charger.my.id
Polresta Bengkulu Musnahkan 74,48 Gram Sabu dan 140,81 Gram Ganja Hasil Operasi Antik Nala 2026

Charger | Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Bengkulu, Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan dipimpin Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Yudha Setiawan, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, penasihat hukum tersangka, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu selama Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung sejak 14 Mei hingga 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 74,48 gram dan ganja seberat 140,81 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam sambutannya, Kompol Yudha Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara konsisten melaksanakan upaya preventif maupun represif guna menekan peredaran narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari sejumlah pengungkapan kasus selama Operasi Antik Nala 2026. Dari hasil penindakan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Yudha juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus selama Operasi Antik Nala 2026 merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam penanganan perkara narkotika hingga tahap pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Melalui kegiatan ini, Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *