Herliansyah Ungkap Sengketa Tanah dengan Fatmawati, Minta Konstatering Ulang di Lokasi

Uncategorized53 Dilihat

Bengkulu — Sengketa tanah di Kelurahan Pagar Dewa, Jalan Raden Fatah 1, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali mencuat. Herliansyah mengungkap kronologi sengketa tanah yang menurutnya berkaitan dengan klaim kepemilikan oleh Fatmawati.

Herliansyah menyampaikan hal tersebut saat ditemui di lokasi tanah, Sabtu (15/8/2026). Ia meminta Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan konstatering ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencocokkan amar putusan dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

Menurut Herliansyah, persoalan bermula pada 2021 ketika terjadi pengembalian batas yang dinilainya tidak mengikuti prosedur. Ia menyebut dalam proses tersebut saksi-saksi batas tidak dilibatkan dan warkah atau asal-usul penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim tidak ditunjukkan.

Pada tahun yang sama, menurut Herliansyah, pihak penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia menyebut gugatan tersebut ditolak seluruhnya.

Namun, setelah proses banding, terdapat putusan yang menyatakan adanya sebidang tanah sesuai dengan sertifikat milik penggugat. Herliansyah kemudian mempersoalkan kesesuaian antara objek dalam sertifikat dengan kondisi fisik tanah yang saat ini berada di lapangan.

“Permintaan kami sederhana, pelaksanaan eksekusi harus disesuaikan dengan amar putusan, bukan semata-mata berdasarkan sertifikat,” kata Herliansyah.

Persoalkan Objek Eksekusi

Herliansyah mengklaim terdapat bagian tanah yang menurutnya tidak pernah menjadi objek perkara tetapi ikut terkena eksekusi.

Ia menyebut adanya jalan, tanaman, dan bangunan nonpermanen yang menurutnya tidak tercantum dalam amar putusan.

“Kalau dalam amar putusan tidak disebutkan, menurut kami objek tersebut berada di luar amar putusan,” ujarnya.

Herliansyah juga mempertanyakan proses eksekusi karena berdasarkan penelusurannya, ia mengaku tidak menemukan adanya sita eksekusi terhadap objek yang kemudian dieksekusi.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya diselesaikan secara administratif.

Minta Konstatering Ulang

Herliansyah meminta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu membentuk tim investigasi atau tim gabungan bersama BPN untuk melakukan konstatering ulang.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar fakta hukum dalam putusan dapat dicocokkan dengan fakta fisik di lapangan.

“Fakta hukum dan fakta fisik di lapangan harus dicocokkan secara benar, sehingga hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” katanya.

Herliansyah mengaku telah menempuh berbagai upaya pengaduan kepada kepolisian, BPN Kota Bengkulu, BPN Kanwil, kementerian, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Ia juga menyebut telah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Menurutnya, saat ini proses di Ombudsman telah memasuki tahap penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan.

Riwayat Tanah

Herliansyah mengatakan tanah tersebut dibelinya dari Min Harsi’i pada 2006. Saat transaksi berlangsung, menurut dia, kawasan tersebut masih sepi dan belum memiliki persoalan kepemilikan.

Sejak membeli tanah tersebut, Herliansyah mengaku merawat dan menguasainya hingga pelaksanaan eksekusi pada 2025.

Ia juga mengatakan telah beberapa kali meminta pengukuran kepada BPN. Dalam proses tersebut, menurutnya, ditemukan persoalan mengenai peta bidang dan titik koordinat.

Herliansyah menyebut salah satu peta bidang yang ditemukan berkaitan dengan Sertifikat Nomor 00711. Ia mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara titik koordinat, luas tanah yang disebut sekitar 860 meter persegi, dan kondisi fisik di lapangan.

Min Harsi’i Benarkan Riwayat Jual Beli

Sementara itu, Min Harsi’i, pihak yang menjual tanah kepada Herliansyah, membenarkan adanya transaksi pada 2006.

Min Harsi’i mengatakan dirinya pertama kali memperoleh tanah tersebut pada 2000. Saat itu, tanah masih berupa kebun karet dan belum terdapat jalan menuju lokasi.

Ia mengaku membeli tanah tersebut dengan harga Rp5,5 juta secara tunai. Transaksi tersebut, menurutnya, disaksikan oleh warga dan pihak keluarga.

Sebelum menjual sebagian tanah kepada Herliansyah pada 2006, Min Harsi’i mengaku melakukan pengecekan terkait status tanah.

“Saya tidak mau tanah ini nantinya bermasalah. Saya cek ke BPN dan saat itu tidak ditemukan permasalahan atau sertifikat yang tumpang tindih,” kata Min Harsi’i.

Setelah transaksi, menurut dia, administrasi tanah kemudian diproses melalui RT, RW, kelurahan dan kecamatan, termasuk pembayaran pajak.

Pertanyakan Peta Bidang

Min Harsi’i juga mempersoalkan keberadaan jalan dalam peta bidang yang digunakan dalam sengketa.

Menurut dia, ketika tanah tersebut dikuasainya, tidak terdapat jalan seperti yang tergambar dalam peta. Ia mengatakan akses menuju lokasi justru dibuka dan dibuat pada 2006.

Ia juga menyebut terdapat perbedaan antara pola kapling yang tercantum dalam sertifikat dengan lokasi yang kemudian menjadi objek eksekusi.

Baik Herliansyah maupun Min Harsi’i berharap pengadilan dan BPN kembali memeriksa objek tanah secara langsung dengan mencocokkan dokumen, amar putusan, hasil pengukuran, dan kondisi fisik di lapangan.

Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *