charger.my.id
OJK Catat Kinerja BPR dan BPRS Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp236,69 Triliun

Charger | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin tangguh, berintegritas, dan berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM serta masyarakat di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dinamika ekonomi global dan regional, perkembangan teknologi keuangan, serta meningkatnya persaingan industri perbankan menjadi tantangan yang harus dihadapi BPR dan BPRS.

Menurutnya, untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian, Senin (2/6).

Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Di tengah berbagai tantangan, industri BPR dan BPRS menunjukkan kinerja yang tetap positif. Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.

Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS juga dinilai masih kuat dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.

OJK mencatat peran BPR dan BPRS dalam mendukung sektor UMKM terus meningkat. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total penyaluran kredit dan pembiayaan industri BPR dan BPRS.

Menurut Dian, angka tersebut masih berpotensi ditingkatkan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga jasa keuangan serta partisipasi dalam program akses keuangan daerah, termasuk program kredit atau pembiayaan melawan rentenir dan pembiayaan sektor pertanian.

Selain itu, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri guna memperkuat daya tahan dan daya saing BPR dan BPRS. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan.

Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong langkah penguatan melalui penambahan modal maupun konsolidasi.

Ke depan, OJK juga akan terus memperkuat sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna meningkatkan akses pembiayaan sektor mikro, memperbaiki tata kelola, serta memperkuat struktur perekonomian daerah.

“OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mendukung implementasi roadmap agar industri BPR dan BPRS tumbuh semakin kuat serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *