Terancam PTDH, Bripda YZ Dilaporkan atas Dugaan Pemaksaan VCS

News1 Dilihat

Charger | Jakarta – Perkenalan lewat media sosial yang awalnya biasa saja kini berujung panjang. Seorang mahasiswi melaporkan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial YZ ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pemaksaan video call sex (VCS).

Dari pertemanan yang terbangun secara daring, korban mengaku mulai menerima ajakan yang mengarah pada permintaan tidak wajar. Situasi itu, menurut keterangan pelapor, berlanjut hingga adanya dugaan tekanan berulang dari terduga pelaku agar korban mengikuti permintaan tersebut.

Tidak nyaman dengan kondisi itu, korban akhirnya memilih menghentikan komunikasi dan menempuh jalur hukum. Laporan resmi ke Propam Polri dilayangkan pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk keberatan atas dugaan tindakan tersebut.

Dalam keterangannya, korban menyebut terduga pelaku berulang kali mencoba membujuk melalui media sosial. Ia juga menegaskan penolakannya sebelum akhirnya memutuskan melaporkan kasus itu agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini berada di tangan Propam Polri. Jika terbukti, Bripda YZ dapat dikenai sanksi etik hingga pidana sesuai aturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran asusila dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hingga kini, terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Propam Polri disebut akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital untuk mendalami laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *