Anggaran KIP Kuliah Tembus Rp15,3 Triliun, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengurangan Kuota Nasional
Charger | Jakarta — Pemerintah memastikan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Hingga 2026, anggaran KIP Kuliah terus meningkat dan mencapai Rp15,32 triliun, dengan sasaran lebih dari 1,04 juta mahasiswa di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menegaskan bahwa kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan tidak ada anak bangsa berprestasi yang gagal kuliah karena keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), anggaran KIP Kuliah terus mengalami tren peningkatan sejak 2020. Dari Rp6,5 triliun pada 2020, anggaran melonjak menjadi Rp14,9 triliun pada 2025, dan kembali naik pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15.323.650.458.000 sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis pemerataan pendidikan tinggi nasional.
“KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Menteri Brian.
Distribusi Berbasis Data, Bukan Pemangkasan Kuota
Menanggapi perbedaan jumlah penerima KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi, PPAPT menjelaskan bahwa tidak ada pengurangan kuota secara nasional. Variasi jumlah penerima terjadi akibat perubahan skema distribusi yang kini berbasis data sosial-ekonomi dan hasil seleksi nasional.
Sejak 2025, prioritas penerima KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan kepada calon mahasiswa pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT. Sementara itu, kuota untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetap dikelola oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi.
Skema ini menyebabkan dinamika jumlah penerima di masing-masing kampus. Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan mengalami peningkatan signifikan penerima KIP Kuliah pada 2025, seiring meningkatnya jumlah siswa kurang mampu yang lolos seleksi.
Sebaliknya, Universitas Gadjah Mada mencatat penurunan jumlah penerima karena terbatasnya pendaftar dari kelompok sasaran yang lolos SNBP dan SNBT.
PPAPT menegaskan, penurunan di satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pemotongan anggaran maupun kuota nasional, melainkan konsekuensi dari sistem distribusi yang lebih tepat sasaran.
Mulai 2026, Prioritas Mengacu DTSEN
Seiring diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah akan memperketat penajaman sasaran penerima KIP Kuliah mulai 2026.
Prioritas diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP dan/atau terdata dalam DTSEN desil 1 hingga 4, yang memiliki potensi akademik baik.
Kemdiktisaintek memastikan penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berbasis data, dengan evaluasi rutin agar bantuan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berhak.
“Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan tinggi. Negara hadir melalui KIP Kuliah,” ujar Menteri Brian.
Sebagai bagian dari pengawasan publik, Kemdiktisaintek membuka kanal pengaduan melalui lapor.go.id, layanan ULT 126, serta kanal resmi lainnya.
Dengan peningkatan anggaran, penajaman kebijakan, dan distribusi berbasis data, pemerintah menegaskan bahwa akses pendidikan tinggi tetap terbuka luas dan berkeadilan bagi generasi muda Indonesia.