charger.my.id
UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen, Syarifudin: Sesuai Regulasi dan Daya Beli Pekerja

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 sebesar Rp 2.827.250,90. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646/DKKTRANS/Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa UMP Bengkulu 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen atau Rp 157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penetapan UMP tahun 2026 ini telah melalui tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta daya beli pekerja,” ujar Syarifudin, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647/DKKTRANS/Tahun 2025.

Adapun besaran UMK di Provinsi Bengkulu Tahun 2026 meliputi Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 3.217.086,00, Kota Bengkulu Rp 3.089.218,66, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 2.906.158,92, serta Kabupaten Rejang Lebong Rp 2.841.749,59.

Syarifudin menegaskan, UMK dan UMP yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMK. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan buruh,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan dan pekerja agar dapat memahami dan melaksanakan kebijakan pengupahan ini secara bersama-sama.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu,” tutupnya.

Pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen Masih Menunggu OJK

Charger | Bengkulu – Bank Bengkulu tengah menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen, menyusul pengunduran diri Komisaris Utama sebelumnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Independen Bank Bengkulu, Riduan, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (24/12/2025).

Riduan menjelaskan bahwa RUPS telah secara resmi menerima pengunduran diri Komisaris Utama dan sekaligus menunjuk dirinya sebagai Plt Komisaris Utama Independen. Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) disahkan oleh OJK.

“Pada RUPS kemarin, pengunduran diri Komisaris Utama memang telah diterima. Dalam RUPS tersebut, saya diajukan sebagai pelaksana tugas Komisaris Utama. Status Plt ini sifatnya sementara sampai proses fit and proper test dinyatakan sah, setelah itu otomatis berakhir,” ujar Riduan, Rabu (24/12/2025).

Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga kembali mengajukan nama Andaru Pranata untuk dilantik sebagai Komisaris Non Independen. Riduan menyebutkan, Andaru sebelumnya telah mengikuti dan lulus uji kelayakan dan kepatutan, sehingga kini tinggal menunggu persetujuan OJK.

“Kami telah mengajukan saudara Andaru pada saat RUPS, dan kemarin kembali diajukan untuk dilantik. Nama Andaru sudah diajukan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan karena uji kelayakan dan kepatutan beliau sudah dilakukan,” jelasnya.

Riduan juga mengungkapkan bahwa pengunduran diri Komisaris Utama sebelumnya, Ridwan Nurazi, merupakan keputusan pemegang saham, dan tidak melibatkan direksi maupun komisaris dalam pengambilan suara.

“Mengenai alasan pengunduran diri Pak Ridwan, saya tidak mengetahui secara pasti, karena pada saat pengambilan keputusan kami tidak dilibatkan. Direksi dan komisaris memang tidak memiliki hak suara dan diminta keluar dari ruang rapat saat keputusan strategis diambil,” katanya.

Saat ini, Riduan menegaskan dirinya merupakan Komisaris Independen yang menjabat sebagai Plt Komisaris Utama Independen, dan ke depan jabatan definitifnya tetap sebagai Komisaris Utama Independen.

“Tidak ada kekosongan Komisaris Independen. Saya adalah Komisaris Independen dan saat ini menjabat sebagai Plt Komisaris Utama Independen. Ke depannya, jabatan saya adalah Komisaris Utama Independen,” tegas Riduan.

Ia juga membenarkan bahwa Komisaris Non Independen direncanakan berjumlah dua orang, yakni Elva Hartati dan Andaru Pranata, apabila telah disetujui OJK.

Sementara itu, Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi memberikan penjelasan resmi terkait komposisi Dewan Komisaris Bank Bengkulu. OJK menyatakan telah menerima permohonan persetujuan pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen berdasarkan keputusan RUPS Bank Bengkulu tanggal 11 November 2025.

“OJK telah menerima permohonan persetujuan pengangkatan Calon Komisaris Non Independen Saudara Andaru Pranata yang telah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Permohonan tersebut masih dalam proses di Kantor Pusat OJK Jakarta,” jelas Ayu Laksmi.

OJK juga mengonfirmasi telah menerima laporan penunjukan Riduan sebagai Plt Komisaris Utama, namun belum menerima dokumen pengajuan sebagai Komisaris Utama definitif.

“OJK belum menerima dokumen resmi pengajuan Saudara Riduan sebagai Komisaris Utama definitif. Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perubahan nomenklatur jabatan, karena jabatan tersebut memang Komisaris Utama Independen,” tegasnya.

Pasca pengunduran diri Ridwan Nurazi, OJK mencatat komposisi Dewan Komisaris Bank Bengkulu saat ini baru terdiri dari dua orang, yakni Riduan sebagai Komisaris Independen dan Elva Hartati sebagai Komisaris Non Independen.

Menanggapi kemungkinan disetujuinya Andaru, Kepala OJK mengingatkan bahwa komposisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan OJK (POJK) tentang Tata Kelola Bank Umum.

“Jumlah Komisaris Independen wajib minimal 50 persen dari total anggota Dewan Komisaris. Apabila Saudara Andaru disetujui, maka komposisi Dewan Komisaris tidak memenuhi ketentuan POJK,” katanya.

Selain itu, OJK juga menyoroti jumlah Dewan Komisaris yang berpotensi melebihi jumlah Direksi, sementara saat ini Direksi Bank Bengkulu baru berjumlah dua orang.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, OJK meminta Bank Bengkulu segera mengambil langkah perbaikan tata kelola.

“OJK mengharapkan Bank Bengkulu segera mengajukan calon Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan untuk proses PKK, serta mengajukan calon Komisaris Independen tambahan agar komposisi Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ayu Laksmi.

Proyek Jalan Rp7,3 Miliar di Lebong Molor, Pelaksana Emosi Saat Dikonfirmasi

Charger | Lebong – Rekonstruksi proyek pembangunan badan jalan atau pelapis tebing pada ruas jalan provinsi kelas I Air Dingin–Muara Aman yang berlokasi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum juga rampung. Proyek yang dikerjakan oleh CV Artomoro tersebut diduga mengalami keterlambatan signifikan dari jadwal kontrak.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu (BPBD Provinsi Bengkulu) itu dimulai pada 4 Juni 2025 dan seharusnya selesai pada 1 Desember 2025.

Namun, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen dan dikhawatirkan tidak akan rampung hingga akhir tahun anggaran berjalan.

Selain CV Artomoro sebagai rekanan pelaksana, proyek ini juga diawasi oleh konsultan pengawas CV Utaka Essa Konsultan. Nilai kontrak proyek mencapai Rp7,3 miliar yang bersumber dari Dana Hibah Pusat (APBN).

Keterlambatan tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat setempat. Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar pekerjaan dapat segera diselesaikan, mengingat ruas jalan tersebut sudah lama mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami berharap pekerjaan ini cepat selesai. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas warga sehari-hari,” ujar salah seorang warga setempat.

Sumber ahli yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD selaku pemilik proyek (owner) seharusnya telah menerapkan sanksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan denda maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari, serta memungkinkan dilakukan adendum kontrak dengan batas maksimal 50 hari kerja.

Namun, saat dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek, Nanik, selaku pihak kontraktor pelaksana dari CV Artomoro, justru menunjukkan sikap emosional. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Senin, 22 Desember 2025, Nanik berbicara dengan nada tinggi dan menolak memberikan penjelasan.

“Tidak perlu, apa tahu kamu,” ucapnya dengan nada emosi. Ia juga mengklaim bahwa kontrak pekerjaan telah diperpanjang hingga April 2026 dan menyebut sedang dalam kondisi tertekan.

Sementara itu, PPK dari BPBD Provinsi Bengkulu hingga berita ini diterbitkan belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi. Awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran perpanjangan kontrak hingga April 2026, serta sanksi apa saja yang telah atau akan diterapkan atas keterlambatan proyek tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kraving Roastery & Billiard Hadirkan Casual Night Dinner Sambut Tahun Baru 2025

Charger | Bengkulu – Menyambut malam pergantian tahun, Kraving Roastery & Billiard akan menggelar Casual Night Dinner pada 31 Desember 2025. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perayaan malam tahun baru dengan suasana santai, hangat, dan penuh kebersamaan.

Dalam kegiatan tersebut, pengunjung dapat menikmati All You Can Eat Night Dinner dengan beragam menu sepuasnya. Acara juga akan dimeriahkan dengan live music acoustic serta kembang api gratis saat momen countdown pergantian tahun.

Hal ini disampaikan oleh Veren Oktarisa, selaku Manager Sales dan Marketing Yodan Land, sebagai narasumber berita. Menurutnya, konsep casual night dinner dihadirkan untuk memberikan alternatif perayaan tahun baru yang nyaman dan tidak terlalu formal bagi masyarakat.

“Konsep ini kami tawarkan agar masyarakat bisa menikmati malam pergantian tahun dengan suasana yang lebih santai, makanan sepuasnya, serta hiburan yang bisa dinikmati bersama keluarga dan sahabat,” ujar Veren disela aktivitasnya, Rabu (24/12/2025).

Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan, pihak pengelola juga memberikan Early Bird Promo dengan harga Rp130.000 per orang, yang berlaku hingga 24 Desember 2025 dengan kuota terbatas.

Veren menambahkan, minat masyarakat terhadap konsep perayaan tahun baru dengan nuansa casual cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan reservasi agar tidak kehabisan tempat.

Reservasi dapat dilakukan melalui nomor 0813 8888 8053.