Modus Pakai Dana Perusahaan untuk Liburan Jaksa Tuntut Latifa 4,5 Tahun

Daerah, Hukum31 Dilihat

Bengkulu – Menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, terdakwa Latifa Tusa’dia diduga menggelapkan dana perusahaan pupuk hingga Rp3,7 miliar dengan modus menggunakan uang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya liburan hingga perawatan kecantikan. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’dia digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wahyu Satrio, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa mengungkapkan, modus yang dilakukan terdakwa yakni menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan yang diberikan perusahaan untuk menguasai dana perusahaan. Uang yang semestinya dikelola bagi kepentingan operasional perusahaan justru dialihkan dan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa sebagian dana perusahaan tersebut dipakai terdakwa untuk berlibur ke luar kota serta menjalani perawatan kecantikan. Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Latifa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar JPU Wahyu Satrio usai persidangan.

Jaksa menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan saksi yang membuktikan adanya penggelapan dana perusahaan.

Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menyatakan akan mengajukan penahanan terhadap terdakwa setelah pembacaan tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *