KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Daerah22 Dilihat

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, Sabtu (25/7/2026). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi beserta pihak-pihak yang terlibat.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari detikcom, Minggu (26/7/2026).

Tak hanya menggeledah rumah Noprisman, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pihak swasta. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.

KPK menduga terdapat penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Meski demikian, hingga kini penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.

“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” kata Budi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai lebih dari Rp4 miliar, akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *