charger.my.id
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Perkuat Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital

Charger | Jakarta — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang adil di bidang pers, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan MoU ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.

“Kolaborasi Dewan Pers dan KPPU ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, sehingga media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama di tengah dominasi perusahaan platform digital,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli oleh platform digital yang dapat mengganggu keberlangsungan industri pers.

“Kami akan berkoordinasi secara erat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, guna memastikan terwujudnya persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers,” kata Fanshurullah.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menambahkan, digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis media.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman mengenai isu persaingan usaha di sektor pers semakin kuat,” ujarnya.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *