charger.my.id
Satpol PP Kota Bengkulu Siap Dukung Sosialisasi Pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu

Charger | Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya mendukung upaya sosialisasi rencana pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu yang akan dibangun di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kota Bengkulu pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Bengkulu. Rapat dipimpin Asisten I Setdakot Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta dihadiri Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat M. Situmorang, Kabag Pemerintahan Rahmat Novar Riawan, Plt Camat Gading Cempaka Aini, dan Lurah Jalan Gedang Julianto.

Rapat membahas tindak lanjut permintaan bantuan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu dalam mendukung sosialisasi rencana dan tahapan pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah pendekatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di area yang masuk dalam rencana pembangunan maupun yang berada di jalur hijau dan daerah milik jalan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah provinsi, kecamatan, dan kelurahan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pembangunan kawasan tersebut.

“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Satpol PP bersama instansi terkait akan memberikan penjelasan kepada warga agar memahami rencana pembangunan ini serta dapat mendukung pelaksanaannya dengan baik,” ujar Sahat.

Menurutnya, warga yang memiliki bangunan di lokasi rencana pembangunan maupun di jalur hijau dan daerah milik jalan diharapkan dapat memindahkan atau membongkar bangunannya secara mandiri sehingga tidak menghambat proses pembangunan yang akan segera dilaksanakan.

“Yang kami kedepankan adalah komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, warga dapat memahami bahwa pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan bersama dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu,” tambahnya.

Melalui dukungan seluruh pihak, Pemerintah Kota Bengkulu berharap proses sosialisasi dan tahapan pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu dapat berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

Diduga Dijebak, Ketua ISBB Provinsi Bengkulu Minta Keadilan Lewat Kuasa Hukumnya

Muara Beliti, Charger.my.id – Kuasa hukum Agung Syarif, Arif Hidayatullah, SH, mengungkapkan sejumlah keterangan yang disampaikan kliennya terkait perkara yang saat ini menjeratnya. Keterangan tersebut disampaikan Arif saat diwawancarai Charger.my.id di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis (11/6/2026).

Menurut Arif, kliennya, Agung Syarif, yang merupakan Ketua Ikatan Saudagar Bengkulu Bersatu (ISBB) Provinsi Bengkulu dan beralamat di Dusun Besar, Jalan Danau, Bengkulu, merasa menjadi korban dugaan jebakan dalam perkara yang kini sedang dihadapinya.

Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula ketika Agung Syarif bersama istrinya melakukan perjalanan dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor pinjaman. Dalam perjalanan, mereka disebut sempat diajak mampir ke rumah seseorang bernama Al untuk bersilaturahmi.

“Menurut keterangan klien kami, setelah hendak pulang dari rumah tersebut, seseorang bernama Al memberikan sebuah paket berwarna hitam yang disebut sebagai oleh-oleh. Klien kami mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut,” ujar Arif kepada Charger.my.id.

Arif menjelaskan, tidak lama setelah meninggalkan lokasi tersebut, sekitar 20 meter dari tempat pemberian paket, kliennya diberhentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian. Saat pemeriksaan dilakukan, paket yang sebelumnya diterima dari Al ditemukan di kantong Agung Syarif.

“Klien kami menerangkan bahwa setelah paket itu dibuka, menurut keterangannya isi paket tersebut adalah garam sekitar 5 gram. Namun setelah itu klien kami langsung diamankan dan diproses secara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa kliennya juga sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada istrinya yang berisi penjelasan mengenai kejadian tersebut. Dalam pesan itu, Agung Syarif menyatakan dirinya merasa telah dijebak.

Dalam pesan yang diterima istrinya, Agung menuliskan, “Ayah ini dijebak. Kita jalan-jalan ke Linggau, Al itu ngajak mampir ke rumahnya untuk silaturahmi. Waktu kami hendak pulang dari rumahnya, dia memberikan oleh-oleh. Ayah tidak tahu isi barang itu. Ibu menjadi saksinya.”

Menurut Arif, isi pesan tersebut memperkuat keterangan kliennya bahwa sang istri berada di lokasi dan mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.

Selain itu, Arif juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan kliennya dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kliennya mengaku mendapat tekanan saat pemeriksaan sehingga terdapat sejumlah keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Salah satu yang disampaikan klien kami adalah dalam BAP disebutkan dirinya tidak bepergian bersama istrinya, padahal menurut keterangannya saat kejadian ia bersama istrinya. Hal ini menjadi perhatian kami dan akan kami dalami dalam proses pembelaan,” ujar Arif.

Sebagai kuasa hukum, Arif Hidayatullah berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas keadilan serta praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan hak-hak klien kami sebagai warga negara tetap mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegasnya.

Saat ini, Agung Syarif masih menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terdakwa Arisan Online Hadapi Sidang Lanjutan Setelah RJ Ditolak

Charger | Bengkulu – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dengan terdakwa Anggun Novita Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak korban menegaskan menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), sehingga perkara tetap berlanjut ke tahapan pembuktian.

Kuasa Hukum Korban, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan penolakan terhadap RJ dilakukan karena hingga saat ini terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

“Kalau dilakukan Restorative Justice juga tidak akan menemui titik temu. Karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari terdakwa. Makanya kami meminta korban untuk menolak RJ dan sidang tetap dilanjutkan,” ujar Dini usai persidangan.

Menurut Rizki, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi terkait perjalanan arisan yang berlangsung sejak tahun 2019. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, pada awalnya terdapat 20 nomor peserta arisan, termasuk nomor milik korban, Nopa Lestari.

Ia menjelaskan, korban sempat keluar dari grup arisan setelah terjadi perselisihan antara admin arisan. Meski demikian, korban tetap menyampaikan kepada penyelenggara bahwa kewajiban pembayaran arisannya akan tetap dilakukan secara pribadi.

“Arisan itu tetap dibayar, bukan tidak dibayar. Bahkan hal itu juga diakui oleh pihak Anggun. Namun yang menjadi persoalan, berdasarkan keterangan saksi, setelah kejadian tersebut nomor 20 justru tidak diakui keberadaannya,” katanya.

Dini mengungkapkan bahwa berbagai upaya pertemuan dan perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Bahkan pihak terdakwa beberapa kali meminta pertemuan dengan korban maupun kuasa hukum. Namun seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Di kepolisian juga sama. Terdakwa tidak mengakui nominal Rp20 juta, yang diakui hanya Rp15 juta. Jadi tidak ada titik temu. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum dan menolak RJ,” tegasnya.

Sementara itu, korban Arisan Bodong Nopa Lestari mengaku tetap menolak tawaran Restorative Justice karena merasa sudah terlalu lama menunggu tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari terdakwa.

“Ada penawaran RJ, tapi tetap saya tolak karena sudah tidak memungkinkan lagi. Dari pihak terdakwa sendiri saya anggap tidak ada itikad baik. Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun,” ujar Nopa.

Nopa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.

“Saya meminta Majelis Hakim memberikan keadilan untuk saya. Saya juga berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan online ataupun investasi bodong semacamnya,” katanya.

Dini menambahkan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, unsur dugaan penipuan dan penggelapan mulai terlihat melalui keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Di fakta persidangan sudah memasuki unsur penipuan dan penggelapan. Itu sudah mulai terlihat dari keterangan para saksi,” pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Polresta Bengkulu Musnahkan 74,48 Gram Sabu dan 140,81 Gram Ganja Hasil Operasi Antik Nala 2026

Charger | Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Bengkulu, Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan dipimpin Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Yudha Setiawan, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, penasihat hukum tersangka, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu selama Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung sejak 14 Mei hingga 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 74,48 gram dan ganja seberat 140,81 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam sambutannya, Kompol Yudha Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara konsisten melaksanakan upaya preventif maupun represif guna menekan peredaran narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari sejumlah pengungkapan kasus selama Operasi Antik Nala 2026. Dari hasil penindakan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Yudha juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus selama Operasi Antik Nala 2026 merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam penanganan perkara narkotika hingga tahap pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Melalui kegiatan ini, Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya.

Yosia Yodan Apresiasi Terpilihnya Ade Jona Prasetyo sebagai Ketum BPP HIPMI 2026–2029 Secara Aklamasi

Charger | Bandar Lampung – Dinamika pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2026–2029 akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui proses panjang dan kompetitif dalam Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI ke-XVIII yang berlangsung di Ballroom Novotel Lampung, Ade Jona Prasetyo resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum BPP HIPMI terpilih secara aklamasi.

Keputusan aklamasi tersebut lahir dari menguatnya dukungan terhadap Ade Jona selama proses Munas berlangsung. Sejumlah kandidat yang sebelumnya ikut bertarung dalam kontestasi Ketua Umum memutuskan untuk bergabung dan memberikan dukungan penuh. Di antaranya Antony Leong (Nomor Urut 4) dan Reynaldo Bryan (Nomor Urut 1), yang menyatakan dukungannya kepada Ade Jona Prasetyo (Nomor Urut 2).

Dengan bergabungnya dukungan tersebut, perolehan suara Ade Jona berhasil melampaui ambang batas kemenangan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) persidangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yakni lebih dari 50 persen ditambah satu suara. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ade Jona Prasetyo sah ditetapkan sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2026–2029 secara aklamasi.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, yang turut mengawal jalannya Munas, menyampaikan apresiasi atas proses demokrasi organisasi yang berlangsung secara dewasa dan penuh semangat persaudaraan.

“Saya mengucapkan selamat kepada sahabat saya, Ade Jona Prasetyo, atas amanah sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2026–2029. Proses yang terjadi di Munas ini sangat luar biasa. Dinamika yang ada, termasuk bergabungnya rekan-rekan seperti Antony Leong dan Reynaldo Bryan, menunjukkan bahwa di HIPMI, persaudaraan berada di atas segalanya,” ujar Yosia Yodan.

Menurut Yosia, keputusan para kandidat untuk bersatu dan mendukung Ade Jona merupakan cerminan kedewasaan politik organisasi yang patut diapresiasi. Ia menilai langkah tersebut telah berjalan sesuai koridor Tatib dan AD/ART HIPMI, sehingga memberikan legitimasi yang kuat terhadap hasil Munas.

“Secara aturan, yaitu 50 persen ditambah satu suara, kemenangan Ade Jona sudah sah secara aklamasi. Ini menjadi bukti bahwa rekan-rekan di daerah maupun pusat memiliki visi yang sama untuk membawa HIPMI semakin maju. Kami di BPD HIPMI Bengkulu mendukung penuh hasil ini dan siap bersinergi menjalankan program-program BPP HIPMI ke depan,” tegasnya.

Terpilihnya Ade Jona Prasetyo diharapkan menjadi momentum baru bagi HIPMI untuk semakin memperkuat peran pengusaha muda dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional. Di bawah kepemimpinannya, HIPMI diharapkan mampu terus melahirkan wirausahawan tangguh yang berkontribusi nyata bagi pertumbuhan dan kemajuan ekonomi Indonesia.