Direktur SPBU Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Diduga Cemarkan Nama Baik Karyawan
Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah, menyatakan pihaknya telah melaporkan seorang direktur SPBU berinisial RP ke Polda Bengkulu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Laporan tersebut disampaikan saat berada di Mapolda Bengkulu, Senin (19/1/2026).
“Kami telah melaporkan Direktur atas nama RP atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami berupa pencemaran nama baik. Yang bersangkutan merupakan Direktur SPBU Tais, Kabupaten Seluma,” kata Arif kepada wartawan.
Arif menjelaskan, kliennya dituduh telah mengambil uang perusahaan SPBU Tais sebesar Rp76.000.000. Tuduhan tersebut, kata dia, disampaikan secara terbuka tanpa disertai bukti yang sah.
“Direktur tersebut menuduh klien kami mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta. Bahkan, manajer juga sempat menyampaikan pernyataan terkait pengupahan yang disebut menggunakan UMK, bukan UMP, dan hal itu sebelumnya juga telah dilaporkan,” ujarnya.
Namun demikian, Arif menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang yang diarahkan kepada kliennya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak terlapor.
“Yang disampaikan adalah dugaan penggelapan uang, tetapi sampai hari ini tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami melakukan perbuatan tersebut. Tuduhan itu disampaikan begitu saja,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa Riyan Saputra bukanlah bagian keuangan perusahaan, melainkan hanya bertugas sebagai operator di SPBU tersebut.
“Perlu kami tegaskan, klien kami bukan bagian keuangan. Ia hanya operator. Meski demikian, tetap dituduh mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihak terlapor sebelumnya sempat mendatangi Polres Seluma untuk melaporkan kliennya dengan tuduhan serupa. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut.
“Pihak terlapor memang sempat datang ke Polres Seluma untuk melaporkan klien kami. Namun laporan itu tidak terbit karena tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap kepolisian dapat memproses laporan yang telah disampaikan secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan nama baik kliennya.