charger.my.id
Direktur SPBU Tais Klaim Gaji Sesuai UMP, Kuasa Hukum Pertanyakan Nominal yang Diterima Karyawan Tidak Sesuai

Charger | Tais – Direktur SPBU Tais menyatakan bahwa gaji karyawan telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan karena nominal yang diterima karyawan dinilai tidak mencerminkan besaran UMP.

Direktur SPBU Tais, Riskan Pratama, menegaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan sesuai UMP dan dicatat secara administratif setiap bulan.

“Gaji karyawan sesuai dengan UMP. Itu dicatat pada saat penerimaan gaji. Kami punya pencatatan di buku yang dipegang oleh admin dan diaudit setiap bulan,” ujar Riskan.

Ia juga menyebutkan bahwa setiap karyawan menandatangani daftar penerimaan gaji yang mencantumkan nama, nominal, dan tanda tangan.

“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya tidak usah ditandatangani,” tambahnya.

Namun demikian, Kuasa Hukum RS, Arif Hidayatullah Hakim, justru mempertanyakan pernyataan tersebut. Menurutnya, klaim pembayaran sesuai UMP tidak sejalan dengan fakta nominal gaji yang diterima karyawan.

“Direktur menyampaikan gaji sesuai UMP dan ditandatangani. Pertanyaannya, kenapa nominal yang sampai ke karyawan hanya Rp1,8 juta sesuai slip gaji?” ujar Arif.

Ia menegaskan, jika benar gaji dibayarkan sesuai UMP, maka angka yang tercantum dalam slip gaji seharusnya mencerminkan besaran tersebut, bukan justru lebih rendah.

Arif menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara klaim administratif manajemen dan hak riil yang diterima karyawan.

Kasus ini membuka pertanyaan serius mengenai transparansi pengupahan di SPBU Tais dan menegaskan perlunya kejelasan agar hak karyawan tidak tereduksi oleh pencatatan internal semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *