Proyek Bronjong Rp35 Miliar Minim Keterbukaan, Ke Mana Pengawasan Balai dan Pemerintah?

Daerah2 Dilihat

Charger | Mukomuko – Proyek pemasangan bronjong di ruas jalan yang menghubungkan Desa Rawa Mulya SP7 menuju Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp35 miliar itu dinilai minim keterbukaan informasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasannya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan secara lengkap. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Minimnya keterbukaan itu memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut justru tidak memberikan informasi yang memadai kepada publik.

Yang lebih menjadi perhatian, selama pekerjaan berlangsung tidak tampak adanya pengawas dari instansi teknis maupun konsultan pengawas di lokasi. Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan terhadap proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.

“Kalau proyek sebesar ini saja minim informasi dan pengawas tidak terlihat di lapangan, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Padahal anggaran yang digunakan adalah uang rakyat,” ujar salah seorang warga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi aspek administrasi, keterbukaan informasi, serta pengawasan teknis. Selain papan informasi proyek, pelaksana juga wajib memiliki dokumen administrasi seperti kontrak kerja, surat perintah mulai kerja, gambar kerja, jadwal pelaksanaan, dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berada di bawah pengawasan tenaga teknis yang berwenang.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan, hanya terdapat satu papan petunjuk pekerjaan dengan informasi yang sangat terbatas. Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi prinsip transparansi yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas lapangan yang mengaku bernama Heru menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp35 miliar. Setelah memberikan keterangan singkat, ia meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan maupun pengawasan proyek tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu maupun instansi terkait. Sebab, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan seluruh kewajiban administrasi dan keterbukaan informasi telah dipenuhi.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, instansi teknis terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek.

Bagi masyarakat, transparansi bukan sekadar memasang papan proyek, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan uang negara. Dengan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, mereka berharap proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dikerjakan sesuai aturan, bukan justru menyisakan tanda tanya mengenai keterbukaan dan pengawasannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya informasi proyek dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. JurnalBengkulu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *