BMP Tegaskan Hanya Pemilik Merek, Produksi den Semua Perizinan Diserahkan ke Pabrik
Business Daerah- Est 2 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia
Business Ekonomi- Est 3 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Yosia Yodan: HIPMI Bengkulu Mendukung Kehadiran Bima 2000 Group
BPD HIPMI Bengkulu Business Daerah News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
HIPMI Bengkulu dan Yodan Land Bangkitkan Semangat Wirausaha 400 Anak Muda di Seminar Entrepreneur Blueprint
Business Daerah News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 bulan ago
Well The Food Resmi Buka Cabang di HIPMI Center Pagar Dewa dengan Promo Buy 1 Get 1
BPD HIPMI Bengkulu Business News- Est 1 min
- 0 Views
- 4 bulan ago
Ketum BPD HIPMI Bengkulu Apresiasi Putra Daerah Buka Store Sofa Kean di Kota Bengkulu
Business Ekonomi News- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Penataan Kawasan Belungguk Dongkrak Omzet UMKM hingga 200 Persen
Business Ekonomi News Pemerintah Kota Bengkulu- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
BIMA 2000 Rent Car Konsisten Hadirkan Layanan Transportasi Premium di Bengkulu
Business Ekonomi News- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Top 10 News
ASKI Bengkulu Dukung Penguatan Branding Kopi Bengkulu Tembus Pasar Nasional dan Internasional
BMP Tegaskan Hanya Pemilik Merek, Produksi den Semua Perizinan Diserahkan ke Pabrik
Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Bengkulu Perkuat Kesiapan Proyek untuk Menarik Investasi Global
Yosia Yodan: HIPMI Bengkulu Mendukung Kehadiran Bima 2000 Group
Well The Food Resmi Buka Cabang di HIPMI Center Pagar Dewa dengan Promo Buy 1 Get 1
Ketum BPD HIPMI Bengkulu Apresiasi Putra Daerah Buka Store Sofa Kean di Kota Bengkulu
Penataan Kawasan Belungguk Dongkrak Omzet UMKM hingga 200 Persen
BIMA 2000 Rent Car Konsisten Hadirkan Layanan Transportasi Premium di Bengkulu
Sport
News
Recent
Posts
Satpol PP Kota Bengkulu Siap Dukung Sosialisasi Pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu
Charger | Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya mendukung upaya sosialisasi rencana pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu yang akan dibangun di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kota Bengkulu pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Bengkulu. Rapat dipimpin Asisten I Setdakot Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta dihadiri Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat M. Situmorang, Kabag Pemerintahan Rahmat Novar Riawan, Plt Camat Gading Cempaka Aini, dan Lurah Jalan Gedang Julianto.
Rapat membahas tindak lanjut permintaan bantuan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu dalam mendukung sosialisasi rencana dan tahapan pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah pendekatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di area yang masuk dalam rencana pembangunan maupun yang berada di jalur hijau dan daerah milik jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah provinsi, kecamatan, dan kelurahan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pembangunan kawasan tersebut.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Satpol PP bersama instansi terkait akan memberikan penjelasan kepada warga agar memahami rencana pembangunan ini serta dapat mendukung pelaksanaannya dengan baik,” ujar Sahat.
Menurutnya, warga yang memiliki bangunan di lokasi rencana pembangunan maupun di jalur hijau dan daerah milik jalan diharapkan dapat memindahkan atau membongkar bangunannya secara mandiri sehingga tidak menghambat proses pembangunan yang akan segera dilaksanakan.
“Yang kami kedepankan adalah komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, warga dapat memahami bahwa pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan bersama dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu,” tambahnya.
Melalui dukungan seluruh pihak, Pemerintah Kota Bengkulu berharap proses sosialisasi dan tahapan pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu dapat berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
Diduga Dijebak, Ketua ISBB Provinsi Bengkulu Minta Keadilan Lewat Kuasa Hukumnya
Muara Beliti, Charger.my.id – Kuasa hukum Agung Syarif, Arif Hidayatullah, SH, mengungkapkan sejumlah keterangan yang disampaikan kliennya terkait perkara yang saat ini menjeratnya. Keterangan tersebut disampaikan Arif saat diwawancarai Charger.my.id di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis (11/6/2026).
Menurut Arif, kliennya, Agung Syarif, yang merupakan Ketua Ikatan Saudagar Bengkulu Bersatu (ISBB) Provinsi Bengkulu dan beralamat di Dusun Besar, Jalan Danau, Bengkulu, merasa menjadi korban dugaan jebakan dalam perkara yang kini sedang dihadapinya.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula ketika Agung Syarif bersama istrinya melakukan perjalanan dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor pinjaman. Dalam perjalanan, mereka disebut sempat diajak mampir ke rumah seseorang bernama Al untuk bersilaturahmi.
“Menurut keterangan klien kami, setelah hendak pulang dari rumah tersebut, seseorang bernama Al memberikan sebuah paket berwarna hitam yang disebut sebagai oleh-oleh. Klien kami mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut,” ujar Arif kepada Charger.my.id.
Arif menjelaskan, tidak lama setelah meninggalkan lokasi tersebut, sekitar 20 meter dari tempat pemberian paket, kliennya diberhentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian. Saat pemeriksaan dilakukan, paket yang sebelumnya diterima dari Al ditemukan di kantong Agung Syarif.
“Klien kami menerangkan bahwa setelah paket itu dibuka, menurut keterangannya isi paket tersebut adalah garam sekitar 5 gram. Namun setelah itu klien kami langsung diamankan dan diproses secara hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa kliennya juga sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada istrinya yang berisi penjelasan mengenai kejadian tersebut. Dalam pesan itu, Agung Syarif menyatakan dirinya merasa telah dijebak.
Dalam pesan yang diterima istrinya, Agung menuliskan, “Ayah ini dijebak. Kita jalan-jalan ke Linggau, Al itu ngajak mampir ke rumahnya untuk silaturahmi. Waktu kami hendak pulang dari rumahnya, dia memberikan oleh-oleh. Ayah tidak tahu isi barang itu. Ibu menjadi saksinya.”
Menurut Arif, isi pesan tersebut memperkuat keterangan kliennya bahwa sang istri berada di lokasi dan mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.
Selain itu, Arif juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan kliennya dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kliennya mengaku mendapat tekanan saat pemeriksaan sehingga terdapat sejumlah keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Salah satu yang disampaikan klien kami adalah dalam BAP disebutkan dirinya tidak bepergian bersama istrinya, padahal menurut keterangannya saat kejadian ia bersama istrinya. Hal ini menjadi perhatian kami dan akan kami dalami dalam proses pembelaan,” ujar Arif.
Sebagai kuasa hukum, Arif Hidayatullah berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas keadilan serta praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan hak-hak klien kami sebagai warga negara tetap mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegasnya.
Saat ini, Agung Syarif masih menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa Arisan Online Hadapi Sidang Lanjutan Setelah RJ Ditolak
Charger | Bengkulu – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dengan terdakwa Anggun Novita Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak korban menegaskan menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), sehingga perkara tetap berlanjut ke tahapan pembuktian.
Kuasa Hukum Korban, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan penolakan terhadap RJ dilakukan karena hingga saat ini terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.
“Kalau dilakukan Restorative Justice juga tidak akan menemui titik temu. Karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari terdakwa. Makanya kami meminta korban untuk menolak RJ dan sidang tetap dilanjutkan,” ujar Dini usai persidangan.
Menurut Rizki, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi terkait perjalanan arisan yang berlangsung sejak tahun 2019. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, pada awalnya terdapat 20 nomor peserta arisan, termasuk nomor milik korban, Nopa Lestari.
Ia menjelaskan, korban sempat keluar dari grup arisan setelah terjadi perselisihan antara admin arisan. Meski demikian, korban tetap menyampaikan kepada penyelenggara bahwa kewajiban pembayaran arisannya akan tetap dilakukan secara pribadi.
“Arisan itu tetap dibayar, bukan tidak dibayar. Bahkan hal itu juga diakui oleh pihak Anggun. Namun yang menjadi persoalan, berdasarkan keterangan saksi, setelah kejadian tersebut nomor 20 justru tidak diakui keberadaannya,” katanya.
Dini mengungkapkan bahwa berbagai upaya pertemuan dan perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Bahkan pihak terdakwa beberapa kali meminta pertemuan dengan korban maupun kuasa hukum. Namun seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Di kepolisian juga sama. Terdakwa tidak mengakui nominal Rp20 juta, yang diakui hanya Rp15 juta. Jadi tidak ada titik temu. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum dan menolak RJ,” tegasnya.
Sementara itu, korban Arisan Bodong Nopa Lestari mengaku tetap menolak tawaran Restorative Justice karena merasa sudah terlalu lama menunggu tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari terdakwa.
“Ada penawaran RJ, tapi tetap saya tolak karena sudah tidak memungkinkan lagi. Dari pihak terdakwa sendiri saya anggap tidak ada itikad baik. Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun,” ujar Nopa.
Nopa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.
“Saya meminta Majelis Hakim memberikan keadilan untuk saya. Saya juga berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan online ataupun investasi bodong semacamnya,” katanya.
Dini menambahkan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, unsur dugaan penipuan dan penggelapan mulai terlihat melalui keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Di fakta persidangan sudah memasuki unsur penipuan dan penggelapan. Itu sudah mulai terlihat dari keterangan para saksi,” pungkasnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.