Charger | Bengkulu – Laporan polisi (LP) terkait sengketa penguasaan lahan di Polresta Bengkulu terus berproses. Saat ini, pemeriksaan saksi pelapor telah selesai dilakukan, sementara penyidik dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi terlapor pada pekan ini.
Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum Bendrawardana & Partners, Shinta Damayanti, menyampaikan bahwa pihak terlapor UP mendasarkan penguasaan objek tanah pada SKT Nomor 593.2/72/SL/Pem tertanggal 18 April 2002.
Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Nomor 49 dan seterusnya, SKT tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
“SKT yang menjadi dasar penguasaan itu sudah dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh pengadilan,” ujar Shinta, Minggu (28/6/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa SKT tersebut telah berstatus Daftar Pencarian Barang (DPB) di Polda Bengkulu.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya mempertanyakan kembali dasar hukum penguasaan lahan yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak terkait.
“Lalu saat ini, atas dasar apa penguasaan itu masih dipertahankan,” tambahnya.
Shinta berharap Polresta Bengkulu dapat mempercepat penanganan laporan polisi tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi klien mereka, Sudirman.
Ia menilai proses hukum seharusnya tidak berlarut-larut dan tidak dihambat oleh berbagai laporan tambahan yang dinilai tidak relevan, termasuk yang berpotensi mengaburkan pokok perkara sengketa lahan.





