charger.my.id
Kasdam XXI/RADIN INTEN Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Beringin Raya, Rahman: Progres Capai 30 Persen

Charger | Bengkulu – Kasdam XXI/RADIN INTEN Andrian Susanto, S.I.P., M.I.P., melaksanakan kunjungan kerja untuk meninjau secara langsung progres pembangunan gerai dan gudang Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Rabu (21/01).

Dalam kunjungan tersebut, Kasdam XXI/RADIN INTEN didampingi Kapoksahli Kodam XXI/RADIN INTEN Sriyanto dan Danrem 041/Gamas Jatmiko Aryanto, serta disambut Camat Muara Bangkahulu Bambang Irawan, S.IP., bersama pengurus KKMP dan perangkat Kelurahan Beringin Raya.

Selain meninjau kondisi fisik bangunan, Kasdam XXI/RADIN INTEN juga melaksanakan komunikasi sosial dengan warga guna menyerap aspirasi masyarakat terkait manfaat dan keberlanjutan pembangunan gerai KKMP sebagai bagian dari program strategis nasional Koperasi Merah Putih.

Ketua KKMP Beringin Raya, Rahman, menyampaikan bahwa pembangunan berjalan sesuai rencana meskipun dihadapkan pada kendala cuaca.

“Alhamdulillah, pembangunan gerai dan gudang KKMP berjalan lancar. Meski cuaca terkadang hujan dan sempat terjadi badai, hingga minggu ke-6 progres pembangunan telah mencapai sekitar 30 persen. Kami warga Beringin Raya mendukung penuh program pemerintah ini dan berharap KKMP dapat menjadikan kelurahan semakin maju, mandiri, serta mampu meningkatkan perekonomian warga,” ujar Rahman.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Camat Muara Bangkahulu Bambang Irawan, S.IP., Mayor Cpm Yulizar selaku Danramil Muara Bangkahulu, dr. Fitri selaku Direktur RS Tino Galo, Lurah Beringin Raya Lena Hayati, SP., NL.P., pengurus KKMP Beringin Raya, Babinsa, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Waka I DPRD Bengkulu Tagih Janji Pelindo, Jalan Pelabuhan Rusak Parah Hambat Aktivitas Batu Bara

Charger | Bengkulu – Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menagih komitmen PT Pelindo Regional II Bengkulu terkait pembangunan jalan akses pelabuhan menuju Teluk Sepang, saat kunjungan kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (21/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, manajemen PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) menyampaikan keluhan serius mengenai kondisi jalan pelabuhan yang rusak parah. Jalan tersebut merupakan jalur utama pengangkutan material batu bara menuju pembangkit listrik, sekaligus akses harian karyawan dan masyarakat sekitar.

Teuku Zulkarnain menegaskan bahwa pihak Pelindo sebelumnya telah berjanji akan membangun jalan akses utama pelabuhan pada tahun 2026. Namun, memasuki awal tahun ini, belum ada kejelasan realisasi di lapangan.

“Tahun 2025 kemarin Pelindo berjanji pembangunan dilakukan tahun 2026. Sekarang kita tunggu realisasi dan komitmen mereka,” tegas Teuku.

Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepastian tahapan pembangunan secara rinci, mulai dari jadwal lelang hingga waktu pelaksanaan pekerjaan fisik.

“Tahun 2026 ini kami minta kepastian, bulan berapa mulai dikerjakan. Kalau tidak ada kejelasan, tentu akan kami tindak lanjuti kembali,” ujarnya.

Teuku juga menekankan bahwa Pelindo telah mengakui jalan tersebut merupakan kewenangan mereka, karena menjadi akses utama aktivitas pelabuhan.

“Pelindo sudah mengakui bahwa pembangunan jalan itu menjadi kewenangan mereka,” katanya.

Kondisi jalan yang rusak dinilai semakin memprihatinkan. Saat rombongan DPRD Provinsi Bengkulu dan OPD melakukan inspeksi mendadak ke PT TLB, mereka harus melintasi jalan berlubang besar dengan kedalaman mencapai sekitar satu meter. Jalan tersebut hanya dapat dilewati kendaraan bertipe tinggi, sementara kendaraan operasional dan karyawan harus ekstra berhati-hati.

Selain menghambat distribusi batu bara, kerusakan jalan pelabuhan juga berdampak langsung terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus mengawal komitmen Pelindo agar pembangunan jalan pelabuhan benar-benar direalisasikan pada tahun 2026 sesuai janji yang telah disampaikan.

Direktur dan Karyawan SPBU Tais Sepakati Perdamaian, Laporan Resmi Dicabut di Polda Bengkulu

 

Charger | Bengkulu — Permasalahan yang melibatkan karyawan dan manajemen SPBU Tais Seluma akhirnya diselesaikan secara damai. Para pihak sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut di Polda Bengkulu, Rabu (21/1/26).

Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Reskrim Polda Bengkulu bertujuan untuk menuntaskan persoalan secara kekeluargaan.

“Kita datang ke Polda dalam rangka menyepakati perdamaian antara karyawan, direktur, dan manajer,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat telah resmi dicabut.

“Ya, laporan sudah kita cabut. Mereka juga sudah berdamai dan berbaikan seperti semula kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur SPBU Tais Seluma, Rizkan Pratama, menjelaskan bahwa status karyawan yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif.

“Karyawan ini masih berstatus sebagai karyawan aktif,” katanya.

Rizkan juga mengungkapkan bahwa setelah pencabutan laporan di Polda Bengkulu, dirinya akan langsung bertolak ke Seluma untuk menuntaskan proses perdamaian secara menyeluruh.

“Setelah dari sini, saya akan langsung berangkat ke Seluma dan mencabut laporan juga di Polres Seluma,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan terkait kelanjutan hubungan kerja ke depan akan dilakukan secara internal oleh kedua belah pihak.

“Untuk ke depannya akan kita bahas bersama. Yang terpenting hari ini, laporan sudah kita cabut terlebih dahulu,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat bergulir kini diselesaikan secara kekeluargaan dan dinyatakan tidak berlanjut ke proses hukum.

Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri, Jadi Tersangka Polda Bengkulu

Charger | Bengkulu Utara – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, SD, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, akhirnya pihak Penyidik Dirkrimum Polda Bengkulu, menetapkan SD sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/146/I/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 19 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Pembina Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Ghozi Abdul Jabar, membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/120/VII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU, tanggal 17 Juli 2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Darul Fikri.

Pengacara Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara sekaligus pelapor, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., C.Med., C.PArbiter, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa terlapor mantan Ketua Yayasan SD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Bengkulu, dalam perkara tindak pidana dugaan penggelapan keuangan Yayasan Darul Fikri. “Ya, saya selaku pengacara pelapor dan Yayasan Darul Fikri telah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka SD. Kita sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah memproses laporan klien kami dengan baik dan profesional, ” ungkapnya, yang didampingi rekan Pengacara lain Podi Sastra Pramana Putra, S.H., CLD dan Redo Frengki, S.H., CLD.

Dikatakan Elfahmi, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara yang dilaporkan kliennya kepada penyidik Polda Bengkulu.

BPN Kota Bengkulu Tegaskan Tanah Sengketa Meriyanti Tak Bisa Diproses Sertifikat

Charger | Kota Bengkulu – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menegaskan bahwa bidang tanah yang disengketakan oleh Meriyanti tidak dapat diproses penerbitan sertifikat karena berada di atas sertifikat hak milik lain yang sah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pengendalian dan sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Tri Friana, SH. MH, saat jumpa pers bersama wartawan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (19/1/26).

Tri menjelaskan, Meriyanti sebelumnya pernah mengajukan permohonan fasilitasi sengketa ke Kantor Pertanahan dan telah dilakukan klarifikasi sesuai prosedur. Namun, objek tanah yang dimohon belum memiliki sertifikat, sehingga penyelesaiannya berada di ranah pengadilan.

“Yang bersangkutan pernah mengajukan fasilitasi sengketa, tetapi karena tanah tersebut belum bersertifikat, maka penyelesaiannya bukan kewenangan kami dan harus melalui pengadilan,” jelas Tri Friana.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 Meriyanti juga mengajukan permohonan hak atas tanah dan telah dilakukan pengukuran. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa bidang tanah yang dimohon berada di atas sertifikat hak milik yang telah terbit lebih dahulu.

“Dalam Peta Bidang Tanah kami beri catatan bahwa objek tersebut berada di atas hak milik lain, sehingga prosesnya tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Permohonan serupa kembali diajukan pada tahun 2024. Namun, setelah dilakukan penelitian, objek tanah tetap berada di atas sertifikat hak milik yang sah, sehingga berkas permohonan kembali ditutup.

Menurut Tri Friana, sertifikat hak milik tersebut merupakan sertifikat lama yang terbit pada tahun 1968 di wilayah Padang Harapan, yang saat ini masuk dalam Kelurahan Lingkar Barat.

Selain itu, Tri juga mengungkapkan bahwa Meriyanti pernah melayangkan somasi tertanggal 10 Desember 2025 yang telah dijawab secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.

“Dalam jawaban kami, dijelaskan bahwa putusan perkara perdata yang disebutkan bersifat Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima, sehingga belum menyentuh pokok perkara,” katanya.

Ia menegaskan, Meriyanti juga tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut dan tidak ada putusan hakim yang menyatakan kepemilikan Meriyanti atas objek tanah yang disengketakan.

“Permohonan sertifikat hanya dapat diproses apabila memenuhi ketentuan dan objek tanahnya tidak berada di atas hak milik orang lain,” pungkas Tri Friana.

BPN Kota Bengkulu Sosialisasikan Prosedur Pengukuran Tanah hingga Penyelesaian Sengketa

Charger | Kota Bengkulu — Kantor Pertanahan Kota Bengkulu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait layanan pertanahan, mulai dari prosedur pengukuran tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami alur dan persyaratan layanan pertanahan secara benar.

“Kami menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan dan prosedur kegiatan pengukuran tanah, pengajuan SK Pemberian Hak Atas Tanah, serta tata cara penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kota Bengkulu,” ujarnya, Senin (19/1/26).

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adi Waskita Oktarian, menjelaskan bahwa pengukuran merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum penerbitan sertifikat tanah.

“Proses sertifikasi tanah dimulai dari permohonan pengukuran. Dari pengukuran ini akan diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar pengajuan SK Pemberian Hak hingga terbitnya sertifikat,” jelas Adi.

Ia memaparkan, persyaratan pengajuan pengukuran mengacu pada petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan berbasis mitigasi risiko tahun 2021. Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP pemohon dengan menunjukkan aslinya, alas hak kepemilikan tanah, surat pernyataan pemasangan tanda batas, foto tanda batas dengan geotagging, surat pernyataan penguasaan fisik, SPPT PBB terbaru, serta surat pernyataan penutupan berkas tanpa pemindahan dan permohonan pengembalian biaya PNBP.

“Sebelum pengukuran dilakukan, kami terlebih dahulu melakukan pengecekan visual lokasi untuk memastikan apakah bidang tanah sudah terdaftar atau belum. Pemohon bisa menunjukkan lokasi melalui share lokasi ponsel atau langsung di peta,” tambahnya.

Langkah ini, lanjut Adi, bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan apabila tanah yang dimohon ternyata sudah terdaftar atau berada di atas hak milik lain. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pengukuran akan dijadwalkan bersama pemohon dan dilanjutkan dengan pemasangan pengumuman bahwa tanah tersebut sedang dalam proses pengajuan sertifikat.

Dari sisi pendaftaran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran tanah pertama kali pada prinsipnya tidak sulit apabila persyaratan lengkap.

“Pengajuan SK Pemberian Hak Atas Tanah membutuhkan formulir pendaftaran, identitas pemohon, SPPT PBB tahun berjalan, alas hak atau dokumen hubungan hukum dengan tanah, serta Peta Bidang Tanah hasil pengukuran,” jelasnya.

Ia menyebutkan, waktu penyelesaian sesuai ketentuan adalah 38 hari kerja. Apabila riwayat tanah jelas dan tidak terputus, proses penerbitan SK hingga sertifikat dapat berjalan lancar. Namun jika riwayat tanah terputus, pemohon perlu melengkapi pernyataan dan keterangan tambahan sebagai data dukung.

“Kelengkapan riwayat tanah ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah sesuai dengan kewenangannya.

“Masyarakat yang menghadapi permasalahan tanah dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen pendukung kepemilikan,” ujarnya.

Tahapan penanganan sengketa meliputi pengumpulan dan pengkajian dokumen, klarifikasi kepada para pihak, studi kasus dan pemeriksaan lapangan, serta mediasi. Namun, ia menegaskan adanya batas kewenangan.

“Untuk tanah yang sudah bersertifikat, BPN dapat memfasilitasi. Sedangkan tanah yang belum bersertifikat menjadi kewenangan pengadilan melalui jalur litigasi,” katanya.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akan direkomendasikan menempuh jalur hukum.

BPN Kota Bengkulu menegaskan bahwa tata cara penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme hukum, terutama jika sertifikat telah berusia lebih dari lima tahun dan memerlukan putusan pengadilan.
Melalui sosialisasi ini, BPN berharap masyarakat dapat memahami prosedur pertanahan dengan baik, sehingga proses pendaftaran tanah berjalan tertib dan potensi sengketa dapat diminimalkan.