Bengkulu – Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial M dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp67 juta. Laporan tersebut dilayangkan setelah korban merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan dengan jaminan sebuah mobil tak kunjung dikembalikan.
Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, SH, didampingi Ayu Mayangsari, SH, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di halaman Mapolda Bengkulu, Senin malam (19/10/2026).
Dini menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika M mendatangi kliennya untuk meminjam uang dengan menjaminkan atau menggadaikan sebuah mobil. Karena percaya kepada M, korban kemudian bersedia memberikan uang sesuai kesepakatan. Sebagai jaminan, M meninggalkan mobil tersebut di tempat korban.
Namun, seiring berjalannya waktu, mobil yang dijadikan jaminan itu justru diambil oleh pihak rental mobil di Bengkulu yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.
Peristiwa itu membuat korban mempertanyakan tindakan M yang menjaminkan mobil yang ternyata bukan miliknya. Setelah dikonfirmasi, M disebut mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental.
Meski demikian, uang milik korban yang telah dipinjamkan kepada M hingga kini belum dikembalikan. Padahal, menurut Rizki, M sebelumnya telah berjanji untuk mengembalikan uang tersebut.
“Awalnya, oknum M ini datang ke klien kami untuk meminjam uang dengan membawa jaminan atau menggadaikan mobilnya. Karena ada kepercayaan terhadap yang bersangkutan, klien kami memberikan uang tersebut. Namun, ternyata mobil itu diambil oleh pihak rental yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik mereka,” ungkap Dini.
Ia menjelaskan, total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp67 juta. Untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer uang ke rekening M secara langsung serta surat perjanjian antara kedua belah pihak.
“Kerugiannya senilai Rp67 juta. Bukti-bukti yang kami miliki berupa transfer ke rekening oknum M secara langsung dan juga surat perjanjian,” jelasnya.
Dini juga membenarkan bahwa M merupakan anggota Polri. Namun, pihaknya mengaku belum mendalami apakah dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan M sebagai anggota kepolisian.
Menurutnya, fokus laporan pidana yang diajukan saat ini adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp67 juta.
“Kami belum mendalami apakah perbuatan ini berkaitan dengan kewenangan yang bersangkutan atau tidak, karena masih dalam proses pelaporan. Namun, yang kami ketahui, ada dugaan tindak pidana penggelapan terhadap klien kami dengan kerugian sebesar Rp67 juta,” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana melalui SPKT Polda Bengkulu, pihak korban juga melaporkan M ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Dini menyebut laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan diterbitkan Laporan Polisi (LP). Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta agar laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan kepada Propam ditangani secara transparan dan profesional.
“Kami berharap laporan ini dapat berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, secara transparan dan adil. Untuk laporan ke Propam Polda, kami juga berharap prosesnya transparan sehingga ada efek jera terhadap oknum M,” tutup Dini.
Pihak korban berharap Polda Bengkulu mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik dalam penanganan dugaan tindak pidana maupun pemeriksaan aspek etik terhadap anggota Polri yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun keterangan resmi Polda Bengkulu mengenai laporan tersebut. Dugaan tindak pidana ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





