Charger | Bengkulu – Sri Yulianti, istri dari Tri Cahyono pemilik Nairaa Showroom Mobilindo, membeberkan kronologi versi keluarganya terkait perkara yang menjerat sang suami usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, perkara tersebut bermula dari kesepakatan tukar tambah mobil antara suaminya dengan Fajran.
Sri Yulianti mengatakan, transaksi berawal ketika Fajran menghubungi Tri Cahyono untuk menukar mobil Honda CR-V miliknya dengan kendaraan yang lebih tinggi. Saat itu, Tri Cahyono diketahui memiliki sebuah Toyota Fortuner.
“Pak Fajran menghubungi suami saya karena ingin mengganti mobil CR-V ke mobil yang lebih tinggi. Setelah komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, keduanya sepakat melakukan tukar tambah mobil. Malam itu juga suami saya membawa CR-V, sedangkan Pak Fajran membawa Fortuner,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut, uang muka (DP) pembelian Fortuner disepakati sebesar Rp120 juta. Nilai tersebut terdiri dari dua komponen, yakni Rp20 juta yang merupakan kompensasi atas nilai ekonomis Honda CR-V yang dialihkan melalui mekanisme over kredit, serta Rp100 juta yang menjadi kewajiban pembayaran dari Fajran.
“Jadi DP Fortuner sebesar Rp120 juta. Rinciannya, Rp20 juta berasal dari kompensasi penggantian nilai ekonomis Honda CR-V yang diover kredit, sedangkan Rp100 juta merupakan pembayaran dari Pak Fajran. Namun saat transaksi dilakukan, pembayaran Rp100 juta itu belum bisa dilakukan karena dana milik Pak Fajran belum cair. Beberapa hari kemudian beliau meminjam uang kepada suami saya dan berjanji akan melunasinya setelah pencairan dana,” katanya.
Menurut Sri Yulianti, pada saat transaksi berlangsung, Honda CR-V tersebut memiliki nilai sekitar Rp150 juta dengan sisa kewajiban pembiayaan (leasing) sekitar Rp130 juta.
Terkait perkara yang kini diproses secara hukum, Sri Yulianti menilai persoalan tersebut merupakan sengketa perdata dan bukan tindak pidana.
“Menurut saya tidak ada unsur pidananya karena Pak Fajran sudah menerima haknya berupa mobil Fortuner dari suami saya,” ujarnya.
Ia juga mengaku mengetahui bahwa kewajiban pembayaran cicilan kendaraan setelah proses take over tetap dilakukan oleh suaminya.
“Saya memegang bukti pembayaran melalui MyBCA. Suami saya sudah dua kali membayar cicilan kendaraan tersebut,” katanya.
Menanggapi informasi mengenai dugaan kerugian yang disebut mencapai Rp5,8 miliar, Sri Yulianti mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut.
“Kalau memang benar nominalnya sebesar itu, saya minta dirinci dan dipertanggungjawabkan. Apa saja rinciannya sehingga benar-benar bisa dibuktikan totalnya mencapai Rp5,8 miliar,” ucapnya.
Ia juga menyoroti penyitaan kendaraan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila Honda CR-V disita sebagai barang bukti, maka Toyota Fortuner juga seharusnya diperlakukan sama karena merupakan bagian dari satu transaksi.
“Kalau mengikuti prosedur, ketika CR-V ditarik seharusnya Fortuner juga ikut ditarik karena keduanya merupakan satu kesatuan transaksi,” katanya.
Sri Yulianti mengaku kasus yang menjerat suaminya memberikan dampak besar terhadap keluarganya.
“Anak saya terpaksa pindah sekolah karena malu dan trauma. Saya juga terpaksa pindah, sementara orang tua kami ikut kebingungan menghadapi kondisi ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan keluarganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak masalah kalau memang suami saya bersalah dan harus dihukum. Yang saya inginkan hanya penegakan hukum yang lurus. Yang salah dikatakan salah, yang tidak salah jangan dipaksa menjadi salah, dan jangan pula kesalahannya dilebih-lebihkan. Menurut saya, suami saya saat ini sedang dikriminalisasi,” katanya.
Sri Yulianti juga menyoroti adanya kuitansi yang dibuat saat suaminya menjalani pemeriksaan. Menurutnya, sejak awal transaksi tidak pernah dibuat perjanjian tertulis karena hubungan kedua belah pihak sudah sangat dekat.
“Suami saya diminta menandatangani kuitansi sebagai bukti pembayaran DP Rp100 juta. Padahal saat transaksi kami tidak membuat perjanjian hitam di atas putih karena sudah saling percaya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembayaran Rp100 juta memang belum dilakukan pada malam transaksi karena dana milik Fajran belum tersedia. Namun kendaraan tetap diserahkan dan proses over kredit tetap berjalan.
Selain itu, Sri Yulianti mengklaim beberapa hari setelah transaksi, suaminya sempat meminjamkan uang kepada Fajran. Menurutnya, pinjaman tersebut telah dikembalikan pada Februari dan bukti pengembaliannya masih disimpan.
Saat ditanya mengenai bukti transaksi awal, Sri Yulianti mengakui tidak ada dokumen tertulis karena seluruh kesepakatan hanya didasarkan pada kepercayaan.
“Kami hanya berpegang pada ucapan karena sudah seperti keluarga,” katanya.
Sri Yulianti juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya tidak memberikan kesempatan kepada pihak suaminya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
“Semua saksi yang saya lihat di berkas berasal dari pihak Fajran. Dari pihak suami saya tidak ada saksi sama sekali dan tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi,” ujarnya.
Terkait kondisi suaminya selama menjalani penahanan di Polda Bengkulu sejak 13 April s.d 10 Juni 2026, Sri Yulianti mengaku beberapa anggota keluarganya sempat kesulitan mendapatkan izin untuk bertemu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Fajran maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan yang disampaikan Sri Yulianti.





