INKRAH! Pemprov Bengkulu Dinyatakan PMH, Wajib Bayar Ganti Rugi dalam Kasus Pohon Tumbang Tebat Monok

Daerah, Hukum2 Dilihat

Charger | Bengkulu – Gugatan perdata terkait insiden pohon tumbang di kawasan Tebat Monok, Kota Bengkulu, yang menimpa pasangan suami istri pada 4 Oktober 2024, resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para tergugat, sehingga putusan yang memenangkan penggugat berlaku final dan mengikat.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sementara itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat BSD & Associates, Bendrawardana, S.H. dan Shinta Damayanti, S.H., memastikan akan segera mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Bengkulu apabila amar putusan tidak dilaksanakan secara sukarela.

Perkara ini bermula saat Novi Rahayu bersama suaminya, Tri Fran Dewantara (44), melintas di kawasan Tebat Monok menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BD 1881 WN. Secara tiba-tiba, sebuah pohon tumbang dan menimpa kendaraan mereka.

Akibat kejadian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah sehingga menimbulkan kerugian materiil. Selain itu, kedua korban juga mengalami luka ringan dan trauma psikologis akibat insiden yang membahayakan keselamatan jiwa.

Merasa dirugikan, Novi Rahayu melalui kuasa hukumnya menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Bengkulu, serta BPJN Kementerian PUPR. Para tergugat dinilai lalai menjalankan kewajiban pengawasan, pemeliharaan, dan mitigasi risiko terhadap pohon yang berada di ruang milik jalan.

Gugatan tersebut dikabulkan di seluruh tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Putusan Nomor 08/Pdt.G/2025/PN BGL tertanggal 16 Oktober 2025, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Putusan Nomor 43/PDT/2025/PT BGL pada 16 Desember 2025. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1873 K/PDT/2026 tanggal 21 Mei 2026 menolak permohonan kasasi para tergugat, sehingga perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

Majelis hakim juga menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp181.064.804 (seratus delapan puluh satu juta enam puluh empat ribu delapan ratus empat rupiah).

Kuasa hukum penggugat, Shinta Damayanti, S.H., mengatakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi kemenangan bagi prinsip negara hukum.

“Putusan ini bukan semata-mata kemenangan bagi klien kami, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum. Tidak boleh ada pihak, termasuk institusi pemerintah, yang mengabaikan kewajiban hukumnya hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat tanpa pertanggungjawaban,” ujar Shinta, Senin (29/6/2026).

Shinta menambahkan pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi agar hak kliennya segera terpenuhi. Ia juga mengimbau para pihak yang dihukum untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Bendrawardana, S.H., menilai perkara ini memiliki nilai edukasi yang penting bagi masyarakat.

“Tujuan kami adalah mengedukasi masyarakat untuk membangun kesadaran hukum, sekaligus memacu kinerja pemerintah agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurut Bendrawardana, putusan tersebut memberikan pesan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pemerintah.

“Poinnya, masyarakat jadi tahu bahwa kelalaian pemerintah dalam pengawasan yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Perkara ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perdata di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemerintah maupun penyelenggara negara tidak kebal terhadap hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Keselamatan warga negara, menurut tim kuasa hukum penggugat, merupakan tanggung jawab hukum yang tidak dapat diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *