Disusun oleh:
Devan Praditya (B1A025053)
Dosen Pengampu:
Herlita Eryke, S.H., M.H.
Program Studi Hukum – Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu – 2025
Pendahuluan
Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto merupakan salah satu skandal hukum terbesar di Indonesia. Selain nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini juga dipenuhi berbagai drama publik, mulai dari kecelakaan “menabrak tiang listrik”, sakit mendadak, hingga fasilitas mewah selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Mengamati dinamika tersebut melalui perspektif sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam struktur sosial, bagaimana opini publik terbentuk, serta bagaimana kekuasaan politik memengaruhi proses penegakan hukum.
Latar Belakang Kasus
Proyek e-KTP yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011–2013 bertujuan menciptakan sistem identitas kependudukan berbasis elektronik. Namun proyek ini justru menjadi lahan korupsi besar-besaran dengan total kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
Pada 2017, KPK menetapkan Setya Novanto—yang saat itu menjabat Ketua DPR RI—sebagai tersangka korupsi. Proses penyidikan berlangsung penuh polemik: dari kecelakaan mobil yang menghebohkan, drama pengalihan status kesehatan, hingga berbagai upaya hukum lain yang cenderung memperlambat proses penegakan hukum. Pada 2018, Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara.
Pada 2025, ia memperoleh pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali dan kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Analisis Kasus dalam Perspektif Sosiologi Hukum
a. Hukum sebagai Produk Interaksi Kekuasaan
Dalam pandangan sosiologi hukum, hukum tidak berdiri secara netral dan bebas nilai, melainkan selalu terkait dengan struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kepentingan politik.
Setya Novanto adalah figur politik dengan posisi strategis sebagai Ketua DPR RI. Kekuasaan tersebut memberinya akses luas untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Berbagai strategi seperti klaim sakit, kecelakaan mendadak, dan upaya mengulur waktu menunjukkan bagaimana aktor berkuasa dapat memanfaatkan celah sosial maupun institusional untuk memengaruhi penegakan hukum.
b. Kesenjangan antara Law in the Books dan Law in Action
Secara normatif, Indonesia menganut asas equality before the law, bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, kesetaraan tersebut tidak selalu tercermin.
Fasilitas mewah di lapas, akses terhadap pengacara dan jaringan politik, serta ruang negosiasi yang tidak dimiliki narapidana biasa menunjukkan adanya jarak antara hukum tertulis dan implementasinya. Fenomena ini memperlihatkan ketidakselarasan antara law in the books dan law in action, di mana hukum seringkali lebih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
c. Fungsi Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial
Hukum idealnya berfungsi sebagai alat perubahan sosial, memberikan pesan tegas bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius yang harus dihukum secara maksimal.
Namun ketika pelaku korupsi “kelas kakap” justru memperoleh berbagai keringanan, seperti fasilitas khusus, celah pengurangan hukuman, atau percepatan pembebasan bersyarat, efek jera pun melemah. Pesan moral yang dikirim kepada masyarakat menjadi bias, dan fungsi hukum untuk mencegah, mengendalikan, serta merekayasa perilaku sosial tidak lagi optimal.
Opini Penulis
Menurut saya, kasus Setya Novanto adalah potret nyata persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia: adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat biasa dan elite politik. Meski pembebasan bersyarat secara hukum diperbolehkan, secara moral publik melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa lembaga pemasyarakatan masih rawan praktik privilege terhadap narapidana tertentu. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan perangkat hukum formal, tetapi membutuhkan integritas aparat penegak hukum serta kontrol sosial masyarakat. Tanpa itu semua, hukum hanya akan bekerja selektif—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kesimpulan
Kasus tindak pidana korupsi e-KTP oleh Setya Novanto tidak hanya penting secara yuridis, tetapi juga sangat relevan dikaji melalui perspektif sosiologi hukum. Analisis ini menunjukkan bahwa:
- Kekuasaan politik memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum.
- Ketimpangan antara hukum normatif dan praktik lapangan memperlihatkan perlunya pembenahan sistem peradilan dan pemasyarakatan.
- Kepercayaan publik terhadap institusi hukum melemah ketika hukum tidak dijalankan secara konsisten dan adil.
Dengan demikian, reformasi hukum yang komprehensif, integritas aparat, dan pengawasan publik menjadi kunci agar hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial.





