charger.my.id
Terdakwa Arisan Online Hadapi Sidang Lanjutan Setelah RJ Ditolak

Charger | Bengkulu – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dengan terdakwa Anggun Novita Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak korban menegaskan menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), sehingga perkara tetap berlanjut ke tahapan pembuktian.

Kuasa Hukum Korban, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan penolakan terhadap RJ dilakukan karena hingga saat ini terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

“Kalau dilakukan Restorative Justice juga tidak akan menemui titik temu. Karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari terdakwa. Makanya kami meminta korban untuk menolak RJ dan sidang tetap dilanjutkan,” ujar Dini usai persidangan.

Menurut Rizki, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi terkait perjalanan arisan yang berlangsung sejak tahun 2019. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, pada awalnya terdapat 20 nomor peserta arisan, termasuk nomor milik korban, Nopa Lestari.

Ia menjelaskan, korban sempat keluar dari grup arisan setelah terjadi perselisihan antara admin arisan. Meski demikian, korban tetap menyampaikan kepada penyelenggara bahwa kewajiban pembayaran arisannya akan tetap dilakukan secara pribadi.

“Arisan itu tetap dibayar, bukan tidak dibayar. Bahkan hal itu juga diakui oleh pihak Anggun. Namun yang menjadi persoalan, berdasarkan keterangan saksi, setelah kejadian tersebut nomor 20 justru tidak diakui keberadaannya,” katanya.

Dini mengungkapkan bahwa berbagai upaya pertemuan dan perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Bahkan pihak terdakwa beberapa kali meminta pertemuan dengan korban maupun kuasa hukum. Namun seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Di kepolisian juga sama. Terdakwa tidak mengakui nominal Rp20 juta, yang diakui hanya Rp15 juta. Jadi tidak ada titik temu. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum dan menolak RJ,” tegasnya.

Sementara itu, korban Arisan Bodong Nopa Lestari mengaku tetap menolak tawaran Restorative Justice karena merasa sudah terlalu lama menunggu tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari terdakwa.

“Ada penawaran RJ, tapi tetap saya tolak karena sudah tidak memungkinkan lagi. Dari pihak terdakwa sendiri saya anggap tidak ada itikad baik. Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun,” ujar Nopa.

Nopa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.

“Saya meminta Majelis Hakim memberikan keadilan untuk saya. Saya juga berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan online ataupun investasi bodong semacamnya,” katanya.

Dini menambahkan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, unsur dugaan penipuan dan penggelapan mulai terlihat melalui keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Di fakta persidangan sudah memasuki unsur penipuan dan penggelapan. Itu sudah mulai terlihat dari keterangan para saksi,” pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *