charger.my.id
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Perkuat Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital

Charger | Jakarta — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang adil di bidang pers, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan MoU ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.

“Kolaborasi Dewan Pers dan KPPU ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, sehingga media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama di tengah dominasi perusahaan platform digital,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli oleh platform digital yang dapat mengganggu keberlangsungan industri pers.

“Kami akan berkoordinasi secara erat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, guna memastikan terwujudnya persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers,” kata Fanshurullah.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menambahkan, digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis media.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman mengenai isu persaingan usaha di sektor pers semakin kuat,” ujarnya.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah.

Sempat Viral dan Picu Protes Warga, Pelindo Janji Bangun Jalan Pelabuhan Bengkulu–Teluk Sepang 2026

Charger | Bengkulu – Setelah kondisi jalan Pelabuhan Pulau Baai menuju kawasan stockpile atau Teluk Sepang rusak parah dan sempat viral di media sosial, PT. Pelindo Regional II Bengkulu akhirnya berjanji akan membangun akses jalan tersebut pada 2026. Janji itu disampaikan menyusul inspeksi mendadak Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, ke lokasi pada 18 Desember 2025.

Teuku Zulkarnain mengatakan, berdasarkan pemaparan manajemen Pelindo Regional II Bengkulu, pembangunan jalan pelabuhan tersebut merupakan bagian dari proyek revitalisasi kawasan pelabuhan secara menyeluruh.

“Manajemen Pelindo menyampaikan bahwa pembangunan jalan pelabuhan akan dilakukan pada tahun 2026,” ujar Teuku usai melakukan sidak.

Ia menjelaskan, jalan pelabuhan yang akan dibangun nantinya menggunakan konstruksi beton bertulang dengan panjang sekitar lima kilometer. Pembangunan itu dimulai dari kantor Pelindo Regional II Bengkulu hingga ke kawasan PLTU Teluk Sepang.

“Panjang jalan yang akan dibangun sekitar lima kilometer, dari kantor Pelindo sampai ke PLTU Teluk Sepang,” jelasnya.

Terkait polemik kewenangan jalan yang sebelumnya terkesan saling lempar tanggung jawab, Teuku menegaskan bahwa Pelindo telah mengakui jalan tersebut berada dalam kewenangannya. Bahkan, Pelindo disebut telah memberikan komitmen langsung untuk segera merealisasikan pembangunan.

“Pelindo mengakui bahwa jalan itu menjadi kewenangannya dan menyatakan siap membangun. Jadi sudah ada jaminan dari Pelindo,” tegas Teuku.

Diketahui, kondisi jalan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai menuju stockpile atau Teluk Sepang mengalami kerusakan berat dan kerap digenangi air. Kerusakan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan kendaraan operasional.

Situasi ini bahkan sempat memicu kemarahan warga dan menjadi viral di media sosial, setelah masyarakat melakukan aksi protes dengan menguras air yang menggenangi badan jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan pihak terkait.

Pelindo Dinilai Cuci Tangan, DPRD Bengkulu Tegaskan Jalan Pelabuhan Teluk Sepang Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Charger | Kota Bengkulu – Kerusakan parah jalan pelabuhan menuju kawasan stockpile atau Kelurahan Teluk Sepang hingga kini belum mendapat penanganan serius. Padahal, jalan tersebut merupakan kewenangan mutlak . Ironisnya, meski kerusakan telah berlangsung bertahun-tahun dan memicu aksi protes warga, Pelindo justru dinilai menghindar dari tanggung jawab.

Wakil Ketua I , , secara tegas menyoroti sikap abai Pelindo terhadap kerusakan jalan pelabuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan itu merupakan jalan khusus pelabuhan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pelindo.

“Jalan tersebut mutlak kewenangan Pelindo karena merupakan jalan pelabuhan atau jalan khusus,” tegas Teuku.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah dengan menyalahkan pemerintah atas kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan yang merupakan aset perusahaan BUMN.

“Jangan sampai salah kaprah. Jalan Pelindo yang rusak, pemerintah yang disalahkan. Padahal Pelindo adalah BUMN,” ujarnya.

Teuku menjelaskan, apabila pemerintah membangun atau memperbaiki jalan tersebut, justru berpotensi melanggar aturan karena aset itu bukan milik pemerintah. Pengecualian hanya dapat dilakukan jika Pelindo menyerahkan aset jalan tersebut kepada pemerintah, namun hal itu dinilai tidak mungkin karena jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas pelabuhan.

“Kalau pemerintah membangun, itu bisa pelanggaran karena bukan aset pemerintah. Kalau Pelindo menyerahkan aset, tentu bisa kita aspal. Tapi itu kan akses utama pelabuhan,” jelasnya.

Ia pun mendesak Pelindo agar segera membangun jalan tersebut demi kelancaran aktivitas masyarakat dan operasional pelabuhan. Terlebih, Pelindo sebelumnya telah menyampaikan rencana revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai dengan anggaran mencapai Rp1 triliun.

“Jalan itu harus dibangun dengan konstruksi beton bertulang karena dilalui truk-truk besar. Pelindo juga sudah menjanjikan revitalisasi dengan anggaran Rp1 triliun, jadi bukan hanya pengerukan alur saja,” pungkas Teuku.