Charger | Bengkulu — HighScope Indonesia Bengkulu kembali menegaskan kualitas penyelenggaraan pendidikannya setelah Unit KB, TK, dan SD secara resmi meraih Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional (BAN). Pencapaian ini memperkuat posisi sekolah sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan layanan pendidikan berkualitas dan berstandar nasional.

Akreditasi tersebut diberikan setelah sekolah menjalani proses evaluasi komprehensif, mencakup kompetensi tenaga pendidik, kelengkapan sarana dan prasarana, tata kelola sekolah, implementasi kurikulum, serta kualitas lingkungan belajar. Hasil ini menegaskan bahwa seluruh standar operasional dan layanan pendidikan di HighScope Indonesia Bengkulu telah memenuhi kriteria nasional.

School Director Sekolah HighScope Indonesia Bengkulu, Korneles Kaloma Kuway, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen sekolah.

“Akreditasi A bukan hanya predikat, tetapi cerminan komitmen kami dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan. Kami berterima kasih kepada para guru, staf, orang tua, dan siswa yang telah menjadi bagian penting dari proses ini,” ujar Korneles.

Dewan Yayasan Sekolah turut menyampaikan apresiasi kepada para guru dan staf atas dedikasi mereka dalam menjaga mutu layanan pendidikan. Dukungan orang tua serta antusiasme siswa juga menjadi pendorong utama keberhasilan ini.

Dalam proses pendampingan akreditasi, sekolah menerima dukungan dari berbagai pihak. Terima kasih disampaikan kepada BAN PDM Provinsi Bengkulu, para asesor dan verifikator, serta penilik dan pembimbing PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Bengkulu atas supervisi dan penilaian profesional. Redea Institute juga mendapat apresiasi atas pendampingan teknis dan penguatan mutu yang diberikan.

Korneles menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan masa depan serta membangun budaya sekolah yang kolaboratif dan berpusat pada perkembangan setiap anak,” jelasnya.

Dengan raihan Akreditasi A ini, HighScope Indonesia Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan berkualitas, mendorong kemandirian, tanggung jawab, serta potensi terbaik setiap peserta didik.

Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Daerah, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Miliaran Rupiah

Oleh :  Fadhil Rahma putra

Charger | Serang, Banten — Tim investigasi gabungan media menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek peningkatan Jalan Raya Baros–Cikeusal di Kabupaten Serang, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 senilai Rp48 miliar. Temuan awal mengindikasikan adanya praktik mark-up anggaran, manipulasi laporan progres, serta penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis.

Kecurigaan bermula dari kondisi jalan yang cepat mengalami kerusakan. Meski proyek baru selesai pada akhir 2023, beberapa titik jalan terlihat retak, bergelombang, bahkan amblas. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari warga sekitar. Tim investigasi kemudian turun langsung ke lapangan dan menemukan:

  1. Ketebalan aspal di beberapa area tidak sesuai spesifikasi kontrak.
  2. Struktur fondasi jalan menggunakan material campuran berkualitas rendah.
  3. Proses pemadatan tanah diduga tidak dilakukan sesuai standar teknik.

“Baru beberapa bulan selesai, jalannya sudah rusak. Kami merasa ada yang tidak beres,” ujar seorang warga Baros yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Setelah memperoleh salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim investigasi membandingkan data anggaran dengan harga material di lapangan. Hasilnya menunjukkan potensi terjadinya mark-up, antara lain:

  1. Harga aspal tercatat 15–20% lebih tinggi dari harga pasar.
  2. Pengeluaran untuk sewa alat berat diduga dilebihkan.
  3. Volume material tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Sumber internal pemerintah daerah yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengadaan dilakukan secara tertutup dan melibatkan pihak ketiga yang sama dalam beberapa proyek sebelumnya.

Kejaksaan Negeri Serang dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direktur perusahaan kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, serta tim konsultan perencana. Namun, Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

Kerusakan jalan ini berdampak langsung pada masyarakat. Mobilitas warga menjadi terganggu, terutama petani yang bergantung pada jalur tersebut untuk mengangkut hasil panen. Beberapa sopir angkutan juga mengaku mengalami kerugian akibat kondisi jalan yang kian memburuk.

“Saya berharap aparat benar-benar mengusut tuntas. Jangan sampai anggaran besar ini hilang sia-sia,” ujar seorang sopir angkutan.

Dari hasil penelusuran sementara, tim investigasi menemukan empat indikasi kuat dugaan korupsi:

  1. Mark-up anggaran dalam pembelian material dan penyewaan alat.
  2. Pengurangan kualitas pengerjaan sehingga jalan cepat rusak.
  3. Proses pengadaan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
  4. Dokumen progres proyek tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Tim investigasi masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk mewawancarai pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengerjaan proyek secara lebih mendalam.

A. Kesimpulan Umum Kasus

  1. Terdapat indikasi penyimpangan anggaran melalui mark-up harga material, biaya sewa alat, dan manipulasi laporan proyek dalam pembangunan Jalan Raya Baros–Cikeusal senilai Rp48 miliar.
  2. Kualitas konstruksi tidak sesuai standar, dibuktikan dengan kerusakan jalan dalam waktu singkat yang mengarah pada dugaan pengurangan volume material serta pelanggaran spesifikasi teknis.
  3. Proses pengadaan tidak transparan dan melibatkan pihak yang sama dalam beberapa proyek, sehingga membuka peluang terjadinya kolusi.
  4. Dokumen proyek menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi nyata, menandakan adanya upaya manipulasi untuk menutupi penyimpangan.
  5. Kejaksaan telah memanggil pihak terkait, tetapi penyelidikan masih berjalan sehingga belum ada pernyataan resmi.
  6. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama pengguna jalan, petani, dan pengemudi yang bergantung pada akses tersebut untuk aktivitas ekonomi.

B. Kesimpulan Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum

Perspektif sosiologi hukum memandang hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga sebagai bagian dari struktur sosial, perilaku masyarakat, dan dinamika kekuasaan. Berdasarkan pendekatan ini, kasus dugaan korupsi proyek jalan di Serang dapat dipahami sebagai berikut:

1. Korupsi muncul karena ketimpangan kekuasaan.

Pejabat proyek dan kontraktor memiliki posisi dominan dalam pengelolaan anggaran sehingga lebih mudah menyalahgunakan kewenangan. Struktur birokrasi yang hierarkis menghambat pengawasan dari masyarakat.

2. Budaya organisasi pemerintahan turut mendorong korupsi.

Praktik mark-up dan pengurangan kualitas pekerjaan diduga dianggap sebagai hal yang “biasa”, sehingga pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan.

3. Kontrol sosial formal maupun informal lemah.

Audit internal, pengawasan administratif, dan transparansi dokumen tidak berjalan maksimal. Kontrol masyarakat dan media muncul terlambat karena informasi publik terbatas.

4. Masyarakat menjadi korban ketidakadilan struktural.

Kerusakan jalan menghambat mobilitas dan aktivitas ekonomi warga, sehingga pelanggaran hukum di tingkat elite menimbulkan penderitaan bagi kelompok masyarakat bawah.

5. Kepatuhan hukum dipengaruhi oleh norma sosial.

Jika lingkungan kerja membiarkan praktik korupsi melalui toleransi internal, maka keberadaan hukum formal menjadi tidak efektif.

6. Terdapat kesenjangan antara hukum ideal dan hukum dalam praktik.

Secara normatif, proyek pemerintah wajib transparan dan akuntabel, tetapi secara empiris terjadi penyimpangan yang menunjukkan lemahnya implementasi prinsip-prinsip hukum.

7. Pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan sosial.

Selain penegakan hukum, perlu dilakukan:

  1. Perubahan budaya birokrasi,
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat,
  3. Penguatan transparansi proyek,
  4. Pengawasan berbasis komunitas,
  5. Pemberdayaan media sebagai kontrol sosial.
Kasus Tindak Pidana Korupsi e-KTP oleh Setya Novanto: Tinjauan dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Disusun oleh:
Devan Praditya (B1A025053)

Dosen Pengampu:
Herlita Eryke, S.H., M.H.

Program Studi Hukum – Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu – 2025

Pendahuluan

Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto merupakan salah satu skandal hukum terbesar di Indonesia. Selain nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini juga dipenuhi berbagai drama publik, mulai dari kecelakaan “menabrak tiang listrik”, sakit mendadak, hingga fasilitas mewah selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Mengamati dinamika tersebut melalui perspektif sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam struktur sosial, bagaimana opini publik terbentuk, serta bagaimana kekuasaan politik memengaruhi proses penegakan hukum.

Latar Belakang Kasus

Proyek e-KTP yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011–2013 bertujuan menciptakan sistem identitas kependudukan berbasis elektronik. Namun proyek ini justru menjadi lahan korupsi besar-besaran dengan total kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Pada 2017, KPK menetapkan Setya Novanto—yang saat itu menjabat Ketua DPR RI—sebagai tersangka korupsi. Proses penyidikan berlangsung penuh polemik: dari kecelakaan mobil yang menghebohkan, drama pengalihan status kesehatan, hingga berbagai upaya hukum lain yang cenderung memperlambat proses penegakan hukum. Pada 2018, Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara.

Pada 2025, ia memperoleh pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali dan kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Analisis Kasus dalam Perspektif Sosiologi Hukum

a. Hukum sebagai Produk Interaksi Kekuasaan

Dalam pandangan sosiologi hukum, hukum tidak berdiri secara netral dan bebas nilai, melainkan selalu terkait dengan struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kepentingan politik.

Setya Novanto adalah figur politik dengan posisi strategis sebagai Ketua DPR RI. Kekuasaan tersebut memberinya akses luas untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Berbagai strategi seperti klaim sakit, kecelakaan mendadak, dan upaya mengulur waktu menunjukkan bagaimana aktor berkuasa dapat memanfaatkan celah sosial maupun institusional untuk memengaruhi penegakan hukum.

b. Kesenjangan antara Law in the Books dan Law in Action

Secara normatif, Indonesia menganut asas equality before the law, bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, kesetaraan tersebut tidak selalu tercermin.

Fasilitas mewah di lapas, akses terhadap pengacara dan jaringan politik, serta ruang negosiasi yang tidak dimiliki narapidana biasa menunjukkan adanya jarak antara hukum tertulis dan implementasinya. Fenomena ini memperlihatkan ketidakselarasan antara law in the books dan law in action, di mana hukum seringkali lebih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

c. Fungsi Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial

Hukum idealnya berfungsi sebagai alat perubahan sosial, memberikan pesan tegas bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius yang harus dihukum secara maksimal.

Namun ketika pelaku korupsi “kelas kakap” justru memperoleh berbagai keringanan, seperti fasilitas khusus, celah pengurangan hukuman, atau percepatan pembebasan bersyarat, efek jera pun melemah. Pesan moral yang dikirim kepada masyarakat menjadi bias, dan fungsi hukum untuk mencegah, mengendalikan, serta merekayasa perilaku sosial tidak lagi optimal.

Opini Penulis

Menurut saya, kasus Setya Novanto adalah potret nyata persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia: adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat biasa dan elite politik. Meski pembebasan bersyarat secara hukum diperbolehkan, secara moral publik melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa lembaga pemasyarakatan masih rawan praktik privilege terhadap narapidana tertentu. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan perangkat hukum formal, tetapi membutuhkan integritas aparat penegak hukum serta kontrol sosial masyarakat. Tanpa itu semua, hukum hanya akan bekerja selektif—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kesimpulan

Kasus tindak pidana korupsi e-KTP oleh Setya Novanto tidak hanya penting secara yuridis, tetapi juga sangat relevan dikaji melalui perspektif sosiologi hukum. Analisis ini menunjukkan bahwa:

  1. Kekuasaan politik memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum.
  2. Ketimpangan antara hukum normatif dan praktik lapangan memperlihatkan perlunya pembenahan sistem peradilan dan pemasyarakatan.
  3. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum melemah ketika hukum tidak dijalankan secara konsisten dan adil.

Dengan demikian, reformasi hukum yang komprehensif, integritas aparat, dan pengawasan publik menjadi kunci agar hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial.

Sumatera di Tengah Amukan Alam: Mengurai Bencana sebagai Krisis Sosial yang Berkepanjangan dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Oleh: Aisya Wulandari (B1A025034)
Kelas A – Fakultas Hukum
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Herlita Eryke, S.H., M.H.

Pendahuluan

November 2025 menjadi bulan yang kembali menandai babak kelam bagi Sumatera. Hujan deras yang tak kunjung berhenti sejak pertengahan bulan memicu banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Bencana ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meninggalkan duka mendalam berupa hilangnya ratusan nyawa serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

Data BNPB per 30 November 2025 menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa mencapai ratusan orang, dan fasilitas pengungsian kewalahan menghadapi lonjakan jumlah penyintas. Kerusakan jalan, jembatan yang terputus, serta minimnya akses ke wilayah terpencil membuat proses penyelamatan dan distribusi bantuan semakin sulit.

Bencana ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa dampaknya begitu luas dan korbannya begitu banyak? Jawabannya tidak semata karena curah hujan ekstrem, tetapi karena adanya kerentanan sosial yang telah lama mengendap, meliputi ketimpangan struktural, perencanaan tata ruang yang lemah, dan penegakan hukum yang tidak efektif.

Ketimpangan Struktural dan Kesenjangan antara Law in the Books dan Law in Action

Dalam perspektif sosiologi hukum, tragedi ini menunjukkan adanya kesenjangan tajam antara law in the books dan law in action. Secara normatif, negara bertanggung jawab melindungi warga melalui pengaturan tata ruang, mitigasi bencana, perlindungan hutan, serta pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun, implementasinya sering jauh dari harapan.

Kelemahan pengawasan, tumpang tindih kewenangan, serta dominasi kepentingan ekonomi ekstraktif menyebabkan aturan-aturan tersebut tidak berjalan efektif di tingkat lokal. Alhasil, masyarakat yang tinggal di daerah rawan menjadi kelompok yang paling rentan ketika bencana terjadi.

Ironisnya, di tengah kelambanan respons formal, masyarakat lokal justru memperlihatkan ketangguhan sosial yang luar biasa. Mereka saling membantu melakukan evakuasi, menyediakan tempat tinggal sementara, mendistribusikan makanan, dan menjaga satu sama lain. Fenomena ini memperlihatkan berfungsinya living law—nilai-nilai seperti gotong royong, solidaritas, dan kewajiban moral—yang kerap lebih responsif dibanding hukum negara pada situasi darurat.

Kerusakan Ekologis dan Gagalnya Penegakan Hukum Lingkungan

Salah satu aspek paling mencolok dari bencana tahun ini adalah ditemukannya ribuan gelondongan kayu yang hanyut dari hulu ke hilir sungai. Kayu-kayu tersebut bukan sekadar benda terapung, melainkan bukti nyata dari kerusakan ekologis akibat pembalakan hutan, baik legal maupun ilegal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat kebijakan industri ekstraktif pemerintah. Ia menolak narasi yang menyalahkan cuaca ekstrem dan menyoroti tingginya tingkat deforestasi di Sumatera.

Dari perspektif sosiologi hukum, gelondongan-gelondongan kayu ini menjadi bukti empirik gagalnya penegakan hukum lingkungan. Meski regulasi terkait perlindungan hutan sudah tertulis jelas, praktiknya di lapangan lemah akibat:

  • korupsi dan patronase lokal,
  • lemahnya kapasitas pengawasan negara,
  • dan konflik kepentingan antara ekonomi dan konservasi.

Hukum tertulis kehilangan daya mengatur, sementara masyarakat justru menanggung risiko ekologis paling besar.

Temuan ini memunculkan tuntutan publik agar negara memperketat pengawasan perizinan hutan, menindak tegas illegal logging, serta melakukan rehabilitasi ekosistem hutan dan DAS. Tanpa reformasi struktural, rangkaian bencana yang sama akan terus berulang.

Bencana sebagai Dampak Keputusan Sosial

Sebagai penulis, saya melihat bahwa bencana di Sumatera harus menjadi titik refleksi bersama. Banjir dan longsor bukan sekadar “takdir” atau “murka alam”, melainkan hasil dari interaksi kompleks antara:

  • faktor alam,
  • kerusakan ekosistem,
  • kebijakan tata ruang yang longgar,
  • penegakan hukum yang lemah,
  • dan pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat lokal.

Ketika keputusan sosial dan hukum tidak berpihak pada keberlanjutan, risiko bencana pun tidak terbagi secara adil. Kelompok rentan akan terus menjadi korban pertama dan terbesar.

Kesimpulan

Bencana banjir dan longsor di Sumatera pada tahun 2025 bukan hanya tragedi ekologis, tetapi juga gambaran nyata kegagalan sosial dan hukum. Kesenjangan antara hukum tertulis dan implementasi di lapangan memperparah situasi, terutama terkait tata ruang, perlindungan lingkungan, dan mitigasi risiko.

Ribuan kayu gelondongan yang hanyut menjadi simbol ketidakmampuan negara mengendalikan deforestasi dan penegakan hukum lingkungan. Di sisi lain, masyarakat lokal menunjukkan bahwa living law—gotong royong dan solidaritas—seringkali bekerja lebih efektif daripada hukum negara dalam situasi krisis.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural yang meliputi:

  1. penguatan penegakan hukum lingkungan,
  2. penataan ruang berbasis mitigasi,
  3. serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko bencana di masa depan akan terus meningkat, dan ketidakadilan sosial semakin dalam.