charger.my.id
OJK dan Perbankan Nasional Perkuat Manajemen Risiko Iklim untuk Dukung Pembiayaan Berkelanjutan

Charger | Jakarta, 26 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional terus memperkuat komitmen dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui penguatan manajemen risiko iklim, peningkatan ketahanan sektor perbankan, serta perluasan kerja sama internasional di bidang pembiayaan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF): Climate Risk Management and Banking Resilience to Support Climate Finance Investment yang digelar di Jakarta, Kamis. Forum ini merupakan kelanjutan dari ICBF perdana pada 2024 yang ditandai dengan peluncuran Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) sebagai tonggak awal pengelolaan risiko perubahan iklim secara terstruktur dan komprehensif di sektor perbankan.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa transformasi sistem keuangan Indonesia menuju sistem keuangan yang selaras dengan iklim merupakan bagian integral dari komitmen OJK dan sektor jasa keuangan dalam mendukung strategi serta arah kebijakan pembangunan nasional.

“Kami menyambut baik dukungan kuat Pemerintah Britania Raya dan Kedutaan Besar Britania Raya dalam mendorong pembentukan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim bersama OJK. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat inovasi pembiayaan transisi sekaligus memperdalam kemitraan strategis antara Indonesia dan Britania Raya, sebagaimana telah ditegaskan kembali oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Friderica.

Menurutnya, OJK memandang manajemen risiko iklim sebagai komponen strategis dan berorientasi ke depan dalam arsitektur pengawasan, yang berfungsi sebagai jembatan untuk menerjemahkan kebijakan transisi nasional dan sinyal global ke dalam tata kelola sektor keuangan, manajemen risiko, serta alokasi pembiayaan.

Pada kesempatan tersebut, OJK bersama Pemerintah Inggris secara resmi meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing sebagai wujud penguatan kerja sama strategis Indonesia dan Inggris dalam memobilisasi pendanaan untuk mendukung agenda keuangan berkelanjutan.

Pembentukan kelompok kerja ini merupakan tindak lanjut dari kemitraan strategis Indonesia–Inggris yang telah disepakati antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Januari lalu.

Peresmian Working Group dilakukan oleh UK Minister for the Indo-Pacific Seema Malhotra, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey, Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Permodalan Kuat dan Tangguh terhadap Risiko Iklim

Dalam forum tersebut, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa sektor perbankan nasional tetap memiliki ketahanan permodalan yang memadai untuk menyerap tekanan terkait iklim dalam skenario transisi yang dikelola dengan baik. Hal ini tercermin dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tetap berada di atas ketentuan regulasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia tidak hanya tangguh terhadap risiko iklim, tetapi juga berada pada posisi yang kuat untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

“Sistem keuangan yang tangguh merupakan fondasi utama untuk memastikan stabilitas jangka panjang, pertumbuhan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dian.

Sementara itu, Seema Malhotra menegaskan bahwa tantangan risiko iklim membutuhkan respons kolektif lintas otoritas dan pelaku industri.

“Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar terhadap guncangan terkait iklim. Karena itu, regulator keuangan dan sektor perbankan perlu bergerak searah, dengan kecepatan dan pemahaman yang sama mengenai risiko ke depan,” kata Seema.

Ia menambahkan bahwa ketahanan sistem keuangan tidak hanya berkaitan dengan mitigasi risiko, tetapi juga kemampuan menangkap peluang ekonomi hijau.

“Bersama-sama, kami percaya bahwa risiko iklim dapat diubah menjadi peluang iklim melalui kerja sama yang erat dan dengan membuka pembiayaan yang dibutuhkan untuk masa depan yang lebih kuat dan lebih hijau,” ujarnya.

Rilis Dua Publikasi Strategis

Selain peluncuran Working Group, OJK juga merilis dua publikasi strategis, yakni Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) dan Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).

CBRA merupakan kerangka asesmen yang dikembangkan OJK bekerja sama dengan Pemerintah Australia dan Prospera untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan sektor perbankan secara forward-looking, sekaligus menyediakan referensi berbasis sains bagi industri dalam menyusun strategi transisi dan memperkuat resiliensi terhadap risiko iklim jangka menengah dan panjang.

Sementara itu, SMART merupakan hasil penilaian tingkat kematangan penerapan keuangan berkelanjutan di sektor perbankan nasional. Laporan ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan arah kebijakan pengawasan agar implementasi keuangan berkelanjutan berjalan lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan agenda transisi nasional.

Ke depan, ICBF direncanakan menjadi forum berkala sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian, lembaga pemerintah, serta industri jasa keuangan dalam membangun arah kebijakan keberlanjutan yang terukur serta memperkuat kepercayaan pasar guna mendorong pembiayaan iklim dan keberlanjutan secara berkelanjutan.

Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu Wajib Miliki Pengetahuan dan Pengalaman Perbankan

Charger | Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyampaikan ketentuan terkait usulan pengangkatan Komisaris Independen Bank Bengkulu yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Januari 2026.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan data pengawasan OJK, saat ini Bank Bengkulu memiliki dua orang Komisaris, masing-masing Saudara Riduan sebagai Komisaris Independen dan Saudari Elva Hartati sebagai Komisaris Non Independen.

Ia menyebutkan, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa jumlah anggota Dewan Komisaris bank umum paling sedikit tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Selain itu, komposisi Komisaris Independen paling sedikit 50 persen dari jumlah anggota Dewan Komisaris.

Menurut Ayu, keputusan RUPS Bank Bengkulu yang mengajukan calon Komisaris Independen merupakan upaya bank untuk meningkatkan komposisi jumlah Komisaris Independen menjadi lebih dari 50 persen dari total anggota Dewan Komisaris.

“Usulan pengajuan Komisaris Independen Bank Bengkulu harus merujuk pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” ujarnya, Kamis (29/1/26).

Lebih lanjut disampaikan, baik POJK Nomor 17 Tahun 2023 maupun Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 mengatur persyaratan yang sama bagi calon Komisaris Independen. Persyaratan tersebut meliputi memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen, serta memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.

“Sepanjang calon Komisaris Independen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan tersebut, maka calon yang bersangkutan akan diproses melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK,” kata Ayu. (Sudarwan Yusuf)