Proyek Jalan Rp7,3 Miliar di Lebong Molor, Pelaksana Emosi Saat Dikonfirmasi
Charger | Lebong – Rekonstruksi proyek pembangunan badan jalan atau pelapis tebing pada ruas jalan provinsi kelas I Air Dingin–Muara Aman yang berlokasi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum juga rampung. Proyek yang dikerjakan oleh CV Artomoro tersebut diduga mengalami keterlambatan signifikan dari jadwal kontrak.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu (BPBD Provinsi Bengkulu) itu dimulai pada 4 Juni 2025 dan seharusnya selesai pada 1 Desember 2025.
Namun, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen dan dikhawatirkan tidak akan rampung hingga akhir tahun anggaran berjalan.
Selain CV Artomoro sebagai rekanan pelaksana, proyek ini juga diawasi oleh konsultan pengawas CV Utaka Essa Konsultan. Nilai kontrak proyek mencapai Rp7,3 miliar yang bersumber dari Dana Hibah Pusat (APBN).

Keterlambatan tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat setempat. Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar pekerjaan dapat segera diselesaikan, mengingat ruas jalan tersebut sudah lama mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami berharap pekerjaan ini cepat selesai. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas warga sehari-hari,” ujar salah seorang warga setempat.
Sumber ahli yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD selaku pemilik proyek (owner) seharusnya telah menerapkan sanksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan denda maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari, serta memungkinkan dilakukan adendum kontrak dengan batas maksimal 50 hari kerja.
Namun, saat dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek, Nanik, selaku pihak kontraktor pelaksana dari CV Artomoro, justru menunjukkan sikap emosional. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Senin, 22 Desember 2025, Nanik berbicara dengan nada tinggi dan menolak memberikan penjelasan.
“Tidak perlu, apa tahu kamu,” ucapnya dengan nada emosi. Ia juga mengklaim bahwa kontrak pekerjaan telah diperpanjang hingga April 2026 dan menyebut sedang dalam kondisi tertekan.
Sementara itu, PPK dari BPBD Provinsi Bengkulu hingga berita ini diterbitkan belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi. Awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran perpanjangan kontrak hingga April 2026, serta sanksi apa saja yang telah atau akan diterapkan atas keterlambatan proyek tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.