charger.my.id
Direktur dan Karyawan SPBU Tais Sepakati Perdamaian, Laporan Resmi Dicabut di Polda Bengkulu

 

Charger | Bengkulu — Permasalahan yang melibatkan karyawan dan manajemen SPBU Tais Seluma akhirnya diselesaikan secara damai. Para pihak sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut di Polda Bengkulu, Rabu (21/1/26).

Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Reskrim Polda Bengkulu bertujuan untuk menuntaskan persoalan secara kekeluargaan.

“Kita datang ke Polda dalam rangka menyepakati perdamaian antara karyawan, direktur, dan manajer,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat telah resmi dicabut.

“Ya, laporan sudah kita cabut. Mereka juga sudah berdamai dan berbaikan seperti semula kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur SPBU Tais Seluma, Rizkan Pratama, menjelaskan bahwa status karyawan yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif.

“Karyawan ini masih berstatus sebagai karyawan aktif,” katanya.

Rizkan juga mengungkapkan bahwa setelah pencabutan laporan di Polda Bengkulu, dirinya akan langsung bertolak ke Seluma untuk menuntaskan proses perdamaian secara menyeluruh.

“Setelah dari sini, saya akan langsung berangkat ke Seluma dan mencabut laporan juga di Polres Seluma,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan terkait kelanjutan hubungan kerja ke depan akan dilakukan secara internal oleh kedua belah pihak.

“Untuk ke depannya akan kita bahas bersama. Yang terpenting hari ini, laporan sudah kita cabut terlebih dahulu,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat bergulir kini diselesaikan secara kekeluargaan dan dinyatakan tidak berlanjut ke proses hukum.

Terima Gaji di Bawah UMP, Karyawan SPBU Tais Datangi Wakil Bupati Seluma

Charger | Seluma – Riyan Saputra mendatangi Wakil Bupati Seluma pada Kamis (15/1/2026) untuk mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya. Ia mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Wakil Bupati Seluma, Gustianto, mengatakan bahwa Riyan datang bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah.

“Beliau datang kepada saya bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah. Intinya, yang bersangkutan menghendaki upah sesuai standar UMP Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Namun selama ini, upah yang diterima disebut belum sesuai dengan UMP tersebut,” ujar Gustianto.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Seluma akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak perusahaan terkait. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan dan mengonfirmasi permasalahan ini bersama Disnakertrans. Mudah-mudahan nantinya dapat ditemukan titik temu bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah Hakim, mengapresiasi respons cepat dari Wakil Bupati Seluma.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati Seluma yang telah menerima kunjungan silaturahmi kami dan merespons dengan cepat apa yang kami sampaikan. Kehadiran kami untuk memperjuangkan hak-hak prinsipal kami,” kata Arif.

Ia menjelaskan bahwa kliennya bekerja di SPBU Tais. Dalam perjanjian kerja, upah yang tercantum dan ditandatangani sebesar Rp2.750.000 sesuai dengan UMP. Namun, dalam praktiknya, Riyan hanya menerima gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan.

“Ini yang kami adukan. Ada perbedaan antara upah yang tertulis dalam perjanjian kerja dengan yang dibayarkan oleh pihak SPBU,” tegasnya.

Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi dari pemerintah daerah guna memastikan hak normatif pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.