Charger | Bengkulu – Bank Bengkulu tengah menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen, menyusul pengunduran diri Komisaris Utama sebelumnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Independen Bank Bengkulu, Riduan, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Riduan menjelaskan bahwa RUPS telah secara resmi menerima pengunduran diri Komisaris Utama dan sekaligus menunjuk dirinya sebagai Plt Komisaris Utama Independen. Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) disahkan oleh OJK.
“Pada RUPS kemarin, pengunduran diri Komisaris Utama memang telah diterima. Dalam RUPS tersebut, saya diajukan sebagai pelaksana tugas Komisaris Utama. Status Plt ini sifatnya sementara sampai proses fit and proper test dinyatakan sah, setelah itu otomatis berakhir,” ujar Riduan, Rabu (24/12/2025).
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga kembali mengajukan nama Andaru Pranata untuk dilantik sebagai Komisaris Non Independen. Riduan menyebutkan, Andaru sebelumnya telah mengikuti dan lulus uji kelayakan dan kepatutan, sehingga kini tinggal menunggu persetujuan OJK.
“Kami telah mengajukan saudara Andaru pada saat RUPS, dan kemarin kembali diajukan untuk dilantik. Nama Andaru sudah diajukan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan karena uji kelayakan dan kepatutan beliau sudah dilakukan,” jelasnya.
Riduan juga mengungkapkan bahwa pengunduran diri Komisaris Utama sebelumnya, Ridwan Nurazi, merupakan keputusan pemegang saham, dan tidak melibatkan direksi maupun komisaris dalam pengambilan suara.
“Mengenai alasan pengunduran diri Pak Ridwan, saya tidak mengetahui secara pasti, karena pada saat pengambilan keputusan kami tidak dilibatkan. Direksi dan komisaris memang tidak memiliki hak suara dan diminta keluar dari ruang rapat saat keputusan strategis diambil,” katanya.
Saat ini, Riduan menegaskan dirinya merupakan Komisaris Independen yang menjabat sebagai Plt Komisaris Utama Independen, dan ke depan jabatan definitifnya tetap sebagai Komisaris Utama Independen.
“Tidak ada kekosongan Komisaris Independen. Saya adalah Komisaris Independen dan saat ini menjabat sebagai Plt Komisaris Utama Independen. Ke depannya, jabatan saya adalah Komisaris Utama Independen,” tegas Riduan.
Ia juga membenarkan bahwa Komisaris Non Independen direncanakan berjumlah dua orang, yakni Elva Hartati dan Andaru Pranata, apabila telah disetujui OJK.
Sementara itu, Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi memberikan penjelasan resmi terkait komposisi Dewan Komisaris Bank Bengkulu. OJK menyatakan telah menerima permohonan persetujuan pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen berdasarkan keputusan RUPS Bank Bengkulu tanggal 11 November 2025.
“OJK telah menerima permohonan persetujuan pengangkatan Calon Komisaris Non Independen Saudara Andaru Pranata yang telah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Permohonan tersebut masih dalam proses di Kantor Pusat OJK Jakarta,” jelas Ayu Laksmi.
OJK juga mengonfirmasi telah menerima laporan penunjukan Riduan sebagai Plt Komisaris Utama, namun belum menerima dokumen pengajuan sebagai Komisaris Utama definitif.
“OJK belum menerima dokumen resmi pengajuan Saudara Riduan sebagai Komisaris Utama definitif. Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perubahan nomenklatur jabatan, karena jabatan tersebut memang Komisaris Utama Independen,” tegasnya.
Pasca pengunduran diri Ridwan Nurazi, OJK mencatat komposisi Dewan Komisaris Bank Bengkulu saat ini baru terdiri dari dua orang, yakni Riduan sebagai Komisaris Independen dan Elva Hartati sebagai Komisaris Non Independen.
Menanggapi kemungkinan disetujuinya Andaru, Kepala OJK mengingatkan bahwa komposisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan OJK (POJK) tentang Tata Kelola Bank Umum.
“Jumlah Komisaris Independen wajib minimal 50 persen dari total anggota Dewan Komisaris. Apabila Saudara Andaru disetujui, maka komposisi Dewan Komisaris tidak memenuhi ketentuan POJK,” katanya.
Selain itu, OJK juga menyoroti jumlah Dewan Komisaris yang berpotensi melebihi jumlah Direksi, sementara saat ini Direksi Bank Bengkulu baru berjumlah dua orang.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, OJK meminta Bank Bengkulu segera mengambil langkah perbaikan tata kelola.
“OJK mengharapkan Bank Bengkulu segera mengajukan calon Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan untuk proses PKK, serta mengajukan calon Komisaris Independen tambahan agar komposisi Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ayu Laksmi.