charger.my.id
Direktur SPBU Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Diduga Cemarkan Nama Baik Karyawan

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah, menyatakan pihaknya telah melaporkan seorang direktur SPBU berinisial RP ke Polda Bengkulu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Laporan tersebut disampaikan saat berada di Mapolda Bengkulu, Senin (19/1/2026).

“Kami telah melaporkan Direktur atas nama RP atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami berupa pencemaran nama baik. Yang bersangkutan merupakan Direktur SPBU Tais, Kabupaten Seluma,” kata Arif kepada wartawan.

Arif menjelaskan, kliennya dituduh telah mengambil uang perusahaan SPBU Tais sebesar Rp76.000.000. Tuduhan tersebut, kata dia, disampaikan secara terbuka tanpa disertai bukti yang sah.

“Direktur tersebut menuduh klien kami mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta. Bahkan, manajer juga sempat menyampaikan pernyataan terkait pengupahan yang disebut menggunakan UMK, bukan UMP, dan hal itu sebelumnya juga telah dilaporkan,” ujarnya.

Namun demikian, Arif menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang yang diarahkan kepada kliennya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak terlapor.

“Yang disampaikan adalah dugaan penggelapan uang, tetapi sampai hari ini tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami melakukan perbuatan tersebut. Tuduhan itu disampaikan begitu saja,” tegasnya.

Ia juga meluruskan bahwa Riyan Saputra bukanlah bagian keuangan perusahaan, melainkan hanya bertugas sebagai operator di SPBU tersebut.

“Perlu kami tegaskan, klien kami bukan bagian keuangan. Ia hanya operator. Meski demikian, tetap dituduh mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihak terlapor sebelumnya sempat mendatangi Polres Seluma untuk melaporkan kliennya dengan tuduhan serupa. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut.

“Pihak terlapor memang sempat datang ke Polres Seluma untuk melaporkan klien kami. Namun laporan itu tidak terbit karena tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepolisian dapat memproses laporan yang telah disampaikan secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan nama baik kliennya.

Direktur SPBU Tais Klaim Gaji Sesuai UMP, Kuasa Hukum Pertanyakan Nominal yang Diterima Karyawan Tidak Sesuai

Charger | Tais – Direktur SPBU Tais menyatakan bahwa gaji karyawan telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan karena nominal yang diterima karyawan dinilai tidak mencerminkan besaran UMP.

Direktur SPBU Tais, Riskan Pratama, menegaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan sesuai UMP dan dicatat secara administratif setiap bulan.

“Gaji karyawan sesuai dengan UMP. Itu dicatat pada saat penerimaan gaji. Kami punya pencatatan di buku yang dipegang oleh admin dan diaudit setiap bulan,” ujar Riskan.

Ia juga menyebutkan bahwa setiap karyawan menandatangani daftar penerimaan gaji yang mencantumkan nama, nominal, dan tanda tangan.

“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya tidak usah ditandatangani,” tambahnya.

Namun demikian, Kuasa Hukum RS, Arif Hidayatullah Hakim, justru mempertanyakan pernyataan tersebut. Menurutnya, klaim pembayaran sesuai UMP tidak sejalan dengan fakta nominal gaji yang diterima karyawan.

“Direktur menyampaikan gaji sesuai UMP dan ditandatangani. Pertanyaannya, kenapa nominal yang sampai ke karyawan hanya Rp1,8 juta sesuai slip gaji?” ujar Arif.

Ia menegaskan, jika benar gaji dibayarkan sesuai UMP, maka angka yang tercantum dalam slip gaji seharusnya mencerminkan besaran tersebut, bukan justru lebih rendah.

Arif menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara klaim administratif manajemen dan hak riil yang diterima karyawan.

Kasus ini membuka pertanyaan serius mengenai transparansi pengupahan di SPBU Tais dan menegaskan perlunya kejelasan agar hak karyawan tidak tereduksi oleh pencatatan internal semata.

Diduga Digaji di Bawah UMP Sejak 2015, Pekerja SPBU Tais Seluma Laporkan Kasus ke Polda Bengkulu

Charger | Tais — Seorang pekerja di SPBU Tais Seluma mengklaim mengalami kerugian hingga Rp142.800.000 akibat pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan daftar gaji yang ditandatangani dan berada di bawah UMP sejak tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Hidayatullah Hakim, SH dari Kantor Hukum RDH dan Rekan, selaku kuasa hukum dari Riyan Saputra, saat dimintai keterangan usai melapor ke Polda Bengkulu pada Rabu (14/1/26).

Menurut Arif, berdasarkan daftar gaji yang telah ditandatangani, kliennya seharusnya menerima gaji sebesar Rp2.750.000 per bulan. Namun dalam praktiknya, klien kami hanya menerima Rp1.800.000.

“Daftar gaji yang di tandatangani jelas mencantumkan gaji Rp2.750.000, tetapi yang diterima klien kami hanya Rp1.800.000, dibawah UMP, dan Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji di bawah ketentuan tersebut telah terjadi sejak 2015 dan menyebabkan akumulasi kerugian yang signifikan bagi kliennya. Total kerugian akibat selisih upah itu diperkirakan mencapai Rp142,8 juta.

Arif menambahkan, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan dan memprotes perbedaan gaji tersebut kepada pihak pengelola SPBU. Namun, tanggapan yang diterima hanya sebatas permintaan agar mengikuti prosedur yang ada, tanpa adanya penyelesaian konkret.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait klaim tersebut.