Oleh: Aisya Wulandari (B1A025034)
Kelas A – Fakultas Hukum
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Herlita Eryke, S.H., M.H.
Pendahuluan
November 2025 menjadi bulan yang kembali menandai babak kelam bagi Sumatera. Hujan deras yang tak kunjung berhenti sejak pertengahan bulan memicu banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Bencana ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meninggalkan duka mendalam berupa hilangnya ratusan nyawa serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
Data BNPB per 30 November 2025 menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa mencapai ratusan orang, dan fasilitas pengungsian kewalahan menghadapi lonjakan jumlah penyintas. Kerusakan jalan, jembatan yang terputus, serta minimnya akses ke wilayah terpencil membuat proses penyelamatan dan distribusi bantuan semakin sulit.
Bencana ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa dampaknya begitu luas dan korbannya begitu banyak? Jawabannya tidak semata karena curah hujan ekstrem, tetapi karena adanya kerentanan sosial yang telah lama mengendap, meliputi ketimpangan struktural, perencanaan tata ruang yang lemah, dan penegakan hukum yang tidak efektif.
Ketimpangan Struktural dan Kesenjangan antara Law in the Books dan Law in Action
Dalam perspektif sosiologi hukum, tragedi ini menunjukkan adanya kesenjangan tajam antara law in the books dan law in action. Secara normatif, negara bertanggung jawab melindungi warga melalui pengaturan tata ruang, mitigasi bencana, perlindungan hutan, serta pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun, implementasinya sering jauh dari harapan.

Kelemahan pengawasan, tumpang tindih kewenangan, serta dominasi kepentingan ekonomi ekstraktif menyebabkan aturan-aturan tersebut tidak berjalan efektif di tingkat lokal. Alhasil, masyarakat yang tinggal di daerah rawan menjadi kelompok yang paling rentan ketika bencana terjadi.
Ironisnya, di tengah kelambanan respons formal, masyarakat lokal justru memperlihatkan ketangguhan sosial yang luar biasa. Mereka saling membantu melakukan evakuasi, menyediakan tempat tinggal sementara, mendistribusikan makanan, dan menjaga satu sama lain. Fenomena ini memperlihatkan berfungsinya living law—nilai-nilai seperti gotong royong, solidaritas, dan kewajiban moral—yang kerap lebih responsif dibanding hukum negara pada situasi darurat.
Kerusakan Ekologis dan Gagalnya Penegakan Hukum Lingkungan
Salah satu aspek paling mencolok dari bencana tahun ini adalah ditemukannya ribuan gelondongan kayu yang hanyut dari hulu ke hilir sungai. Kayu-kayu tersebut bukan sekadar benda terapung, melainkan bukti nyata dari kerusakan ekologis akibat pembalakan hutan, baik legal maupun ilegal.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat kebijakan industri ekstraktif pemerintah. Ia menolak narasi yang menyalahkan cuaca ekstrem dan menyoroti tingginya tingkat deforestasi di Sumatera.
Dari perspektif sosiologi hukum, gelondongan-gelondongan kayu ini menjadi bukti empirik gagalnya penegakan hukum lingkungan. Meski regulasi terkait perlindungan hutan sudah tertulis jelas, praktiknya di lapangan lemah akibat:
- korupsi dan patronase lokal,
- lemahnya kapasitas pengawasan negara,
- dan konflik kepentingan antara ekonomi dan konservasi.
Hukum tertulis kehilangan daya mengatur, sementara masyarakat justru menanggung risiko ekologis paling besar.
Temuan ini memunculkan tuntutan publik agar negara memperketat pengawasan perizinan hutan, menindak tegas illegal logging, serta melakukan rehabilitasi ekosistem hutan dan DAS. Tanpa reformasi struktural, rangkaian bencana yang sama akan terus berulang.
Bencana sebagai Dampak Keputusan Sosial
Sebagai penulis, saya melihat bahwa bencana di Sumatera harus menjadi titik refleksi bersama. Banjir dan longsor bukan sekadar “takdir” atau “murka alam”, melainkan hasil dari interaksi kompleks antara:
- faktor alam,
- kerusakan ekosistem,
- kebijakan tata ruang yang longgar,
- penegakan hukum yang lemah,
- dan pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat lokal.
Ketika keputusan sosial dan hukum tidak berpihak pada keberlanjutan, risiko bencana pun tidak terbagi secara adil. Kelompok rentan akan terus menjadi korban pertama dan terbesar.
Kesimpulan
Bencana banjir dan longsor di Sumatera pada tahun 2025 bukan hanya tragedi ekologis, tetapi juga gambaran nyata kegagalan sosial dan hukum. Kesenjangan antara hukum tertulis dan implementasi di lapangan memperparah situasi, terutama terkait tata ruang, perlindungan lingkungan, dan mitigasi risiko.
Ribuan kayu gelondongan yang hanyut menjadi simbol ketidakmampuan negara mengendalikan deforestasi dan penegakan hukum lingkungan. Di sisi lain, masyarakat lokal menunjukkan bahwa living law—gotong royong dan solidaritas—seringkali bekerja lebih efektif daripada hukum negara dalam situasi krisis.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural yang meliputi:
- penguatan penegakan hukum lingkungan,
- penataan ruang berbasis mitigasi,
- serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko bencana di masa depan akan terus meningkat, dan ketidakadilan sosial semakin dalam.